Disperkimtan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Disperkimtan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Disperkimtan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Disperkimtan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Agustus 2025

PT Bestari Diva Karya Disorot Ormas LMPI. Pekerjaan Sanitasi Shop Drawing di desa Cikubangsari Diduga Sarat Korupsi

 

Sebagian Pekerjaan Sanitasi Shop Drawing di desa Cikubangsari yang dikerjakan oleh PT Bestari Diva Karya diduga tidak sesuai Spesifikasi 

Kuningan, Pekerjaan sanitasi shop drawing di desa cikubang sari di sorot ormas LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) kabupaten Kuningan. Anggaran dari dinas perumahan dan pemukiman propinsi Jawabarat sebesar Rp 4 milyar yang kini sedang di laksanakan diduga banyak yang tidak sesuai spek.


Ketua LMPI, U. jenggo meminta kepada APH baik Kejaksaan atau kepolisian turun tangan menyikapi pekerjaan sanitasi yang sedang berlangsung di desa Cikubangsari. Ada beberapa bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek dan sudah merugikan negara .


Menurut U. Jenggo, pihak PT Bestari Diva Karya yang beralamat di kabupaten Tasikmalaya ini, dalam melaksanakan pekerjaannya di nilai asal asalan . Kami dari ormas LMPI bagian dari kontrol sosial sebagai peran serta masyarakat berkewajiban untuk mengawasi secara regulasi anggaran negara.                   


"Kami meminta kepada pihak pelaksana sanitasi PT Bestari Diva Karya jangan main main dengan anggaran negara, apalagi nilainya tidak sedikit, mencapai milyaran rupiah. Ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai gambar dan spekspikasi yang sudah di tentukan, karena program sanitasi ini nantinya harus bermanfaat bagi masyarakat desa Cikubangsari. Makanya harus benar-benar sesuai dengan RAB dan Gambar," tegasnya.


Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, U. Jenggo


Di tambahkannya, di lapangan juga minim pengawasan tidak melihat orang orang dari dinas ataupun konsultan pengawas, sehingga tidak terkontrol dengan baik.


Oleh karena itu, LMPI Kuningan dirasa harus mengambil langkah sosial kontrol dengan cara membuat pengaduan ke pihak APH soal proyek sanitasi di desa Cikubangsari kec Cipicung kab Kuningan ini. 


"Berkaitan hal tersebut kami berharap APH untuk segera menindaklanjuti. Karena dugaan penyimpangannya sangat nampak dan nyata. Beberapa pihak terkait sangat layak untuk diperiksa dan bertanggung jawab atas proyek yang diduga sudah merugikan keuangan negara," pungkas Jenggo.


Sampai berita ini tayang, pihak redaksi belum berhasil menemui pihak PT Bestari Diva Karya guna melakukan konfirmasi sebagai penyeimbang berita.


.(One)

Senin, 05 Mei 2025

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Kondisi jalan perum Griya Karimah Cilaja yang tidak layak bagi penghuni


Kuningan, Tayangan akun kuningansatu.com di tiktok, https://vt.tiktok.com/ZShY9fvsF/ tentang buruknya kualitas bangunan perum Griya Karimah Cilaja membuat geram wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Doni Sigakole yang selama ini banyak mengkritik tentang perumahan subsidi di kabupaten Kuningan.


Kepada benangmerah.co.id, Doni berjanji akan menindaklanjuti tentang perumahan tersebut kepada pihak terkait, baik PUPR, DISPERKIMTAN maupun kejaksaan. Menurutnya kualitas bangunan seperti dalam tayangan tiktok akun Kuningansatu.com sudah tidak masuk standar kualitas bangunan perumahan subsidi, sehingga berpotensi korupsi.


Selain kualitas bangunan, Fasum Fasos di perum Griya Karimah Cilaja juga dianggap tidak memenuhi aturan perumahan subsidi yang ditetapkan pemerintah, baik jalan, penerangan jalan, tempat ibadah, saluran air maupun tanah pemakaman. Termasuk juga kualitas rumah yang dianggap merugikan konsumen bahkan bisa membahayakan penghuni rumah.

Akun tiktok Kuningansatu.com menampakkan kondisi bangunan rusak parah


Dijelaskan Doni, Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Baca juga :




Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Dalam pelaksanaanya, diduga banyak aturan yang yang dilanggar baik oleh developer maupun pihak bank. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. 


"Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, baik karena kualitas bangunan yang tidak sesuai standar kualitas bangunan maupun karena tidak ditempati," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).


Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


.(One)

Kamis, 25 April 2024

Gerakan Sinergi Reforma ATR/BPN Fasilitasi Akses Dorongan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Kakan ATR/BPN Kuningan Teddi Guspriadi, Assda II Toni Kusumanto, Kadis DPKPP H.Mutofid, serta Kadistan Wahtu Hidayah usai mengikuti Giat Sinergi Reforma Agraria fose bersama


Benangmerah - Di gelar sentak di seluruh Indonesia tak terkecuali di BPN kuningan, terkait dengan program gerakan sinergi Reforma Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kegiatan yang di pandu melalui telekonfren dirjen Kementrian ATR/BPN, 


Bertempat di Aula Kantor BPN Kuningan, acara tersebut di ikuti Asda I, Kadis DPKPP, Kadistan serta para penyuluh pertanian. Kakan ATR/BPN Kuningan Teddi Guspriadi usai acara telekonfren dengan Dirjen Kementrian ATR/BPN menjelaskan, dalam perkembangan implementasi program gerakan sinergi reforma ATR/BPN adalah bentuk nyata bahwa, kegiatan reforma Agraria itu memberikan kontribusi positif dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.


Kegiatan Reforma ATR/BPN yang di gelar Senin (22/4/2024) ini sebetulnya ada tiga komponen inti, kata Teddi, pertama legalitas di akses bagaimana kita memberikan kepada masyarakat, apakah itu berbentuk redistribusi, atau tanda bukti hak kegiatan sertifikasi, dan yang kedua pemberian akte, kalau masyarakat telah memiliki sertifikat sebagai hak kepemilikan tanahnya, tentu untuk memberikan kesejahteraan itu harusnya asset yang bekerja untuk kita, bukan kita yang bekerja untuk asset, kalau itu tidak di manfaatkan, artinya kita hanya memberikan kontribusi yang belum menghasilkan, artinya itu hanya baru output belum outcome oleh sebab itu di tahapan yang ke Dua nya adalah pemberian akses apakah itu dalam bentuk permodalan ataukah dalam bentuk teknis dalam peningkatan produktivitas. Kalau usahanya pertanian dibantu untuk pertanian, ataukah usahanya perikanan, ya perikanan, atau juga dalam kapasitas produktivitas makanan, dan Ada lagi ketika ada sengketa atau data konflik tanah, bagaimana cari solusi terbaiknya, nah tiga itu dalam kegiatan Refoma ATR/BPN


Dari ketiga manfaat itu legalitasnya ada akses rekom dan penyelesaian konflik. Fungsi BPN dalam hal memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian masyarakat tapi harus bersinergi dangan lembaga dinas instansi terkait, karena BPN tidak memiliki khas untuk bantuan peralatan atau infrastruktur, bantuan teknis konsultasi pertanian, karena itulah bersinergi dari sektor sektor terkait yang mempunyai tugas dan fungsinya masing masing, dan itulah sebagai akses kalau di ilustrasikan kita butuh permodalan ada perbankan dan akses lainnya oleh sebab itu tidak bisa berdiri sendiri, BPN ini hanya bagian tetapi menjadi hal penghubung antar sektor terkait yang memberikan support, jadi pekerjaan ini tidak hanya output terbit sertifikat, tetapi bagaimana sertifikat tanah itu bisa berdaya untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.


"Nah inilah di canangkan dari pak Mentri dalam rangka menindaklanjuti tentang penerbitan sertifikat secara nyata dan bahkan sampai kita memberikan pendampingan. Salah satu yang perlu digaris bawahi bahwa, salah satu di Kementrian yang masih punya direktorat bidang pemberdayaan tanah masyarakat, jadi tidak hanya menerbitkan tetapi bagaimana agar bisa memberdayakan untuk memberikan pertumbuhan perekonomian masyarakat. 


Itulah tujuan dalam gerakan sinergi reforma ATR/BPN berkolaborasi dengan stake holder terkait karena sudah cukup jelas legal formalnya karena kita punya tim gerakan reforma Agraria nasional, provinsi, dan Kabupaten. Oleh sebab itu dalam agenda kali ini kita sama sama menyusun pagel, siapa mau melakukan apa, berperan sebagai apa sesuai dengan fungsinya, untuk mendukung kemakmuran masyarakat melalui gugus tugas reforma ini, dan ini sudah terimplementasi dengan beberapa kegiatan di desa desa program PTSL kita tetapkan juga subjek subjeknya penilik pemilik tanah itu untuk mendapat akses rekomnya. Contoh hari ini kita membahas teekait dengan peternak jangkrik itu juga kita lakukan pendampingan, bahkan sebelumnya juga kita melakukan pendampingan terkait dengan petani, lainnya itulah bentuk sinergitas. (Mans Bom)

Senin, 01 April 2024

Disperkimtan Kuningan Tertibkan Pengembang Perumahan, Ada Developer Tidak Koperatif

HM Mutofid Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan telah mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 130 izin perumahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan.


Mutofid, selaku Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, menyatakan bahwa berdasarkan data site plan, tercatat sebanyak 130 perumahan yang berdiri di Kuningan. Namun, dari jumlah tersebut, 5 developer perumahan belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos- fasum) kepada pemerintah daerah hingga pertengahan tahun 2024, padahal sudah di panggil namun ke 5 Developer tersebut tidak kooperatif, terangnya.


Muhtofid menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal penyediaan lahan pekuburan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.


Sementara Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, dan Subkor PSU/JFTTBP, Asep Mulyana, menambahkan bahwa dari 7 pengembang perumahan yang telah dipanggil sebelumnya, hanya 5 developer yang telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Sementara itu, 2 developer lainnya belum memberikan laporan atau konfirmasi terkait kewajibannya, seperti perumahan Reuma Endah, Babakanreuma, dan perum abdi negara.


"Saya bersyukur bahwa 5 pengembang perumahan telah menunjukkan itikad baik, sementara 2 lainnya belum, meskipun mereka sudah dua kali dipanggil ke kantor pemasarannya," ujar Nono, Senin (1/4/2024).


Perumahan yang belum dapat dipastikan apakah ketersediaan lahan pekuburan yang memadai sudah terpenuhi, oleh Perum Kemilau Sindangagung (PT Fais Jaya Mandiri/Faisal) dan Perum Griya Cempaka Mas (PT Cempaka Mitra Persada), sementara 5 pengembang yang kooperatif termasuk Perum Harmoni Residence (PT Awani Bandung Resident).


Selain itu, setiap developer juga harus menyediakan rekomendasi penanganan banjir skala besar dan skala kecil, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PUTR. "Oleh katena itu Pengembang diminta untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh pihak berwenang," terang Kabid Kawasan Permukiman Nono, (Mans Bom)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu