Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton
KUNINGAN (BM) - Satu orang/pengusaha bisa memiliki 3 sampai dengan 16 SPPG, baik dari pengusaha, tokoh politik sampai dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Kuningan. Disinyalir ada sekitar 10 sampai 15 anggota DPRD Kuningan yang memiliki SPPG dengan menggunakan badan hukum yayasan.
Yang menjadi sorotan, meskipun pemilik SPPG sudah mendapatkan alokasi sewa yang ditetapkan BGN sebesar Rp 2000 dikali 3000 porsi makanan perhari, yaitu 6 juta rupiah per hari, namun para pemilik SPPG rupanya masih belum puas dengan keuntungan tersebut. Mereka memainkan peran juga di harga bahan makanan yang disuplai dari luar dengan bertindak sebagai supplier. Hampir semua pemilik SPPG di kabupaten Kuningan bertindak juga sebagai supplier dengan memakai badan hukum, baik itu koperasi, PT, CV, UMKM dan lainnya yang kemudian didaftarkan melalui portal BGN.
Itulah kenapa ketika pengusaha UMKM atau pun BUMDes yang hendak mensuplai bahan makanan tersebut diberi harga yang rendah atau harga pasar. Karena pada dasarnya hampir semua pemilik SPPG sudah merangkap sebagai supplier yang terdaftar di BGN. Hal ini jelas bertentangan dengan regulasi Perpres 115/2025 yang selanjutnya secara terinci diatur dalam Peraturan BGN terutama tentang rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Mereka (pemilik SPPG) dari awal sudah tahu peluang untuk menjadi pemilik SPPG dan Supplier.
Perpres 115/2025 Pasal 38
(1) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dalam rantai pasok dan logistik.
(2) Pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan kualitas bahan baku pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Hasil investigasi ormas PEKAT-IB kabupaten Kuningan dilapangan diketahui ada margin harga antara harga pasar di Kabupaten Kuningan dengan harga bahan makanan BGN. Seperti contoh,
- Harga Beras diterima BGN Rp 16.000/kg dari harga pasar 13.000/kg di kabupaten Kuningan.
- Harga minyak goreng Sabrina per box 1 liter isi 12 diterima BGN Rp 245.000/box dari harga pasar Rp 235.000 s/d 240.000 .
- Dan item lainnya...
Potensi Keuntungan supplier inilah yang sebenarnya telah diambil pemilik SPPG dengan mendaftarkannya ke portal BGN sebagai Supplier dari awal.
Ketua PEKAT IB kabupaten Donny Sigakole mengecam tindakan Mitra MBG (SPPG) yang merangkap sebagai Supplier. Pihaknya menganggap kondisi ini sebagai peluang korupsi secara masif dan terstruktur.
"Sesuai regulasi, apapun alasannya pemilik dapur tidak boleh merangkap sebagai Supplier karena ini menyangkut anggaran pemerintah bukan anggaran pribadi. Ini merupakan tindakan yang berpotensi korupsi secara masif dan terstruktur serta akan terjadi konflik kepentingan" Ungkapnya, Jumat (24/4).
Donny didampingi sekretaris PEKAT IB Kuningan, Irwan mendesak pihak terkait seperti APH, Satgas BGN dan BGN sendiri bertindak tegas atas kondisi ini. Pihaknya meminta setiap SPPG/Mitra MBG secara transparan mengumumkan nama dan pemilik Supplier yang telah bekerjasama serta mengumumkan harga bahan makanan yang diterimanya.
Ketua Forum SPPG kabupaten Kuningan, H. Udin Kusnedi, SE, M.Si yang memiliki lebih dari 10 dapur MBG mengaku kalau sejak dari dulu dirinya berprofesi sebagai pengusaha hasil bumi sebelum ada program MBG. Dirinya menyatakan tidak ada salahnya menggunakan bahan dari toko sendiri.
"Saya dari dulu sebagai pedagang, apakah dengan adanya MBG toko-toko saya di pasar harus tutup? Tentunya sebelum ngambil dari orang lain, tentunya ngambil dari gudang atau toko saya. Seperti SPPG Pesona Alam punya H. Saeful. Dia kan sebelum ada MBG sudah usaha dibidang sembako, tentunya ngambil dari punya sendiri," jelasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Mengulas regulasi, bagi Mitra MBG yang sudah berusaha dibidang sembako atau hasil bumi bukan berarti harus tutup atau berhenti, tapi sesuai regulasi Perpres nomor 115/2025, mereka tidak boleh bertindak rangkap sebagai Mitra MBG sekaligus Supplier.
.(One)


