Perumahan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Perumahan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Perumahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perumahan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2024

Disperkimtan Kuningan Tertibkan Pengembang Perumahan, Ada Developer Tidak Koperatif

HM Mutofid Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan telah mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 130 izin perumahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan.


Mutofid, selaku Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, menyatakan bahwa berdasarkan data site plan, tercatat sebanyak 130 perumahan yang berdiri di Kuningan. Namun, dari jumlah tersebut, 5 developer perumahan belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos- fasum) kepada pemerintah daerah hingga pertengahan tahun 2024, padahal sudah di panggil namun ke 5 Developer tersebut tidak kooperatif, terangnya.


Muhtofid menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal penyediaan lahan pekuburan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.


Sementara Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, dan Subkor PSU/JFTTBP, Asep Mulyana, menambahkan bahwa dari 7 pengembang perumahan yang telah dipanggil sebelumnya, hanya 5 developer yang telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Sementara itu, 2 developer lainnya belum memberikan laporan atau konfirmasi terkait kewajibannya, seperti perumahan Reuma Endah, Babakanreuma, dan perum abdi negara.


"Saya bersyukur bahwa 5 pengembang perumahan telah menunjukkan itikad baik, sementara 2 lainnya belum, meskipun mereka sudah dua kali dipanggil ke kantor pemasarannya," ujar Nono, Senin (1/4/2024).


Perumahan yang belum dapat dipastikan apakah ketersediaan lahan pekuburan yang memadai sudah terpenuhi, oleh Perum Kemilau Sindangagung (PT Fais Jaya Mandiri/Faisal) dan Perum Griya Cempaka Mas (PT Cempaka Mitra Persada), sementara 5 pengembang yang kooperatif termasuk Perum Harmoni Residence (PT Awani Bandung Resident).


Selain itu, setiap developer juga harus menyediakan rekomendasi penanganan banjir skala besar dan skala kecil, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PUTR. "Oleh katena itu Pengembang diminta untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh pihak berwenang," terang Kabid Kawasan Permukiman Nono, (Mans Bom)

Senin, 18 Maret 2024

Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

 

Salah satu perumahan di wilayah kecamatan Kuningan yang sedang dibangun samapi saat ini


Benangmerah, Perkembangan pembangunan perumahan baik perumahan bersubsidi maupun non subsidi di kabupaten Kuningan dari tahun ke tahun semakin pesat. Menyikapi permasalahan tersebut, pada tahun 2022 bupati Kuningan yang kala itu dijabat H. Acep Purnama telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikenal sebagai Moratorium Nomor 650/2694.54 DPUTR Tanggal 31 Oktober 2022 Tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan yang dikhususkan untuk wilayah kecamatan Cigugur dan kecamatan Kuningan.


Kutipan dari isi Surat Edaran, salah satunya menjelaskan bahwa, Hasil Pantauan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Perkembangannya sudah sangat signifikan sehingga Perlu di Hentikan pembangunan Perumahan di 2 kecamatan, yaitu kecamatan Kuningan dan Cigugur.


Meskipun demikian, nyatanya pembangunan perumahan bersubsidi maupun non subsidi dengan tujuan komersial tetap gencar dilakukan para pengusaha atau developer di dua kecamatan tersebut. Dengan alasan bahwa yang sudah ada ijinnya boleh di lanjutkan dan boleh di kembangkan. Bahkan salah satu Perumahan di jalan baru Kecamatan Kuningan dalam perencanaannya akan membangun lebih dari 1000 unit rumah.


Padahal kalau kita lihat geografis tanahnya, daerah kompleks perumahan itu merupakan daerah resapan air, sehingga banyak pohon-pohon besar yang ditebang. Belum lagi ada beberapa Perumahan yang terus dibangun. Katanya sudah padat tapi terus di bangun.


Kutipan moratorium Nomor 650/2694.54 DPUTR Tanggal 31 Oktober 2022 


Yang jadi pertanyaan apakah Moratorium ini hanya titipan para pengusaha Perumahan agar tidak boleh lagi di berikan ijin pembangunan Perumahan Baru. Biar Rumah rumah mereka semua laku di jual dulu baru di berikan ijin pembangunan Perumahan baru lagi?


Menanggapi permasalahan ini, Donny Sigakole, salah satu petinggi Ormas di kabupaten Kuningan berpendapat bahwa jelas jelas isi dan judul dari surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut Moratorium itu tidak di berikan izin pembangunan perumahan. Dalam isi suratnya jelas tidak memberikan izin kegiatan pembangunan Perumahan. Bukan tidak akan di berikan izin lagi pembangunan perumahan baru.


Dalam isi surat pun lanjutnya, tidak di jelaskan kalau yang sudah berizin boleh terus dan boleh di kembangkan pembangunan rumahnya. Namanya pembangunan Perumahan sudah padat, berarti stop pembangunannya, baik yang sudah berijin maupun yang belum berizin.


"Menurut pandangan saya daerah Cigugur masih di mungkinkan untuk ada pemukiman baru. Dan sebaiknya Surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut Moratorium itu di cabut atau dibenahi dan direvisi ulang sesuai dengan kajian tim Ahli. Bukan karena kepentingan tertentu," ujar Donny kepada media benangmerah.co.id, Senin (18/3/2024) di rumah kediamannya.


.(One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu