Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak Penutupan Dapur SPPG 02
KUNINGAN (BM) - Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, Agung Sulistio selaku Ketua II DPP LPK-RI kembali menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di TK RA Dewi Sartika 6 yang berlokasi di Dusun Manis RT 10 RW 04, Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Pengaduan tersebut menyebutkan adanya ketidaksesuaian nilai dan jumlah distribusi menu MBG yang diduga merugikan peserta didik serta keuangan negara.
Berdasarkan laporan yang diterima, nilai paket menu MBG yang diterima siswa diduga hanya berkisar dibawah Rp. 8000 per item, jauh dari standar kelayakan yang seharusnya diterapkan dalam program pemenuhan gizi anak. Tidak hanya itu, jatah distribusi yang seharusnya diberikan untuk empat hari, diduga hanya direalisasikan selama tiga hari. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemotongan atau penggelapan anggaran untuk satu hari distribusi, yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pihak sekolah disebut telah melayangkan komplain atas ketidaksesuaian tersebut. Namun sangat disayangkan, laporan tersebut diduga diabaikan oleh pengelola MBG. Sikap pembiaran terhadap keluhan resmi dari institusi pendidikan ini dinilai mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menjalankan program yang bersumber dari anggaran negara.
Lebih lanjut, muncul pula dugaan bahwa produk roti yang dibagikan kepada siswa tidak memiliki izin edar atau persetujuan dari Dinas Kesehatan setempat. Apabila benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan setiap produk pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan memiliki izin resmi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dugaan semakin menguat karena pengelolaan MBG disebut-sebut terkait dengan oknum berinisial I.F.S yang menjabat sebagai kuwu di salah satu kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, serta istrinya berinisial T.E. yang merupakan anggota dewan. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, apabila terbukti terdapat pengurangan volume atau pemotongan distribusi yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda yang berat. Dan menyebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerugian berdasarkan pasal 474 KUHP jo pasal 524 KUHP, serta bertentangan dengan Undang – undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
.(YS)


.jpg)