UU No 14 Tahun 2008 -->

Kategori Berita

Benang Merah: UU No 14 Tahun 2008

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label UU No 14 Tahun 2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU No 14 Tahun 2008. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juli 2022

Sekda Kuningan: Keterbukaan Informasi Publik Masih Ditemukan Kegamangan

Sekda Kuningan DR. Dian RY didampingi Kadiskominfo DR.Wahyu


Kuningan, (BM) - Pejabat pengelola informasi daerah itu wajib menyampaikan informasi informasi yang bersifat terbuka yang terbuka wajib memberikan informasi yang dibutuhkan  teman teman Pers, yang tidak terbuka itu bersifat rahasia. Saya merasa masih ada kegamangan dalam mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik, maka untuk itu dalam menyampaikan informasi publik pejabat harus menguasai dulu materi yang akan di sampaikan terutama materi yang diminta publik secara tertulis. Ini disebutkan oleh Sekda Kuningan DR. Dian Rahkmat Yanuar dalam acara sosialisasi peningkatan tata kelola pejabat pengelola informasi dan dokumientasi PPID di Wisma Permata Selasa (19/07/2022)


Sosialisasi penguatan tatakelola pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, selain Sekda DR Dian Rachmat Yanuar pemateri tentang peningkatan kapasitas PPID, sedangkan pemeteri tentang pemahaman perihal tatakelola PPID oleh Korbid advokasi sosialisasi dan edukasi KIP Dadan Saputra S.Pd M.Si. 


Menurut Sekda ini penting teman teman Pers yang sudah mampu mengkaji dan untuk menyampaikan informasi yang di butuhkan publik, dan ini merupakan kebijakan publik filosofinya dan sebagainya ini kan keinginan masyarakat.


Baca Juga : Sowan Ke Bupati, Ormas HIPAKAD Berharap Implementasi UU 14/2008 Di kabupaten Kuningan Bisa Lebih Baik


"Memang kita akui ada beberapa SKPD yang tersumbat karena memang pemahamannya, ada informasi yang harus di sampaikan atau tidak, mudah mudahan dengan pembekalan ini bisa jelas lah, karena  semua informasi publik harus disampaikan, tetapi ada yang di publikasikan secara umum namun ada pula yang tidak untuk di publikasikan, seperti keamanan negara, kinerja intelegen, ekonomi nasional. Saya sebut kegamanagan karena SKPD masih ada yang menafsirkan lain dari ketentuan keterbukaan informasi publik," terang Dian.


UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi itu sudah terbit, tapi sampai saat ini Saya luhat masih ada kegamangan karena mungkin yaitu tadi pemahaman diantara eksektif legislatif yadikatif belum maksimal, informasi apa saja yang bisa disampaikan, dan informasi apa saja yang tidak bisa disampaikan, "apakah informasi terbuka ini termasuk penggunaan anggaran," tanya awak media ini. 


Baca juga : Pajak Disorot BPK, Bappenda Kuningan Tolak Informasi Badan Publik Yang Nunggak Pajak Mamin


Yang saya lihat itu ada sepuluh yang dikecualikan, coba di kaji. Seperti berkaitan dengan proses penegakan hukum, kaitan dengan intelegen, keamanan, terkait juga dengan ekonomi nasional dan lainnya. Itu yang harus digarisbawahi, jadi informasi penting untuk dibuka tetapi ada rambu rambunya, nah ini ada kegamangan diantara eksekutif legislatif yudikatif, ada yang bisa disampaikn atau tidak akhirnya semua serba ragu, meskipun wartawan LSM itu semua berhak mendapatkan informasi tetapi tentu ada rambu rambunya yang sudah ditetapkan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Intinya ada dua ketentuan, hal pertama untuk memperlancar dan mempermudah informasi keluar, hal kedua untuk menjaga kerahasiahan, ini bagaikan dua sisi mata uang yang berlainan tetapi harus betul betul sinargis, karena kalau memahami sepihak saja akan sulit, yan ini maksud saya kegamangan untuk mentafsirkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, imbuh DR Dian Rachmat Yanuar Sekda  Kuningan. (Mans Bom)

Sabtu, 03 April 2021

Permintaan Informasi Publik Diabaikan, Inspektorat Dinilai Melanggar UU No. 14 Tahun 2008

 

Kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan

 

Kuningan, (bm) –  Tidak ditanggapinya Surat Permitaan Informasi Publik yang dilayangkan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kuningan kepada Inspektorat kabupaten Kuningan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Surat dengan Nomor  : 007/DPMC-LMPI-KNG/I/2021, perihal permintaan Informasi Publik yang dilayangkan tanggal 9 Februari 2021 oleh LMPI Marcab Kuningan berisikan Permohonan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat tehadap realisasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi dan Kinerja Tingkatan SD/SMP Negeri tahun 2020.

 

Sekjen LMPI Marcab Kuningan, Irwan Dirgantara, ST, menilai Inspektorat kabupaten Kuningan, sejak dilayangkan surat tersebut, berusaha mengulur-ngulur waktu dengan memberikan beberapa alasan yang berbeda-beda dan tidak logis.

 

Inspektorat Kabupaten merupakan badan Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 point 3, yaitu Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Serta LHP BOS merupakan Informasi Publik sesuai UU 14 Tahun 2008 pasal 1 point 2, yaitu Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

 

“Awalnya Inspektur Inspektorat, pak Deniawan bilang bahwa LHP ini merupakan informasi public yang dikecualikan, kemudian pemeriksaan inspektorat terhadap laporan BOS SD/SMP negeri tahun anggaran 2020 belum dilakukan. Namun Belakangan alasan Inspektorat tersebut dinilai hanya “cari alasan” sebab tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Menurut keterangan kabid SMP Disdik Kuningan serta keterangan beberapa sekolah mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan laporan BOS tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat kabupaten Kuningan pada bulan Oktober 2020,” Jelas Irwan di sekretariat LMPI Marcab Kuningan, Jumat (2/4).

 

Ditambahkannya, bahwa menurut keterangan Kabid SMP Disdik Kuningan, sebanyak 18 sekolah SMP telah  dilakukan pemeriksaan laporan BOS Reguler, Kinerja dan Afirmasi tahun anggaran 2020 oleh Inspektorat secara langsung dan sisanya sekolah harus mengumpulkan SPJ BOS tahun anggaran 2020 untuk diperiksa.

 

Irwan yang juga merupakan salah satu jurnalis media online sangat menyayangkan sikap pejabat Inspektorat kabupaten Kuningan yang seharusnya berperan aktif dalam penegakan aturan bukan malah menutupi LHP BOS SD dan SMP yang diduga banyak pelanggaran.

 

“Disinyalir Inspektorat berusaha menutupi pelanggaran yang dilakukan sekolah-sekolah terkait pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2020. Kalau Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah tidak transparan terhadap public, bagaimana pemerintah bisa bersih dari korupsi?” Tegas Sekjen LMPI Marcab Kuningan.

 

Selanjutnya LMPI Marcab Kuningan bermaksud membawa masalah ini ke Komisi I DPRD Kuningan untuk diaudensikan dengan memanggil pihak terkait, termasuk Inspektorat, Diskominfo dan Polres Kuningan sebagai upaya penegakkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

. (Red-bm)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu