Kejari -->

Kategori Berita

Benang Merah: Kejari

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Januari 2023

Gara - Gara Pejabat Kejaksaan Tugas Wartawan Terhambat

 

Mobil Dinas Kejari Kuningan di Dinsos Kab Kuningan

Benangmerah -Siapapun tamu yang datang baik kedinasan maupun pribadi kesalah satu dinas instansi punya hak yang sama tanpa memperlihatkan ego sektoran lembaganya. 

      

Dua orang wartawan senior merasa terganggu dan tersingung ketika sedang konfirmasi dengan kabid limjamsos dinas sosiial Kab Kuningan bernama Diki terhenti dengan adanya tamu dari kasi datun Kejaksaan Negeri Kab Kuningan. 

     

Keluhan dua wartawan tersebut disebutkan ketika sedang konfirmasi, tiba - tiba salah seorang staf dinsos mengetuk pintu sambil berkata ada tamu dari datun Kejari Kuningan, sehingga kepentingan wartawan untuk memperoleh data lisan dan tulisan tidak dapat diperoleh karena Diki Kabid Limjamsos langsung meninggalkan kedua wartawan dalam ruangannya lalu menghampiri tamu dari kejaksaan. 

     

Maman Usman (45) wartawan media online dan cetak mengemukakan, ia kecewa terhadap tamu dari kejaksaan, seharusnya tamu tersebut menunggu,   "tolong pak hargai tamu, kami tugas belum selesai mari kita mengindahkan budaya antri" Ujarnya dengan nada kesal. 

      Kejadian terganggunya tugas wartawan oleh pejabat kejaksaan tepatnya hari selasa (10/1) pukul sembilan Wib. 

      Kejari Kabupaten Kuningan - Jawa Barat Dudi Mulya Kusumah ketika akan dikonfirmasi wartawan terkait dengan bawahan nya ke Dinas Sosial untuk bertugas, secara kevbetulan penjagaan begitu ketat dikantor tersebut, sehingga kedua wartawan ini malas untuk melanjutkan konfirmasi. (Anton) ***

Rabu, 21 September 2022

Persaja Kejari Kuningan Polisikan Secara Resmi Akun Youtube TV Alvin Liem, Dianggap Menghina Lembaga Hukum

 

rumusan perkara aduan para praktisi hukum ke Polres Kuningan

Benang Merah - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejari Kuningan resmi mengambilkan langkah hukum terkait video viral akun youtube Quotient TV Alvin Lim berjudul Serial kejaksaan sarang mafia#oknum jaksa jaksel peras leasing modus pinjam pakai# yang diduga telah mendeskreditkan lembaga kejaksaan Republik Indonesia, bagaimana tidak dalam akun youtube tersebut secara lantang yang bersangkutan mengatakan "kejaksaan sebagai sarang mafia , yang isinya sampah serta kotoran, pimpinannya banyak yang jorok jorok dan koruptif"


Pernyataan yang sangat mencederai institusi dan Pribadi Jaksa di seluruh indonesia termasuk persatuan jaksa pada Kejari Kuningan, disampaikan oleh Kepala seksi Intelijen Kejari Kuningan Aryansa SH yang juga sebagai Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Kuningan beserta Pengurus dan anggota lainnya.


Ditegaskannya telah mengambil langkah hukum atas ijin & petunjuk pimpinan dengan membuat laporan resmi kepada Polres Kuningan guna menindaklanjuti video akun youtube seseorang Quotient TV Alvin Liem disertai data dukungnya, mengingat atas beredarnya pernyataan dalam video dimaksud sangat meresahkan masyarakat khususnya Anggota serta para Jaksa dan Institusi di daerah karena dirasa tidak disampaikan melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan cenderung mengenerelisasi berujung kepada fitnah atas sebuah profesi.


Tim perumus memperlihatkan bukti aduannya


Lebih lanjut , laporan ini disampaikan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan undang undang karena meskipun setiap warga negara dilindungi hak nya untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi tentunya harus diingat pula Negara kita sebagai Negara Demokrasi yang berlandaskan hukum tentunya penyampaian pendapat tetap didasarkan pada etika serta nilai nilai hukum, pungkasnya, (Mans Bom)

Senin, 29 Maret 2021

Kejari Kuningan Intens Terhadap Tindak Pidana di Ranah Birokrasi

 

Kajari Kuningan L Tedjo S (tengah)

KUNINGAN, (BM) - Kejaksaan sepatutnya selalu intens bila di ranah birokrasi ada yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi. Kejaksaan akan tanggapi dengan pendalaman bila ada laporan masyarakat atau lainnya, untuk menentukan sikap atau perkara yang diadukan di barengi dengan alat bukti kuat. Kejaksaan akan mudah, kalau seandainya alat bukti sudah cukup kita akan tindaklanjuti.


"Memang Kejaksaan dalam melaksanakan tugas ini memerlukan anggaran, anggaran untuk kejaksaan tahun ini (2021. red) akan diusulkan untuk menangani empat perkara korupsi tetapi hanya di setujui hanya satu perkara saja," papar Kajari L Tedjo S.


Namun meskipun demikian, kata L Tedjo, kita tidak terputus hanya satu penanganan perkara yang masuk tetapi, tetap akan kita tangani semua dan kita akan lihat urgensi mana yang lebih mudah kita dahulukan walaupun nanti ada lebih dari satu yang kemudian membutuhkan anggaran itu kita akan minta bantuan ke Kejati.


"Empat kasus tindak pidana korupsi sekarang sedang di dalami oleh Kasie Pidsus, dan yang sekarang sedang digelar sidang adalah kasus limpahan dari Kepolisian perkara kepala sekolah itu. Sedangkan kasus kasus hasil Kejaksaan sudah mau masuk ke persidangan karena sudah diketahui merugikan uang negara," imbuhnya dilansir dari media online allkuningan.com, Senin (29/3).


Senada Kajari Kuningan, sekjen LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Markas Cabang Kuningan, Irwan Dirgantara, ST juga berharap dalam situasi pandemi Covid-19, semua anggaran pemerintah baik bidang pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya bisa terealisasi dengan baik, tepat sasaran dan transparan terhadap publik.


"Kita tahu anggaran pendidikan merupakan salah satu bidang anggaran yang tidak mengalami perubahan signifikan. Anggaran Biaya Operasional Sekolah misalnya, tidak ada perubahan walaupun kegiatan sekolah ditiadakan karena pandemi termasuk KBM yang dilakukan dengan metode daring. Untuk itu penyalurannya diharapkan bisa lebih transparan oleh pihak sekolah" harapnya.


.(Anton)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu