DAK Non Fisik 2024 Kuningan Yang Tidak Terbayar Masih Milyaran, Kemana?

DAK Non Fisik 2024 Kuningan Yang Tidak Terbayar Masih Milyaran, Kemana?

Selasa, 30 September 2025
Pemda Kabupaten Kuningan


Kuningan (BM), Dikutip dari pemberitaan situs web kuningan.go.id tanggal 1 September 2025 bahwa pemkab Kuningan telah menyelesaikan Tunda Bayar tahun 2024 sebesar 96,7 milyar.


Bupati Kuningan menegaskan, capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal serta disiplin pengelolaan keuangan.


“Alhamdulillah, di momentum Hari Jadi Kuningan ini, kita bisa memberikan kabar baik: tunda bayar 2024 sebesar Rp96,7 miliar sudah tuntas. Dana pembayaran ini diperoleh dari efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah,” ungkap Bupati, Senin (1/9/2025).


Namun baru-baru ini diketahui bahwa beberapa kegiatan yang bersumber dari Pendapatan Dana Transfer Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2024 dari beberapa SKPD ternyata belum terbayarkan atau mungkin tidak akan terbayar. Hasil konfirmasi media benangmerah.co.id kepada beberapa SKPD, Dana Transfer Daerah yang belum terbayarkan, diantaranya BOK dinas Kesehatan tahun 2024 sebesar 10 milyar dari total 17 milyar, BOK KB Dinas DPPKBP3A sebesar 4 milyar dari total 14 milyar, Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang belum diketahui besarannya.


Imbas dari permasalahan tersebut, alokasi anggaran tersebut untuk tahun 2025 menjadi berkurang drastis dengan aturan yang ketat. BOK Dinas Kesehatan untuk tahun ini sebesar 14 milyar, turun hampir 20% dan BOK KB sebesar 10 milyar turun 28% dari tahun sebelumnya.


Screenshot Pendapatan Transfer Daerah Kabupaten Kuningan


Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kuningan, H. Edi Martono saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan penyerapan dana BOK Kesehatan masih 0% sampai bulan September 2025. 


"Ada kekhawatiran dari setiap bidang yang akan melaksanakan kegiatan dari dana BOK Dinas tahun ini. Karena kegiatan harus sudah dilaksanakan dulu 50 persen, baru dana dari pusat turun ke daerah. Kalau seperti itu kita harus memodal dulu, tapi dari mana dana talangan untuk kegiatannya? Yang tahun kemarin saja belum dibayar. Makanya tahun ini belum ada penyerapan dana BOK Kesehatan," ungkapnya.


Hal senada diungkapkan Kepala DPP KB PPPA (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kuningan Drs. H Deniawan, M.Si melalui Kabid KB H. Moch Iskandar, M.Pd. Menurutnya, tahun ini, sampai bulan September penyerapan BOK KB baru 35%. Apakah bisa tercapai 100 persen sampai akhir tahun? 


"Dengan pembayaran yang tersendat seperti sekarang, rasanya berat untuk sampai 100 persen. Tapi ya mudah-mudahan bisa tercapai, tergantung kondisi keuangan di BPKAD," kata Iskandar saat ditemui media benangmerah.co.id.


Kondisi seperti ini bukan saja terjadi pada kegiatan yang dibiayai DAK Non Fisik. Namun juga pada penyerapan dana DBHCT. Kepala DKPP kabupaten Kuningan DR. Wahyu Hidayah, M.Si melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Andi, SE juga mengeluhkan penyerapan dana DBHCT yang tersendat di kondisi saat ini.


"Tolong bantu atuh DBHCT, sampai sekarang belum bisa pencairan, padahal kegiatan sudah dilaksanakan," ungkapnya saat dihubungi via WhatsApp.


Kondisi finansial pemkab Kuningan memang lagi tidak baik, namun tata kelola pendapatan dana transfer daerah juga harus diperhatikan, karena menyangkut kredibilitas daerah Dimata pemerintah pusat. Bisa - bisa pendapatan transfer daerah yang selama ini jadi andalan pemkab Kuningan terus menurun seiring tata kelola keuangan yang tidak profesional sehingga menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pengelolaan DAK Nonfisik adalah PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. PMK ini bertujuan memberikan panduan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik, yang digunakan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas nasional seperti penguatan pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, terdapat juga perubahan rincian DAK Nonfisik yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) seperti KMK Nomor 423 Tahun 2024.


Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks, M.Si saat ditemui membenarkan adanya kendala pembayaran terhadap beberapa kegiatan DAK Non Fisik tahun 2024 di beberapa SKPD, diantaranya, BOK Dinas Kesehatan sebesar 10 milyar, BOK KB DPP KB PPPA sebesar 4 milyar, DKPP dan DISKATAN.


"Untuk DAK Non Fisik, kami fokus dulu penyerapan di tahun 2025. Untuk pembayaran kegiatan tahun 2024 dipending dulu. Karena kalau kami fokus pembayaran di tahun 2024, dikhawatirkan dengan kondisi saat ini kegiatan tahun 2025 tidak bisa dibayar. Berbicara konsekwensi dari pusat, ya dengan kondisi keuangan saat ini memang tidak ada pilihan lain," jelasnya.


Deden juga menambahkan, terkait DAK Non Fisik yang tidak terbayar, pihaknya tidak tahu dipakai apa. Karena saat itu belum menjabat di BPKAD.


.(One)