Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM. RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
![]() |
KUNINGAN, (BM) - Berdasarkan pengumuman Surat Keputusan Bupati Kuningan No. 900.1.13.2 KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tentang Penetapan Calon Dewas PAM Tirta Kemuning Kuningan menetapkan Deniawan, M.Si yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan menjadi Dewan Pengawas periode 2024-2027. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) saat itu adalah Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang secara resmi melaporkan nama terpilih sebagai kandidat kepada Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk selanjutnya diputuskan siapa yang akan diangkat. Siapapun dewan pengawas yang dipilih oleh KPM seharusnya berdasarkan penilaian objektif dan yang paling rendah potensi konflik kepentingannya.
Pengangkatan Inspektur Inspektorat Deniawan, M.Si selaku Dewan Pengawas PDAM Kuningan saat itu mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak. Panitia Seleksi banyak mendapatkan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Dimana jika dilihat dari sisi regulasi pemerintahan dan etika publik, kalau seorang pejabat pemeriksa Inspektur Inspektorat diangkat menjadi anggota dewan pengawas PDAM dikhawatirkan akan terjadi benturan kepentingan. Bagaimanapun diperlukan sikap independensi dan objektivitas pada saat akan melakukan audit atau pemeriksaan keuangan dan kinerja oleh auditor dari pihak Inspektorat Kuningan atau APIP.
Pada titik krusial inilah terpilihnya Inspektur Inspektorat Deniawan, M.Si sebagai dewan pengawas PDAM Kuningan menjadi sorotan publik. Potensi adanya konflik kepentingan seharusnya menjadi pertimbangan serius Panitia Seleksi (Pansel) dalam penetapan dewan pengawas ketika itu. Hasilnya terlihat sekarang, dimana posisi dewan pengawas yang menjabat seperti berada dibawah kendali atau di kooptasi. Padahal sebagai organ penting dalam mendukung tugas utama Direksi, posisi dewan pengawas kedudukannya bukan sebagai bawahan dari Direktur PDAM. Saat bertugas semestinya dewan pengawas PDAM terpilih bisa menjamin akuntabilitas, transparansi dan independensinya karena dewan pengawas akan dimintai pertanggungjawaban apabila kinerja PDAM Kuningan tidak mengalami kemajuan.
Kinerja dewan pengawas yang tidak efektif atau “melempem” merupakan salah satu penyebab utama menurunnya kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda. Ketika seorang anggota dewan pengawas gagal melakukan pengawasan dan memberikan nasihat yang tepat, direksi akan cenderung berjalan tanpa arah, yang berujung pada penurunan pelayanan dan potensi pelanggaran tata kelola. Kinerja dewas yang lemah terhadap direksi PDAM berdampak pada penurunan kualitas layanan yang akhirnya akan merugikan pelanggan. Selain itu bisa berakibat terjadinya pemborosan atau penyimpangan karena dewan pengawas yang pasif akan gagal mendeteksi inefisiensi anggaran atau indikasi penyalahgunaan jabatan oleh direksi. Minimnya pengawasan memicu potensi masalah hukum yang bisa menimpa manajemen PDAM.
PDAM Kuningan memerlukan dewan pengawas yang proaktif, kritis dan berkompeten untuk memantau kinerja keuangan dan operasional secara disiplin. Juga figur yang terbebas dari kendali pihak tertentu. Tanpa teguran dan evaluasi ketat dari dewan pengawas, direksi berpotensi tidak mematuhi peraturan dan mengabaikan target kerja sehingga pengelolaan manajemen tidak profesional. Hampir setahun sejak menjabat sebagai dewan pengawas, penunjukan Deniawan, nampaknya tidak tepat. Yang muncul ke publik justru banyak masalah yang mendera PDAM Kuningan. Posisi yang bersangkutan hanya sekadar jabatan ex officio dengan gaji besar yang mencapai Rp. 20 juta per bulan diluar tunjangan lainnya. Padahal publik menuntut kinerja dewan pengawas PDAM Kuningan yang bertanggungjawab dan tidak memanipulasi masyarakat.
Senin tanggal 25 September 2023 merupakan hari pelantikan definitif Dr. Ukas Suharfaputra, MP menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Kamuning Kuningan, setelah sebelumnya selama 10 bulan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT). Dengan adanya pelantikan Dirut baru, PDAM yang merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kuningan yang bertugas dalam pelayanan air minum, dituntut untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat / pelanggan sesuai standar mutu pelayanan prima serta dapat memberikan kontribusi nyata kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal. Apalagi kita malu kalau melihat dari PDAM Kabupaten Cirebon yang notabene membeli air dari Kuningan terus dijual lagi dan hanya sedikit mempunyai sumber mata air tapi bisa memberikan kontribusi PAD yang lebih tinggi bagi daerahnya.
Ironisnya bagian laba yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kuningan sebagai dividen atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD dalam hal ini bidang air minum yaitu PDAM Tirta Kemuning untuk realisasinya sangat kecil. Sesuai dokumen pada tahun 2023 mengalami penurunan hingga Rp. 1,8 miliar turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 2,4 miliar. PAD tahun 2024 masuk Rp. 2,3 miliar dan untuk tahun 2025 sebesar Rp. 2,5 miliar. Tapi dalam RAPBD Kuningan tahun 2026 pagu setoran PAD nya malah turun kembali menjadi hanya Rp. 2,3 miliar. Disinilah masalah utamanya, tidak perlu orang pintar, siapapun bisa ditunjuk menjadi Dirut PDAM Kuningan kalau kerjanya hanya menikmati gaji dan tunjangan yang mencapai Rp. 60 juta per bulan tanpa prestasi bagus.
Banyak sekali pertanyaan yang timbul di masyarakat. Bagaimana kinerja dari Dirut PDAM Kuningan yang sekarang? Apakah dewan pengawas sudah melakukan tugasnya dengan baik? Selanjutnya apakah Dirut PDAM sudah melakukan efisiensi biaya operasional? Sudah meminimalisir tingkat kebocoran air? Bisa meningkatkan pelayanan dan kualitas air? Memelihara dan merawat sumber mata air? Bagaimana jangkauan dan cakupan pelayanan PDAM saat ini? Bagaimana melakukan langkah dan upaya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Jawabannya ternyata hanya Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dan Tuhan yang tahu.
Adalah kewajiban kita sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memantau kinerja dari Direktur Utama PDAM Tirta Kamuning. Apalagi kalau dilihat dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Business Plan terlihat bahwa Biaya Operasional serta Biaya Umum dan Administrasi sangat besar sekali (rentan kebocoran dan korupsi). Sebagai contoh dalam Laporan Laba Rugi PDAM Kuningan untuk tahun 2023 tercatat jumlah pendapatan usaha mencapai Rp. 65 miliar. Dipotong untuk Biaya Operasional (BOP) menghabiskan Rp. 23 miliar. Sedangkan untuk belanja Beban Umum dan Administrasi sangat besar yaitu Rp. 36 miliar. Laba sebelum pajak Rp. 6 miliar dan setelah dikurangi beban pajak penghasilan badan Rp. 1,8 miliar maka tersisa laba bersih Rp. 4,2 miliar. Dan yang disetorkan ke PAD hanya Rp. 1,8 miliar saja. Ditambah untuk pos Belanja Kegiatan / Proyek anggarannya sangat tinggi dalam setahun. Sehingga direksi PDAM Kuningan yang sekarang lebih sibuk mengurusi proyek dari pada menambah PAD.
Seharusnya neraca keuangan BUMD dilaporkan kepada publik setiap 6 bulan. PDAM Kuningan sekarang dipimpin oleh mantan birokrat dengan menggunakan cara otoriter dan pola hierarki birokrasi yang asal main perintah. Selaku pemangku kepentingan (stake holder) seharusnya Bupati Kuningan selaku KPM memperhatikan kinerja BUMD dan mengingatkan apabila mereka sudah keluar jalur. Ini adalah akibat dari kesalahan fatal yang terjadi karena mandulnya pengawasan DPRD selama ini dan sikap abai dari Pemerintah Daerah karena selama 17 bulan posisi Dewan Pengawas PDAM Kuningan pada saat dijabat Plt dan selanjutnya diangkat menjadi Dirut definitif oleh orang yang sama yaitu Dr. Ukas Suharfaputra, MP dibiarkan kosong tanpa adanya pengawas/pemeriksa.
Sehingga tidak mengherankan apabila Komisi II DPRD Kuningan sebagai mitra kerja mempertanyakan tentang besarnya Biaya Operasional (BOP) di PDAM Tirta Kemuning yang menjadi sorotan tajam karena jumlah angkanya mencapai Rp 60 miliar dalam setahun. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan sangat jomplang dibandingkan pendapatannya. Ketua Komisi II DPRD menyampaikan rencana mereka yang akan memanggil Direktur dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk meminta klarifikasi secara terbuka terkait tingginya angka BOP tersebut dengan mengambil data pembanding dari RKAP mulai tahun 2023, 2024 dan 2025 yang nominalnya dinilai sangat fantastis dan menghina akal sehat.
Kedepan diperlukan figur direksi dan anggota dewan pengawas yang tidak mempunyai beban masa lalu atau terbebas dari konflik kepentingan. Adalah cukup adil apabila Direktur dan Dewas PDAM yang sekarang menjabat diganti secara serentak atau bersamaan karena dianggap telah gagal. Seharusnya yang diangkat mengerti dan mengetahui terkait hal teknis dalam pengelolaan air bersih dan air baku sehingga nantinya dapat menunjang kinerja dalam memajukan PDAM Kuningan. Bukan sosok pejabat yang hanya mencari penghasilan tambahan apalagi mendadak kaya raya setelah diangkat.
Kuningan, 26 Januari 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


