Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Peraturan Bupati
  • SK Bupati
  • Tunjangan DPRD

65 Miliar Tunjangan DPRD Dicairkan Tanpa Dasar Hukum. Jaksa Agung Diminta Operasi Tangkap Tangan di Kuningan

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 25, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Saat ini anggaran Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan sedang mendapatkan sorotan tajam dari lapisan masyarakat, dimana dana puluhan miliar dari APBD dicairkan padahal tidak ada landasan hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan yang tetap diberikan tanpa adanya regulasi resmi yaitu Peraturan Bupati (Perbup) secara hukum menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan masuk dalam ranah pidana korupsi. Dasar hukum wajib ada karena tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan bahwa besaran tunjangan bagi DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati/Wali Kota atau Peraturan Gubernur) bukan memakai Surat Keputusan (SK). Disinilah mens rea-nya, diduga ada pemufakatan berupa kesepakatan politik di belakang layar terkait pembagian anggaran antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penetapan APBD Kuningan untuk tahun 2025. 

Kesalahan regulasi menggunakan SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 itu berisiko hukum bagi kedua belah pihak. Secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pasal 1 ayat (6), Pasal 28 dan Pasal 29 ditegaskan bahwa Tunjangan DPRD ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Gubernur, Wali Kota dan Bupati wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP itu diundangkan. Artinya, tanpa Perbup, pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 juga secara tegas mengatur bahwa jenis dan besaran Tunjangan DPRD harus diatur dalam peraturan kepala daerah dan tidak disebutkan sama sekali dalam konsideran bisa menggunakan aturan pengganti lain berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah. SK Bupati Kuningan terkait pencairan Tunjangan DPRD tahun 2025 dikeluarkan dengan alasan diskresi padahal tidak ada kekosongan hukum karena PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengaturnya ada, disinilah perbuatan melawan hukum terjadi dan berakibat pidana korupsi.

Intinya, PP Nomor 18 Tahun 2017 memberikan kerangka dasar maksimal besaran dalam penghitungan sesuai azas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan Perkada berupa Perbup untuk di Kabupaten Kuningan dipakai guna mengatur teknis. Pemakaian SK Bupati keliru karena bersifat administratif bukan norma umum sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk pencairan tunjangan yang bersifat rutin dan membebani APBD Kuningan. Praktik penggunaan SK Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan merupakan pola lama yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak PP Nomor 18 Tahun 2017 berlaku. Jika praktik tersebut kembali dipaksakan, maka persoalan bergeser dari pelanggaran administrasi menjadi perbuatan melawan hukum. Dalam konstruksi hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak perlu ada niat jahat yang harus dibuktikan. Cukup ada pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum maka apabila semua unsur itu sudah terpenuhi bisa langsung dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH). 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administratif termasuk berbagai Tunjangan DPRD itu wajib diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) dan rincian pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga sesuai aturan seharusnya Bupati Kuningan memakai Perbup. Landasan hukum harus memakai Perkada yaitu Perbup sebagai dasar ketentuan pelaksanaan merujuk pada Pasal 22 dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Perda. Sehingga untuk Peraturan Pelaksana (Perbup) yang mengatur secara teknis rincian tunjangan seperti komunikasi intensif, perumahan, transportasi dan reses diatur lebih detail melalui Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Perbup untuk kabupaten, Perwali untuk kota dan Pergub untuk provinsi. Sangat jelas pencairan komponen Tunjangan DPRD mengacu pada Perbup untuk di Kabupaten Kuningan. 

"Hal ini menutup ruang tafsir lain dari Bupati Kuningan selaku pengambil kebijakan yang malah keliru mengeluarkan SK Bupati, karena PP tersebut mewajibkan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah yang rinciannya dituangkan dalam peraturan kepala daerah berupa Perbup," jelas Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, Rabu, (25/2/2026).

Uha juga mencontohkan kasus, saat Ketua DPRD Kota Banjar yaitu DRK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017-2021. Kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,5 miliar. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. DRK diduga terlibat kasus korupsi akibat pengusulan kenaikan Tunjangan DPRD Banjar yang diduga melawan hukum. Setiap rupiah penggunaan uang rakyat dalam pengeluaran dana APBD menuntut adanya pertanggungjawaban dari para pengambil kebijakan. Disinilah beban tanggung jawab mutlak penandatangan SK Bupati berisiko tinggi secara hukum. Terdapat tanggung jawab formal dan material dimana penandatangan wajib menjamin bahwa seluruh isi surat, termasuk data pendukung telah dihitung dan diproses dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Uha, meskipun sudah ada preseden buruk berupa adanya penegakan hukum di daerah lain oleh APH, nampaknya DPRD Kuningan tidak mempunyai rasa takut dan terkesan menantang untuk dipenjara. Salah satu bukti adanya mens rea antara pihak eksekutif dan legislatif kami sampaikan. Berdasarkan dokumen data SP2D, masih ada pembayaran Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan DPRD Kuningan sampai bulan Desember tahun 2025. Padahal untuk Tunjangan Transportasi tahun 2025 yang dicairkan seharusnya hanya Rp. 8.114.400.000 untuk 46 anggota yang tidak mendapatkan mobil dinas. Sebelum APBD Perubahan, dalam APBD murni pagu Tunjangan Transportasi hanya tercatat Rp. 8.366.400.000. Lalu berubah menjadi Rp. 9.105.900.000 karena mendapatkan tambahan alokasi sebesar Rp. 739.500.000. Adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 991.000.000 mengemuka dari internal Sekretariat DPRD bahwa terjadi pencairan anggaran ganda. Dimana unsur pimpinan DPRD Kuningan diduga tetap menerima Tunjangan Transportasi dalam bentuk uang tunai meski pemerintah daerah telah memberikan mobil dinas. Kasus ini tentu bukan sekadar persoalan administratif. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Jika fasilitas mobil dinas sudah tersedia dan digunakan maka pemberian tunjangan transportasi tunai untuk objek yang sama berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ini jelas tindak pidana korupsi.

" Terdapat ketentuan mengenai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terutama terkait keuangan, yang menegaskan bahwa tanggung jawab hukum jika terjadi kesalahan atau kerugian negara di kemudian hari maka penandatangan wajib bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana. Dalam konteks keluarnya SK Bupati Kuningan yang menjadi dasar untuk pencairan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun anggaran 2025 bisa menjadi tanggung jawab pihak yang menetapkan apabila terjadi kerugian daerah. Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan yang salah merupakan dokumen hukum yang bersifat penetapan dan menjadi tanggung jawab secara formal maupun material bagi pejabat yang menandatanganinya. Penandatangan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data, dokumen, dan konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan tersebut. Padahal terdapat larangan bagi seorang Kepala Daerah seperti untuk Bupati Kuningan yang dilarang menggunakan jabatan atau wewenangnya untuk nepotisme/kolusi misalnya memberikan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah kepada keluarga, kerabat, atau tim sukses tanpa prosedur yang benar," tegasnya.

Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) lanjut Uha, seperti mengeluarkan izin, keputusan, atau kebijakan yang tidak sah (melawan hukum) yang tujuannya untuk menguntungkan pihak ketiga atau orang tertentu mempunyai risiko hukum tinggi. Meskipun tujuan utamanya memperkaya orang lain, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara, maka Bupati dapat dipidana. Dasar hukumnya diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Disinilah diperlukan adanya kecermatan, kecakapan dan ketelitian dari seorang pimpinan daerah sebelum mengambil sebuah keputusan penting.

Ditambah lemahnya pengawasan internal hukum dalam hal ini Inspektorat Kuningan terhadap penyusunan anggaran APBD Kuningan terlihat. Mulai dari memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, kecermatan dan akuntabilitas. Kejadian pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tahun anggaran 2025 dan 2026 tanpa ketentuan adanya Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan perlunya penguatan dan peningkatan kualitas serta independensi APIP agar pengawasan internal dapat bekerja secara efektif guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel. 

" Implikasinya, apabila APIP lemah dalam pengawasan penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan akan berisiko berhadapan dengan hukum di kemudian hari. Terjadinya penyimpangan disebabkan pengawasan internal secara struktural mereka berada di bawah kendali kepala daerah, sehingga rentan terjadi konflik kepentingan ketika kepala daerah atau DPRD menjadi aktor yang hendak mengubah alokasi anggaran tanpa aturan. Rendahnya kapasitas aparatur perencana juga bisa menyebabkan pembuatan dokumen anggaran seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berisiko mengalami kesalahan administratif yang membuka ruang bagi maladministrasi," paparnya.

Peraturan Bupati atau sering disebut Perbup adalah dokumen hukum yang wajib ada sebagai dasar payung hukum dalam pencairan Tunjangan DPRD Kuningan agar sah dan akuntabel. Sehingga pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tanpa didasari oleh adanya Peraturan Bupati (Perbup) adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi pihak BPKAD sekarang diketahui sudah menghentikan pencairan Tunjangan DPRD mulai bulan Februari 2026 karena diakui bermasalah tanpa regulasi Peraturan Bupati. Ironisnya didapatkan informasi bahwa Pemkab Kuningan ternyata memiliki Perbup No. 32 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Perbup No. 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tujuan dari adanya Perbup tersebut adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif dan berintegritas. Sehingga diperlukan pedoman tata naskah dinas sebagai perwujudan nilai kepastian dan ketertiban administrasi serta untuk mengakomodir tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, akurat dan akuntabel. 

Dalam pembuatan sebuah ketentuan Peraturan Bupati mengharuskan adanya proses harmonisasi sesuai pedoman tata naskah dalam keluarnya administrasi surat atau keputusan di lingkungan perangkat daerah. Kesalahan fatal dalam dikeluarkannya SK Bupati Kuningan terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan diluar prosedur disayangkan banyak pihak karena seperti ada kesengajaan tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sadar. Fakta kuat terjadinya penyelewengan APBD bisa dibuktikan, dimana untuk anggaran tahun 2026, Bupati Kuningan tidak mau lagi menandatangani surat keputusan yang sama terkait Tunjangan DPRD karena sudah tahu legalitasnya bermasalah. Selain itu pihak BPKAD saat ini diketahui tidak berani melakukan pencairan Tunjangan DPRD sampai diterbitkannya aturan resmi berupa payung hukum Peraturan Bupati (Perbup). Ditambah tidak ada satupun dari 50 anggota DPRD Kuningan termasuk unsur para pejabat eksekutif yang membantah atau menyerang balik sebagai tindakan balasan setelah disudutkan pemberitaan viral karena tahu masalah tersebut berimplikasi hukum serius terhadap mereka. 

Apalagi diketahui untuk pembayaran Tunjangan DPRD Kuningan tahun 2024 sama sekali tidak memakai Peraturan Bupati ataupun SK Bupati. Berikut bukti kuat data tabel rincian anggaran dan realisasi Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2024 yang sudah dicairkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPKAD adalah :

Berikut bukti kuat data tabel rincian anggaran dan realisasi Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 yang sudah dicairkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPKAD adalah :

Nasi sudah menjadi bubur, pelaksanaan APBD Kuningan tahun 2025 selesai tinggal dilakukan pemeriksaan audit rutin oleh BPK dan untuk APBD tahun 2026 nya sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif menjadi produk hukum daerah berupa Perda. Disinilah konsekuensi hukum muncul terang benderang. Dengan demikian karena APBD adalah keputusan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif maka menjadi tanggung jawab kolektif kedua belah pihak untuk memikul kewajiban hukum secara solider atau bersama-sama. Tanggung jawab dimaksud adalah jika terjadi pemufakatan jahat atau main mata diantara mereka dalam keluarnya SK Bupati Kuningan yang keliru terkait pencairan Tunjangan DPRD sehingga berdampak merugikan keuangan daerah. Mereka harus siap menanggung risiko hukum secara gagah berani apabila melakukan tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam perspektif hukum pidana, kesamaan pengetahuan, peran, dan penerimaan manfaat keuangan menempatkan para pihak dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum yang setara. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Tunjangan DPRD wajib diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal ini Perbup untuk di Kabupaten Kuningan. Perbup sebagai dasar pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda). Jika Tunjangan DPRD hanya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati hal ini memiliki cacat hukum. Penggunaan SK Bupati untuk menetapkan besaran Tunjangan DPRD dianggap tidak sah karena SK hanya berlaku untuk administratif internal, bukan untuk menetapkan kebijakan publik yang menyangkut beban APBD. Akibat hukum jika dasar hukumnya hanya SK Bupati, maka pemberian tunjangan tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini memicu temuan dari BPK atau tuntutan aparat penegak hukum karena dianggap sebagai kerugian negara. Agar Tunjangan DPRD sah menurut aturan, wajib diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diundangkan dalam Berita Daerah. 

"Dengan ini melalui surat terbuka kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan agar yang bersangkutan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi semua pihak yang terlibat tanpa kecuali. Selamat datang Jaksa Agung di Kabupaten Kuningan," pungkas Uha.

..(One)

Tags:
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • Peraturan Bupati
  • SK Bupati
  • Tunjangan DPRD
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










































Most popular
  • Tidak Merasa Pinjam, 145 Orang Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah

    Februari 19, 2026
    Tidak Merasa Pinjam, 145 Orang Jadi Korban Pinjaman Fiktif Koperasi dan Bank Syari'ah
  • Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan

    Februari 23, 2026
    Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Ratusan Oknum Diduga Manipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti

    Februari 18, 2026
    Ratusan Oknum Diduga Manipulasi Umur Untuk Jadi Veteran Pejuang. Sanksi Hukum Pidana Menanti
  • Milyaran Dana UPK Ex PNPM Wajib Diusut Keberadaannya

    Februari 22, 2026
    Milyaran Dana UPK Ex PNPM Wajib Diusut Keberadaannya
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo