SD Negeri Kutaraja -->

Kategori Berita

Benang Merah: SD Negeri Kutaraja

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label SD Negeri Kutaraja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SD Negeri Kutaraja. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2025

Dana BOS SDN Kutaraja Selama 2 Tahun Kebelakang Wajib Diaudit

SD Negeri Kutaraja, Kecamatan Maleber Kab Kuningan


Kuningan, Kondisi sarana prasarana SD Negeri Kutaraja yang nampak kusam dan tidak terawat memunculkan dugaan terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama 2 - 3 tahun kebelakang. Kondisi bangunan sekolah yang nampak tidak terawat antara lain, cat dinding maupun kayu sekolah yang nampak belum pernah di cat ulang selama beberapa tahun, plafon baik dalam maupun luar sekolah yang nampak rusak dan tidak pernah diperbaiki.


Kondisi ini jelas tidak akan terjadi seandainya pihak sekolah terutama kepala sekolah dan bendahara menjalankan realisasi dana BOS dengan baik sesuai aturan. Karena dalam juknis BOS, ada alokasi pemeliharaan yang bisa digunakan dengan baik sebesar 15-20 persen. 


Pada tahun anggaran 2024, SDN Kutaraja kecamatan Maleber dengan jumlah siswa 110 menerima dana BOS sebesar Rp. 105.800.000 yang terbagi menjadi 2 semester penyaluran. Pada tahun tersebut alokasi anggaran BOS untuk pemeliharaan sebesar Rp 3.810.000 (semester 1) dan Rp 7.640.000 (semester 2). 


Kondisi bangunan SDN Kutaraja, layaknya sekolah yang tidak pernah mendapat BOS


Namun ketika awak media berkunjung ke SDN Kutaraja pada hari Rabu (30 April 2025), tidak nampak ada bekas pemeliharaan sekolah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bendahara sekolah bahwa sekolah sengaja dibiarkan rusak karena akan mendapat DAK fisik Pendidikan. 


Baca juga : Realisasi Dana BOS SD Negeri Pajambon Anggaran 2024 Patut Disorot


"Kalau atap yang ini (ruang guru.red) sudah pernah diperbaiki, tapi rusak lagi-rusak lagi. Jadi kami biarkan saja agar sekolah mendapat dana DAK," tutur bendahara sekolah mendampingi kepala sekolah. Sementara kepala sekolah, U. Juhana tidak banyak bicara dan menyerahkan segalanya kepada bendahara karena kondisi kesehatan.


Ditempat terpisah informasi yang berhasil dihimpun dari pihak inspektorat, bahwa selama 3-4 tahun memang sekolah dasar belum pernah diaudit/diperiksa inspektorat terkait dana BOS baik reguler maupun kinerja. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM dan biaya operasional inspektorat. Dengan demikian dugaan penyalahgunaan dana BOS ditingkat sekolah dasar semakin kuat. 


.(One)


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu