PEKAT IB -->

Kategori Berita

Benang Merah: PEKAT IB

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label PEKAT IB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEKAT IB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 September 2025

PEKAT IB Kuningan dan Anggota DPRD Santuni LKS Graha Berdaya Tambakbaya

Ketua PEKAT IB dan Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Gerindra, Menyerahkan Bantuan Sembako secara simbolis kepada Ketua LKS Graha Berdaya 


KUNINGAN, Ormas PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan kembali melanjutkan kegiatan sosial dengan mengunjungi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Graha Berdaya di desa Tambakbaya kecamatan Garawangi. Dalam kunjungan ini PEKAT IB Kabupaten Kuningan berkolaborasi dengan salah satu anggota DPRD Kuningan dari fraksi Gerindra. Sebelumnya ormas ini juga telah sukses membangun kembali rumah warga desa Padarama yang habis terbakar.


Pada kegiatan ini ketua PEKAT IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole beserta jajaran pengurus dan anggota serta anggota DPRD Kuningan dari fraksi Gerindra, Sri Laela Sari, mendatangi LKS Graha Berdaya dengan memberikan bantuan sembako untuk para pasien ODGJ dan penyandang disabilitas lainnya. Tidak hanya itu, rombongan juga mendengarkan dan melihat bagaimana pengurusan pasien dipenampungan tersebut.


Menurut ketua LKS Graha Berdaya, Lukman Mulyadi saat ini kami menampung 45 orang pasien penyandang disabilitas, terdiri dari 17 perempuan dan 28 laki-laki. Mereka tidak hanya berasal dari Kuningan, tapi juga luar kabupaten Kuningan.


"Di sini saat ini ada 45 pasien. Mereka ada yang sudah manula, kebanyakan berusia 30-45 tahun. Semua kita urus sesuai kemampuan kami. Karena bantuan stimulan dari Pemda melalui dinas sosial sangat tidak cukup. Kadang dari bengkok desa, kadang dari siltap saya juga habis untuk membiayai mereka. Ada juga subsidi dari keluarga pasien yang masih punya keluarg dan peduli," kata Lukman yang juga menjabat sebagai kepala desa Tambakbaya, Selasa (9/9).


Ditambahkannya, yang paling repot adalah harus membawa pasien berobat, karena harus ke RS Mitra Plumbon Cirebon yang jaraknya cukup jauh. Dirinya berharap kedepan kabupaten Kuningan juga memiliki RS yang bisa memberikan perawatan ODGJ secara maksimal karena jumlah ODGJ di kabupaten Kuningan yang belum tertangani sekitar 500 orang lebih.


Sementara itu, Donny Sigakole sebagai ketua ormas PEKAT IB, kembali menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak hanya bergerak dibidang sosial kontrol, namun juga bergerak dibidang sosial. Hal ini sudah dibuktikan dengan beberapa kegiatan sosial yang telah digelar.


Dirinya juga mengajak pihak lain yang merasa mampu dan berkecukupan agar bisa dengan ikhlas ikut membantu mengulurkan tangan untuk membantu LKS Graha Berdaya. 

.(One)


Rabu, 22 Mei 2024

Subsidi Perumahan di Kuningan Diduga Banyak Penyimpangan. Pekat IB Laporkan Pihak Terkait ke Kejaksaan

 

Beberapa unit perumahan subsidi yang dibiarkan rusak, namun cicilan lancar dengan tujuan investasi

Benangmerah, Perumahan subsidi adalah perumahan harga murah, kualitas bagus dengan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR) dengan bantuan subsidi dari APBN.   


Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Siapa yang berhak mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah ?

 

1. Masyarakat yang berusia minimal 21 tahun, warga negara indonesia dan memiliki KTP setempat


2. Belum memiliki rumah dan belum pernah mengambil perumahan subsidi yang di sertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat sesuai KTP. 


3. Sudah punya penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah maksimal 8 juta rupiah


4. Memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pajak NPWP minimal 2 tahun.


Ketentuan Apa Saja yang Harus Ditaati oleh Konsumen yang Mendapatkan Rumah Subsidi 


1. Rumah tersebut wajib di tempati dan tidak boleh di biarkan kosong apalagi sampai Roboh


2. Tidak boleh di kontrakan sebelum 5 tahun ditempati oleh pemiliknya


3. Setelah 5 tahun di tempati boleh di di jual kepada pihak lain dan pembeli yang baru di kenakan harga dan aturan komersil


4. Tidak boleh di rubah bentuk terutama tampak depan kecuali, pemasangan kanopi, penambahan pagar pengaman di bolehkan


Unit perumahan subsidi belum 5 tahun sudah direnovasi total yang menunjukkan si konsumen bukan termasuk kriteria MBR


Dan apabila di temukan pelanggaran tersebut di atas maka pihak bank mempunyai hak dan harus mencabut subsidi yang di terima. Sehingga pembiayaan konsumen dihitung secara komersil karena tidak mendapatkan subsidi lagi. 


Perihal tentang perumahan subsidi diatur dalam undang undang dan beberapa peraturan menteri PUPR. Kenyataan di lapangan diduga pihak bank dengan sengaja membiarkan adanya penyimpangan. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. Padahal ketika dipinjam nama, orang tersebut tidak akan bisa mengajukan permohonan Kredit perumahan subsidi, karena sudah tercatat. Sehingga haknya sudah hilang.


Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, dan tidak ditempati. Karena pembelian rumah tersebut untuk tujuan investasi. Yang penting cicilan lancar.


Dugaan adanya beberapa penyimpangan dalam perumahan subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena subsidinya menggunakan anggaran APBN.


Menurut Ketua Pekat IB DPD kab. Kuningan, H. Dudung munjadji SH. MH bahwa perumahan subsidi di kabupaten Kuningan sudah menjamur. Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


"Sebelumnya, kami melakukan audensi terkait dugaan penyimpangan perumahan subsidi yang ada di kabupaten Kuningan dengan Komisi I DPRD. Dalam audensi tersebut dihadirkan juga beberapa perwakilan bank, developer, notaris dan dinas terkait. Hasil audensi jelas terbuka beberapa penyimpangan yang telah dilakukan oleh pengembang dan bank pemberi kredit," ungkap Dudung kepada media online benangmerah.co.id, Selasa (21/5).


Menindaklanjuti hasil audensi dengan komisi I DPRD, masih Dudung, Pekat IB DPD kab. Kuningan juga telah melaporkan temuan di salah satu perumahan yang berada di wilayah kecamatan Cigugur serta bank pemberi kredit kepada Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 20 Mei 2024.  


"Selain berpotensi kerugian negara, pendapatan pajak bagi pemda kab. Kuningan juga tidak ada. Anehnya pihak Disperkimtan kab kuningan yang punya wewenang terhadap melakukan kontrol baik terhadap kelayakan kualitas serta tepat sasarannya subsidi tidak pernah di libatkan sejak awal perijinan. Untuk itu kami sarankan segera buat satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada semua perumahan subsidi di kabupaten kuningan," pungkas Dudung.


.(One)

Kamis, 11 Januari 2024

Dugaan Praktek Pungli Retribusi Parkir di Tubuh Pemerintah Kabupaten Kuningan Dinilai Belum Teratasi

Area Parkir di RSUD 45 kabupaten Kuningan


Benangmerah, Pendapatan pajak parkir di kabupaten kuningan semestinya bisa mendongkrak pemasukan PAD Kabupaten kuningan yang cukup besar. Namun, Pendapatan parkir saat ini malah cukup minim tidak mencapai 1 milyar di tahun 2023. Hal ini dinilai sangat aneh dan mustahil, padahal titik parkir di kabupaten kuningan cukup banyak baik yang di kelola oleh Dishub Kabupaten Kuningan maupun yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten kuningan.


Situasi yang memperihatinkan ini mendapat sorotan dari Ormas PEKAT IB kabupaten Kuningan. Salah satu ormas di Kuningan ini menilai dugaan banyaknya praktek Pungli yang dilakukan oleh Oknum kedua Dinas tersebut untuk kepentingan pribadi.


Menurut Donny Sigakole, petinggi Ormas PEKAT IB Kabupaten Kuningan bahwa di kabupaten Kuningan ini ada dua jenis pendapatan parkir yang di kelola oleh pemerintah kabupaten Kuningan 


Pertama, pendapatan parkir yang di kelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten Kuningan. Sesuai dengan Peraturan daerah kabupaten Kuningan tahun 2011 dan 2020 tentang retribusi parkir kabupaten kuningan itu untuk sepeda 2000 rupiah dan untuk mobil station minibus 4000 Rupiah dst. Tarif parkir tersebut diperuntukkan semua lahan milik pemerintah yang di bangun oleh pemerintah dan berada di sisi kiri kanan jalan. 


Dishub dalam hal ini diberikan kewenangan oleh pemkab Kuningan untuk bekerjasama dengan pihak ke 3 sesuai perda kabupaten Kuningan yang mengatur terkait retribusi parkir. 


"Ini malah semuanya melanggar Perda kabupaten Kuningan terkait Retribusi.. Antara lain, parkir Rumah sakit umum 45 dan Rumah sakit Umum Linggar jati yang sudah jelas milik Pemerintah dengan nilai kontrak Rp. 150 jutaan pertahun. Namun dalam prakteknya parkir dikenakan tarif naik per. Jam, baik sepeda motor maupun mobil. Ini sudah jelas melanggar Perda," ungkapnya kepada benangmerah.co.id, Kamis (11/1/2023).


Donny Sigakole, petinggi Ormas PEKAT IB Kabupaten Kuningan


Kemudian, lanjut Donny, parkir swasta seperti Alfa mart Dan Indomaret yang sudah membayar pajak parkir pertahun ke pemerintah kabupaten kuningan. Makanya banyak di pandang Parkir gratis tapi oleh Dinas Perhubungan masih dikontrakkan ke pihak ke 3 dengan alasan keamanan. Belum Lagi parkir parkir yang di setorkan perbulan ke oknum Dinas perhubungan kabupaten Kuningan yang tidak dikontrakan


Perihal dugaan kasus praktek pungli Dishub Kabupaten kuningan saat ini sedang diproses Hukum Polres Kabupaten Kuningan dan masih berjalan. Saya atas nama Ormas Pekad IB meminta untuk segera diusut tuntas Polres Kuningan agar menjadi efek jera buat oknum Dishub. Selain itu, berharap agar pendapatan daerah dari retribusi parkir bisa lebih di tingkatkan lagi.


Kedua, pakir yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten kuningan. Yaitu parkir swasta atau pribadi, seperti Mall, tempat wisata yang dikenakan pajak pendapatan sebesar 30 persen. Tapi tetap saja dari sekian banyak parkir swasta, pendapatan pajak parkir juga masih minim. Karena pelaporan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan jumlah parkir yang di dapat sebenarnya. Di tambah lagi sekian banyak tempat wisata milik TNGC. Baik pendapatan parkir, pendapatan pengelolaan tempat wisatanya tidak diperuntukan untuk Kabupaten kuningan melainkan semua hasilnya di setorkan ke kementrian. Dan masih banyak lagi persoalan parkir Kabupaten kuningan yang harus di benahi yang semua berimbas kepada pendapatan pajak Kabupaten kuningan.


"Tetapi sayang, pemerintah kabupaten kuningan tutup mata dalam hal ini dan sengaja membiarkan praktek praktek pungli di tubuh pemerintah kabupaten kuningan ini merajalela. Saya sudah berusaha ijin bertemu dengan PJ Bupati Kabupaten kuningan, agar ada masukan ke PJ bupati kabupaten kuningan tapi sayang birokrasi protokoler yang ribet dan lebih ribet ketemu president. Ya sulit untuk merubah kabupaten kuningan kalau seorang pimpinan di Kabupaten kuningan tidak mau menerima masukan dari rakyatnya," pungkasnya.


.(One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu