DKPP -->

Kategori Berita

Benang Merah: DKPP

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label DKPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DKPP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 September 2025

DAK Non Fisik 2024 Kuningan Yang Tidak Terbayar Masih Milyaran, Kemana?

Pemda Kabupaten Kuningan


Kuningan (BM), Dikutip dari pemberitaan situs web kuningan.go.id tanggal 1 September 2025 bahwa pemkab Kuningan telah menyelesaikan Tunda Bayar tahun 2024 sebesar 96,7 milyar.


Bupati Kuningan menegaskan, capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal serta disiplin pengelolaan keuangan.


“Alhamdulillah, di momentum Hari Jadi Kuningan ini, kita bisa memberikan kabar baik: tunda bayar 2024 sebesar Rp96,7 miliar sudah tuntas. Dana pembayaran ini diperoleh dari efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Bupati, Senin (1/9/2025).


Namun baru-baru ini diketahui bahwa beberapa kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Dana Transfer Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2024 dari beberapa SKPD ternyata belum terbayarkan atau mungkin tidak akan terbayar. Hasil konfirmasi media benangmerah.co.id kepada beberapa SKPD, Dana Transfer Daerah yang belum terbayarkan, diantaranya BOK dinas Kesehatan tahun 2024 sebesar 10 milyar dari total 17 milyar, BOK KB Dinas DPPKBP3A sebesar 4 milyar dari total 14 milyar, Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang belum diketahui besarannya.


Imbas dari permasalahan tersebut, alokasi anggaran tersebut untuk tahun 2025 menjadi berkurang drastis dengan aturan yang ketat. BOK Dinas Kesehatan untuk tahun ini sebesar 14 milyar, turun hampir 20% dan BOK KB sebesar 10 milyar turun 28% dari tahun sebelumnya.


Screenshot Pendapatan Transfer Daerah Kabupaten Kuningan


Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan, H. Edi Martono saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan penyerapan dana BOK Kesehatan masih 0% sampai bulan September 2025. 


"Ada kekhawatiran dari setiap bidang yang akan melaksanakan kegiatan dari dana BOK Dinas tahun ini. Karena kegiatan harus sudah dilaksanakan dulu 50 persen, baru dana dari pusat turun ke daerah. Kalau seperti itu kita harus memodal dulu, tapi dari mana dana talangan untuk kegiatannya? Yang tahun kemarin saja belum dibayar. Makanya tahun ini belum ada penyerapan dana BOK Kesehatan," ungkapnya.


Hal senada diungkapkan Kepala DPP KB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kuningan Drs. H Deniawan, M.Si melalui Kabid KB H. Moch Iskandar, M.Pd. Menurutnya, tahun ini, sampai bulan September penyerapan BOK KB baru 35%. Apakah bisa tercapai 100 persen sampai akhir tahun? 


"Dengan pembayaran yang tersendat seperti sekarang, rasanya berat untuk sampai 100 persen. Tapi ya mudah-mudahan bisa tercapai, tergantung kondisi keuangan di BPKAD," kata Iskandar saat ditemui media benangmerah.co.id.


Kondisi seperti ini bukan saja terjadi pada kegiatan yang dibiayai DAK Non Fisik. Namun juga pada penyerapan dana DBHCT. Kepala DKPP kabupaten Kuningan DR. Wahyu Hidayah, M.Si melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Andi, SE juga mengeluhkan penyerapan dana DBHCT yang tersendat di kondisi saat ini.


"Tolong bantu atuh DBHCT, sampai sekarang belum bisa pencairan, padahal kegiatan sudah dilaksanakan," ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp.


Kondisi finansial pemkab Kuningan memang lagi tidak baik, namun tata kelola pendapatan dana transfer daerah juga harus diperhatikan, karena menyangkut kredibilitas daerah Dimata pemerintah pusat. Bisa - bisa pendapatan transfer daerah yang selama ini jadi andalan pemkab Kuningan terus menurun seiring tata kelola keuangan yang tidak profesional sehingga menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pengelolaan DAK Nonfisik adalah PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. PMK ini bertujuan memberikan panduan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik, yang digunakan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas nasional seperti penguatan pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, terdapat juga perubahan rincian DAK Nonfisik yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti KMK Nomor 423 Tahun 2024.


Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks, M.Si saat ditemui membenarkan adanya kendala pembayaran terhadap beberapa kegiatan DAK Non Fisik tahun 2024 di beberapa SKPD, diantaranya, BOK Dinas Kesehatan sebesar 10 milyar, BOK KB DPP KB PPPA sebesar 4 milyar, DKPP dan DISKATAN.


"Untuk DAK Non Fisik, kami fokus dulu penyerapan di tahun 2025. Untuk pembayaran kegiatan tahun 2024 dipending dulu. Karena kalau kami fokus pembayaran di tahun 2024, dikhawatirkan dengan kondisi saat ini kegiatan tahun 2025 tidak bisa dibayar. Berbicara konsekwensi dari pusat, ya dengan kondisi keuangan saat ini memang tidak ada pilihan lain," jelasnya.


Deden juga menambahkan, terkait DAK Non Fisik yang tidak terbayar, pihaknya tidak tahu dipakai apa. Karena saat itu belum menjabat di BPKAD.


.(One)

Kamis, 25 April 2024

Gerakan Sinergi Reforma ATR/BPN Fasilitasi Akses Dorongan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan

Kakan ATR/BPN Kuningan Teddi Guspriadi, Assda II Toni Kusumanto, Kadis DPKPP H.Mutofid, serta Kadistan Wahtu Hidayah usai mengikuti Giat Sinergi Reforma Agraria fose bersama


Benangmerah - Di gelar sentak di seluruh Indonesia tak terkecuali di BPN kuningan, terkait dengan program gerakan sinergi Reforma Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kegiatan yang di pandu melalui telekonfren dirjen Kementrian ATR/BPN, 


Bertempat di Aula Kantor BPN Kuningan, acara tersebut di ikuti Asda I, Kadis DPKPP, Kadistan serta para penyuluh pertanian. Kakan ATR/BPN Kuningan Teddi Guspriadi usai acara telekonfren dengan Dirjen Kementrian ATR/BPN menjelaskan, dalam perkembangan implementasi program gerakan sinergi reforma ATR/BPN adalah bentuk nyata bahwa, kegiatan reforma Agraria itu memberikan kontribusi positif dalam memberikan kesejahteraan masyarakat.


Kegiatan Reforma ATR/BPN yang di gelar Senin (22/4/2024) ini sebetulnya ada tiga komponen inti, kata Teddi, pertama legalitas di akses bagaimana kita memberikan kepada masyarakat, apakah itu berbentuk redistribusi, atau tanda bukti hak kegiatan sertifikasi, dan yang kedua pemberian akte, kalau masyarakat telah memiliki sertifikat sebagai hak kepemilikan tanahnya, tentu untuk memberikan kesejahteraan itu harusnya asset yang bekerja untuk kita, bukan kita yang bekerja untuk asset, kalau itu tidak di manfaatkan, artinya kita hanya memberikan kontribusi yang belum menghasilkan, artinya itu hanya baru output belum outcome oleh sebab itu di tahapan yang ke Dua nya adalah pemberian akses apakah itu dalam bentuk permodalan ataukah dalam bentuk teknis dalam peningkatan produktivitas. Kalau usahanya pertanian dibantu untuk pertanian, ataukah usahanya perikanan, ya perikanan, atau juga dalam kapasitas produktivitas makanan, dan Ada lagi ketika ada sengketa atau data konflik tanah, bagaimana cari solusi terbaiknya, nah tiga itu dalam kegiatan Refoma ATR/BPN


Dari ketiga manfaat itu legalitasnya ada akses rekom dan penyelesaian konflik. Fungsi BPN dalam hal memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian masyarakat tapi harus bersinergi dangan lembaga dinas instansi terkait, karena BPN tidak memiliki khas untuk bantuan peralatan atau infrastruktur, bantuan teknis konsultasi pertanian, karena itulah bersinergi dari sektor sektor terkait yang mempunyai tugas dan fungsinya masing masing, dan itulah sebagai akses kalau di ilustrasikan kita butuh permodalan ada perbankan dan akses lainnya oleh sebab itu tidak bisa berdiri sendiri, BPN ini hanya bagian tetapi menjadi hal penghubung antar sektor terkait yang memberikan support, jadi pekerjaan ini tidak hanya output terbit sertifikat, tetapi bagaimana sertifikat tanah itu bisa berdaya untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.


"Nah inilah di canangkan dari pak Mentri dalam rangka menindaklanjuti tentang penerbitan sertifikat secara nyata dan bahkan sampai kita memberikan pendampingan. Salah satu yang perlu digaris bawahi bahwa, salah satu di Kementrian yang masih punya direktorat bidang pemberdayaan tanah masyarakat, jadi tidak hanya menerbitkan tetapi bagaimana agar bisa memberdayakan untuk memberikan pertumbuhan perekonomian masyarakat. 


Itulah tujuan dalam gerakan sinergi reforma ATR/BPN berkolaborasi dengan stake holder terkait karena sudah cukup jelas legal formalnya karena kita punya tim gerakan reforma Agraria nasional, provinsi, dan Kabupaten. Oleh sebab itu dalam agenda kali ini kita sama sama menyusun pagel, siapa mau melakukan apa, berperan sebagai apa sesuai dengan fungsinya, untuk mendukung kemakmuran masyarakat melalui gugus tugas reforma ini, dan ini sudah terimplementasi dengan beberapa kegiatan di desa desa program PTSL kita tetapkan juga subjek subjeknya penilik pemilik tanah itu untuk mendapat akses rekomnya. Contoh hari ini kita membahas teekait dengan peternak jangkrik itu juga kita lakukan pendampingan, bahkan sebelumnya juga kita melakukan pendampingan terkait dengan petani, lainnya itulah bentuk sinergitas. (Mans Bom)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu