Perumahan Subsidi -->

Kategori Berita

Benang Merah: Perumahan Subsidi

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Perumahan Subsidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perumahan Subsidi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2025

Rumah Warga Perum Pesona Anggrek Tunggu Ambruk

 

Kondisi Rumah Subsidi di Perum Pesona Anggrek


KUNINGAN (BM) - Perumahan Subsidi adalah program pemerintah yang dibiayai negara melalui Kementerian PUPR berupa uang muka Rp.4.000.000, selisih bunga bank di tanggung oleh pemerintah dan Pajak Pph di tanggung oleh perintah. Tetapi dalam pelaksanaannya para pengembang terkesan asal membangun saja karena dinilai tidak sesuai spek yang sudah di tentukan oleh peraturan menteri terkait. 


Selain itu, tidak adanya pengawasan khusus dari pihak pemerintah khususnya pemerintah kabupaten kuningan dan Asosiasi Developer perumahan subsidi memberikan keleluasaan pengembang dalam memperbesar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas rumah. Akhirnya banyak perumahan subsidi yang tidak layak dihuni.


Seperti yang di alami oleh salah satu pemilik rumah subsidi Ibu Swanti Sinaga di perumahan pesona anggrek Blok G 10 Kelurahan Winduherang kecamatan Kuningan. Kondisi rumah ini mengalami pergeseran tanah yang mengakibatkan rumahnya terbelah menjadi 2 dengan jarak belah sekitar 3 cm, sehingga tinggal tunggu ambruk saja. Pemilik rumah bahkan sudah sempat menggunakan tiang, tapi tetap saja lama-lama malah makin belah


Menurut keterangan ibu Swanti kondisi rumahnya sudah berulang kali dilaporkan ke developer PT Griya Dwi Guna namun tidak di tanggapi sampai saat ini. Sementara, penghuni rumah Martin Situmorang sampai mengungsi ke tempat lain karena takut rumah tersebut ambruk.


Menurut ketua PEKAT IB DPD Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole bahwa pembangunan rumah subsidi di kabupaten kuningan asal di bangun saja, tidak pernah memikirkan kualitas dan kenyamanan konsumen. Pada prinsipnya yang penting jadi dan laku dijual. Kebanyakan orang beli rumah subsidi seperti tanah kosong karena habis dibeli, dirobohkan kemudian dibangun kembali.


" Aneh sekali, tidak ada pengawasan baik dari PUTR , Asosiasi maupun perbankan. Untuk itu saya minta kepada pihak APH agar memproses hukum para pengembang yang membangun rumah subsidi yang tidak sesuai spek. PUTR dan DISPERKIMTAN agar terus melakukan pengawasan dan teguran jangan tidur aja di kantor," ujarnya.


.(One)

Senin, 05 Mei 2025

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Kondisi jalan perum Griya Karimah Cilaja yang tidak layak bagi penghuni


Kuningan, Tayangan akun kuningansatu.com di tiktok, https://vt.tiktok.com/ZShY9fvsF/ tentang buruknya kualitas bangunan perum Griya Karimah Cilaja membuat geram wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Doni Sigakole yang selama ini banyak mengkritik tentang perumahan subsidi di kabupaten Kuningan.


Kepada benangmerah.co.id, Doni berjanji akan menindaklanjuti tentang perumahan tersebut kepada pihak terkait, baik PUPR, DISPERKIMTAN maupun kejaksaan. Menurutnya kualitas bangunan seperti dalam tayangan tiktok akun Kuningansatu.com sudah tidak masuk standar kualitas bangunan perumahan subsidi, sehingga berpotensi korupsi.


Selain kualitas bangunan, Fasum Fasos di perum Griya Karimah Cilaja juga dianggap tidak memenuhi aturan perumahan subsidi yang ditetapkan pemerintah, baik jalan, penerangan jalan, tempat ibadah, saluran air maupun tanah pemakaman. Termasuk juga kualitas rumah yang dianggap merugikan konsumen bahkan bisa membahayakan penghuni rumah.

Akun tiktok Kuningansatu.com menampakkan kondisi bangunan rusak parah


Dijelaskan Doni, Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Baca juga :




Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Dalam pelaksanaanya, diduga banyak aturan yang yang dilanggar baik oleh developer maupun pihak bank. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. 


"Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, baik karena kualitas bangunan yang tidak sesuai standar kualitas bangunan maupun karena tidak ditempati," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).


Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


.(One)

Senin, 17 Februari 2025

Perumahan Subsidi di Kuningan Banyak Polemik, Forum TKPRD Diminta Bertanggungjawab, APH Turun Tangan

Ilustrasi Perumahan Subsidi Bermasalah Tapi tetap Lolos dalam Perijinan



Benangmerah, Daerah kabupaten Kuningan saat ini menjadi salah satu daerah yang dianggap memiliki potensi usaha dalam bidang bisnis properti, terutama perumahan subsidi. Selain karena program pemerintah melalui subsidi rumah, mungkin harga tanah di kabupaten Kuningan yng tergolong murah, sehingga menjadi daya tarik pengusaha bisnis properti perumahan bersubsidi, bahkan dari luar kabupaten sekali pun.


Maraknya pembangunan perumahan subsidi di kabupaten menuai banyak polemik dan permasalahan, mulai dari pelepasan tanah yang belum clear and clean, perijinan yang diduga korup, sampai kepada penyediaan pasilitas umum (pasum) dan pasilitas sosial (pasos) yang tidak sesuai perencanaan yang ditawarkan pihak marketing.


Seiring waktu, permasalahan pun mulai mencuat akibat bobroknya kajian Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) kabupaten Kuningan yang merupakan tahap awal dalam proses ijin perumahan. Media online benangmerah co.id berhasil menghimpun informasi tentang perumahan subsidi yang diduga bermasalah, diantaranya :


1. Grand Amelia Kedung Arum 

Sempat terjadi Penyegelan oleh Warga akibat ketersediaan air Bersih yang tidak menadai.


2. Perum Pesona Anggrek 

Baru-baru ini terjadi persoalan terhadap akses jalan masuk, karena selama ini pesona anggrek belum memiliki asks jalan masuk. Selama ini mereka masih menggunakan akses jalan masuk perumahan Taman Anggrek  


3. Perum Bumi Pelangi Jalaksana

Setelah mencairkan KYG (Kredit Yasa Griya) Pengembangnya kabur ke Jakarta meninggalkan hutang pembayaran tanah kepada pemilik tanah. Anehnya perusahaan ini malah mendapatkan ijin perumahan subsidi


4. Perumahan cikondang ciawi gebang

Tanah warga ada yang belum di bayarkan bahkan sampai membuat surat keterangan palsu belum memiliki rumah yang di tandatangani dan di cap sendiri. 


Dan masih banyak lagi persoalan persoalan pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan.


Menurut Wakil Ketua Pekat IB kabupaten Kuningan Donny sigakole yang sering menyoroti masalah terkait perumahan subsidi menduga ada peran antara Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) wilayah Kuningan-Cirebon dan Forum TKPRD kabupaten Kuningan.


"Yang berkompeten dalam meloloskan pengembang perumahan memperoleh ijin adalah REI dan Forum TKPRD. Mereka harus ikut bertanggungjawab karena banyak masyarakat menjadi korban penipuan para mafia tanah. Kami minta APH juga turun tangan dalam membasmi para mafia tanah yang memakan korban masyarakat Kuningan," tegas Donny, Minggu (16/2/2025).


.(One)

Sabtu, 01 Juni 2024

Perumahan Bersubsidi di Kuningan Terus Menuai Masalah. TKPRD Harus Evaluasi Ijin Pengembangan dan Fasum-Fasos

 

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan, Donny Sigakole

Oleh : Donny Sigakole

          (Wakil Ketua PEKAT IB Kabupaten Kuningan)


Benangmerah, Perkembangan Perumahan Subsidi di kabupaten Kuningan cukup pesat dari hari ke hari. Tapi anehnya banyak perumahan perumahan subsidi di kabupaten kuningan yang sudah mengantongi ijin dari pemerintah kabupaten kuningan banyak bermasalahnya.


Kebanyakan perumahan tidak sesuai kajian dengan aturan peraturan yang berlaku. TKPRD kabupaten Kuningan hendaknya mengevaluasi dan mengkaji lebih dalam sebelum memberikan rekomendasi ijin kepada pengembang. Seperti apa dampak terhadap lingkungan setempat, kelayakan seperti ketersediaan pasum fasosnya, jalan pemukiman yang layak, ketersediaan jaringan air bersih yang mencukupi serta ketersedian aliran listrik dan lain-lain. 


Namun meskipun banyak permasalahan terkait hal tersebut, seolah sengaja di biarkan terutama oleh Dinas terkait yang melakukan pengujian awal seperti Dinas PUTR kabupaten kuningan. Hanya memberikan ijin tanpa kajian terlebih dahulu. 


Baca juga : Perumahan Panorama Terus Disorot, Pengembang Salahkan TKPRD Kabupaten Kuningan


Seperti salah satu contoh yang paling fatal. Perumahan Bumi pelangi yang bertempat di desa Babakan kecamatan jalaksana. Kabupaten kuningan bagaimana pemerintah kabupaten kuningan bisa mengijinkan perumahan seperti itu. Lebar tanahnya hanya 20 meter, sebelah kanan tebing, di atas tebing, ada pemakaman. Di samping kiri jurang ada sungai yang tiap musim hujan mulai longsor, ketersedian jalan sangat tidak layak. Sedangkan sesuai siteplannya saja tidak ada jalan masuk. 


Ada lagi sempat ribut baru baru ini demo oleh warga perumahan bersubsidi Perum Grand Amelia di desa Kedungarum. Warga sampai menyegel kegiatan pembangunan hanya karena tidak mendapatkan suplai air bersih. Ketersediaan air bersih menggunakan sumur bor karena air PDAM belum tersedia dan belum mencukupi.


Hanya mengandalkan sumur bor yang kapasitas nya sangat kecil., ya kalau mesin rusak ya masyarakat tidak akan mendapatkan air bersih padahal air bersih kebutuhan pokok utama manusia sehari hari Mana makin terus di perbesar pembangunannya.


Masih di perumahan yang sama, informasi yang dihimpun dari sekdes Gereba yang mengikuti rapat pihak pengembang Grand Amelia dan PUTR Kuningan, diketahui rekomendasi ijin pengembangan pembangunan perumahan seluar 2 hektar di wilayah desa Gereba, namun saat ini diperkirakan ada sekitar 4 hektar yang lagi dibangun perumahan. Bahkan sampai menutupi Jalan PISEW yang baru dibangun desa Gereba melalui bantuan kementerian PUPR .


Selain disebutkan diatas, ada lagi kasus Pasum Pemakaman yang belum tersedia. Sehingga sempat ada warga perumahan yang meninggal, ketika akan dimakamkan di pemakaman desa Gereba, sempat mendapatkan penolakan dari desa. Hal ini harus diperhatikan, karena salah satu sarat perumahan harus mempunyai tanah pemakaman warga.


Baca juga : Subsidi Perumahan di Kuningan Diduga Banyak Penyimpangan. Pekat IB Laporkan Pihak Terkait ke Kejaksaan


Anehnya dalam permasalahan ini, DPRD kabupaten kuningan kayak tidak ada fungsinya sama sekali padahal kita sudah melakukan audensi tapi sama sekali tidak ada tindak lanjutnya. Dan anehnya kok Dinas PUTR..bisa memberikan rekomendasi perijinan tanpa ada kajian yang matang apakah karena ini perintah pemangku kebijakan apa gimana?


Dalam masalah subsidi perumahan, PEKAT IB Kuningan juga sudah melayangkan Laporan Pengaduan ke kejaksanaan Negeri Kuningan. Sudah ada satu pengembang perumahan dan salah satu bank yang sudah diadukan. Tidak menutup kemungkinan ke pengembang yang lain dan bank bank lain.


Kami tidak bosan bosan untuk sampaikan ke Dinas Disperkimtan segera bentuk satuan tugas untuk melakukan investigasi dan audit di lapangan terhadap semua perumahan subsidi melanggar proses sesuai aturan. Selagi itu kami PEKAT IB Kuningan juga sedang menunggu hasil laporan pengaduan kami dari Kejaksaan Kuningan.

Rabu, 22 Mei 2024

Subsidi Perumahan di Kuningan Diduga Banyak Penyimpangan. Pekat IB Laporkan Pihak Terkait ke Kejaksaan

 

Beberapa unit perumahan subsidi yang dibiarkan rusak, namun cicilan lancar dengan tujuan investasi

Benangmerah, Perumahan subsidi adalah perumahan harga murah, kualitas bagus dengan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR) dengan bantuan subsidi dari APBN.   


Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Siapa yang berhak mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah ?

 

1. Masyarakat yang berusia minimal 21 tahun, warga negara indonesia dan memiliki KTP setempat


2. Belum memiliki rumah dan belum pernah mengambil perumahan subsidi yang di sertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat sesuai KTP. 


3. Sudah punya penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah maksimal 8 juta rupiah


4. Memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pajak NPWP minimal 2 tahun.


Ketentuan Apa Saja yang Harus Ditaati oleh Konsumen yang Mendapatkan Rumah Subsidi 


1. Rumah tersebut wajib di tempati dan tidak boleh di biarkan kosong apalagi sampai Roboh


2. Tidak boleh di kontrakan sebelum 5 tahun ditempati oleh pemiliknya


3. Setelah 5 tahun di tempati boleh di di jual kepada pihak lain dan pembeli yang baru di kenakan harga dan aturan komersil


4. Tidak boleh di rubah bentuk terutama tampak depan kecuali, pemasangan kanopi, penambahan pagar pengaman di bolehkan


Unit perumahan subsidi belum 5 tahun sudah direnovasi total yang menunjukkan si konsumen bukan termasuk kriteria MBR


Dan apabila di temukan pelanggaran tersebut di atas maka pihak bank mempunyai hak dan harus mencabut subsidi yang di terima. Sehingga pembiayaan konsumen dihitung secara komersil karena tidak mendapatkan subsidi lagi. 


Perihal tentang perumahan subsidi diatur dalam undang undang dan beberapa peraturan menteri PUPR. Kenyataan di lapangan diduga pihak bank dengan sengaja membiarkan adanya penyimpangan. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. Padahal ketika dipinjam nama, orang tersebut tidak akan bisa mengajukan permohonan Kredit perumahan subsidi, karena sudah tercatat. Sehingga haknya sudah hilang.


Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, dan tidak ditempati. Karena pembelian rumah tersebut untuk tujuan investasi. Yang penting cicilan lancar.


Dugaan adanya beberapa penyimpangan dalam perumahan subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena subsidinya menggunakan anggaran APBN.


Menurut Ketua Pekat IB DPD kab. Kuningan, H. Dudung munjadji SH. MH bahwa perumahan subsidi di kabupaten Kuningan sudah menjamur. Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


"Sebelumnya, kami melakukan audensi terkait dugaan penyimpangan perumahan subsidi yang ada di kabupaten Kuningan dengan Komisi I DPRD. Dalam audensi tersebut dihadirkan juga beberapa perwakilan bank, developer, notaris dan dinas terkait. Hasil audensi jelas terbuka beberapa penyimpangan yang telah dilakukan oleh pengembang dan bank pemberi kredit," ungkap Dudung kepada media online benangmerah.co.id, Selasa (21/5).


Menindaklanjuti hasil audensi dengan komisi I DPRD, masih Dudung, Pekat IB DPD kab. Kuningan juga telah melaporkan temuan di salah satu perumahan yang berada di wilayah kecamatan Cigugur serta bank pemberi kredit kepada Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 20 Mei 2024.  


"Selain berpotensi kerugian negara, pendapatan pajak bagi pemda kab. Kuningan juga tidak ada. Anehnya pihak Disperkimtan kab kuningan yang punya wewenang terhadap melakukan kontrol baik terhadap kelayakan kualitas serta tepat sasarannya subsidi tidak pernah di libatkan sejak awal perijinan. Untuk itu kami sarankan segera buat satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada semua perumahan subsidi di kabupaten kuningan," pungkas Dudung.


.(One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu