Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Dana Desa
  • Desa Kertayuga
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Sekretaris Desa

Sekdes Kertayuga Tolak Konfirmasi Media Terkait Realisasi Dana Desa TA 2023. Ada Apa?

Oleh www.benangmerah.co.id
Juni 14, 2024

 

Sekdes Kertayuga, Kecamatan Nusaherang, Kustono 

Benangmerah, Sekretaris Desa Kertayuga kecamatan Nusaherang, Kustono, tiba-tiba menolak lebih lanjut ketika dikonfirmasi awak media terkait realisasi Dana Desa tahun 2023, Kamis (13/6/2024) di kantor Kepala Desa Kertayuga. 


Awalnya sekdes Kertayuga bersedia dikonfirmasi, namun ketika mulai kepepet jawaban dari pertanyaan awak media tentang realisasi dana desa kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sub kegiatan Penyusunan dan Pemutakhiran Profil Desa (Rp. 11.269.400) dan Pengembangan Sistem Informasi Desa (Rp. 15.500.00), dirinya memutuskan menolak lebih lanjut konfirmasi media. 


"Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, besok saja. Nanti saya hadirkan ketua BPD juga," ujar Sekdes Kustono, menolak melayani konfirmasi awak media. 


Sekdes menyatakan kalau masalah realisasi Dana Desa Kertayuga sudah terbuka dengan masyarakat dan sudah diperiksa secara sampling oleh inspektorat serta selalu koordinasi dengan kecamatan Nusaherang.


Menurut, Anton S, salah satu pimred media cetak dan pengurus ormas FKPPI kabupaten Kuningan yang saat itu ikut tergabung dalam awak media, sangat menyayangkan sikap seorang sekdes Kertayuga yang menolak dikonfirmasi. Padahal Sekdes merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kegiatan yang didanai Dana Desa (DD).


"Mestinya, melayani konfirmasi dari media merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab seorang sekretaris desa. Lalu ada apa dan kenapa Ulis tiba-tiba menolak dan menjanjikan esok hari dengan ketua BPD? Padahal materi konfirmasi masih banyak. Apakah takut ada temuan dan sengaja menghindari pertanyaan," ungkap Anton dengan heran dan tanda tanya.


Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi sudah jelas mengatur, bahwa semua kegiatan yang bersumber dari anggaran negara merupakan informasi publik yang wajib diberikan ketika diminta atau dipertanyakan biak oleh masyarakat terlebih oleh media cetak, elektronik dan media online.


"Sekelas sekdes Kertayuga yang sudah menjabat kurang lebih 8 tahun harusnya sudah paham tentang keterbukaan Informasi Publik yang sudah diatur melalui undang-undang Nomor 14 tahun 2008," jelas Anton.


Awak media berharap pihak kecamatan Nusaherang dan DPMD kabupaten Kuningan sebagai lembaga terkait bisa mengedukasi sekretaris desa Kertayuga dalam melayani Media. 


Media juga telah mencium adanya dugaan penyelewengan dana desa sehingga sekdes menghindari pertanyaan lebih lanjut. Ditambah lagi jawaban sekdes yang didampingi Kasi Umum desa Kertayuga terkesan ragu dan berubah-ubah. 


.(One/YS)

Tags:
  • Dana Desa
  • Desa Kertayuga
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Sekretaris Desa
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




















































Most popular
  • Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021

    Mei 07, 2026
    Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021
  • 300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi. Uha : Harus Dibatalkan

    Mei 11, 2026
    300 Juta Belanja Pakaian Dinas DPRD Kuningan Rawan Dugaan Korupsi. Uha : Harus Dibatalkan
  • Isu Pembebasan Lahan Al Zaytun di Kuningan Semakin Menguat. PUTR Belum Terima Permintaan ITR

    Mei 03, 2026
    Isu Pembebasan Lahan Al Zaytun di Kuningan Semakin Menguat. PUTR Belum Terima Permintaan ITR
  • Tim Futsal SMK Pertiwi Kuningan Kembali Torehkan Prestasi Membanggakan

    Mei 10, 2026
    Tim Futsal SMK Pertiwi Kuningan Kembali Torehkan Prestasi Membanggakan
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo