PUTR -->

Kategori Berita

Benang Merah: PUTR

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label PUTR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUTR. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2025

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Kondisi jalan perum Griya Karimah Cilaja yang tidak layak bagi penghuni


Kuningan, Tayangan akun kuningansatu.com di tiktok, https://vt.tiktok.com/ZShY9fvsF/ tentang buruknya kualitas bangunan perum Griya Karimah Cilaja membuat geram wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Doni Sigakole yang selama ini banyak mengkritik tentang perumahan subsidi di kabupaten Kuningan.


Kepada benangmerah.co.id, Doni berjanji akan menindaklanjuti tentang perumahan tersebut kepada pihak terkait, baik PUPR, DISPERKIMTAN maupun kejaksaan. Menurutnya kualitas bangunan seperti dalam tayangan tiktok akun Kuningansatu.com sudah tidak masuk standar kualitas bangunan perumahan subsidi, sehingga berpotensi korupsi.


Selain kualitas bangunan, Fasum Fasos di perum Griya Karimah Cilaja juga dianggap tidak memenuhi aturan perumahan subsidi yang ditetapkan pemerintah, baik jalan, penerangan jalan, tempat ibadah, saluran air maupun tanah pemakaman. Termasuk juga kualitas rumah yang dianggap merugikan konsumen bahkan bisa membahayakan penghuni rumah.

Akun tiktok Kuningansatu.com menampakkan kondisi bangunan rusak parah


Dijelaskan Doni, Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Baca juga :




Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Dalam pelaksanaanya, diduga banyak aturan yang yang dilanggar baik oleh developer maupun pihak bank. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. 


"Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, baik karena kualitas bangunan yang tidak sesuai standar kualitas bangunan maupun karena tidak ditempati," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).


Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


.(One)

Senin, 03 Maret 2025

Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

 

Ilustrasi Bangunan Gedung

Benangmerah, Sektor perijinan kabupaten Kuningan saat ini banyak menuai sorotan masyarakat baik melalui medsos ataupun media online. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian perijinan di kabupaten Kuningan, hingga banyak ditemukan perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) apalagi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ijin PBG maupun SLF merupakan kewenangan pemkab, baik dari mulai proses sampai penerbitan ijin serta penindakkan bagi bangunan/perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan gedung. PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan. 


Baru-baru ini komisi 1 DPRD kabupaten Kuningan dikabarkan telah melakukan Kunjungan ke beberapa bangunan usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Mereka diantaranya pembangunan Mie Gacoan di Jalan Aruji, Toko Material RKM Cirendang dan Perumahan Tiga Raja Laut desa Cilaja, Kramatmulya. 


Hal ini jelas merugikan pemkab Kuningan. Bidang tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber PAD melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten bagi setiap pemohon setelah sebelumnya disetujui Tim Profesi Ahli (TPA) dinas PUTR. 


Pemkab Kuningan melalui bupati, H. Dian Rachmat Yanuar diharapkan mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan. 


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

- Izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai

- Berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan

- Harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan gedung

- Bertujuan mengatur keberlangsungan bangunan dan menghindarkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai 

- Menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 

- Menjamin kevalidan bahwa bangunan gedung selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi 

- Berlaku secara periodik, dengan usia SLF yang berbeda-beda tergantung jenis bangunan 


.(One)

 

Kamis, 07 April 2022

Jalan Lingkar Timur Resmi Difungsionalkan Bupati Kuningan

Foto Bersama Bupati Kuningan, Kepala BBPJN Jawa Barat, Dinas PUTR dan BAPPEDA Kuningan


KUNINGAN –Jalan Lingkar Timur Kuningan sepanjang 7,2 Km telah selesai dibangun  sejak Desember 2019 hingga November 2021. Pembangunan ini  sebagai jalan alternatif dari Cirebon ke Kuningan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalur utama Cirebon – Kuningan. Namun untuk memfungsionalkan jalan tersebut, secara resmi dilakukan pada  Kamis (7/4/2022)  oleh Bupati Kuningan disaksikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta – Jawa Barat Wilan Oktavian, ST., M.P.P.M, didampingi Staff BBPJN DKI Jakarta - Jawa Barat Dedy Hariadi, serta  Kadis PUTR H.Mas Ridwan Setiawan, SH.,M.Si dan Kepala Bappeda Ir. Usep Sumirat dan tamu undangan lainnya.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, MH.  bukan hanya memfungsionalkan jalan lingkar timur, namun sekaligus peresmian Tugu Sejati yang ditandai dengan penyiraman air di lokasi tugu tersebut. Dia mengatakan, dengan memfungsionalkannya  dalam waktu dekat ini   sebagai upaya memperlancar arus mudik lebaran Idul Fitri  2022

Apalagi setelah dua  tahun ada larangan mudik, Bupati mengatakan, kalau sekarang   dibolehkan mudik. Sehingga bisa dibayangkan jumlah arus mudik masyarakat Kuningan untuk lebaran tahun ini. Nah, sekaligus untuk menjawab persoalan mengurai kelambatan kemacetan di jalan nasional yang sudah membentang dari utara ke selatan yang melintasi Kabupaten Kuningan.

“Disamping itu,  untuk mempercepat pertumbuhan sosial ekonomi dan lainnya. Bahkan bisa menjadi kebanggaan untuk  mempercepat akses masyarakat Kuningan  masuk dan exit dari Tol Cipali. Sementara itu untuk peresmiannya masih menunggu, entah sama menteri atau siapa. Kita berharap dapat segera diresmikan,” ujarnya.

Di  ujung Jalan Lingkar Timur Kuningan Utara ada Tugu Sajati, Bupati Kuningan menerangkan filosofinya, bahwa ini menggambarkan Visi-Misi  Kabupaten Kuningan yang Maju, Makmur, Agamis, dan Pinunjul Berbasis Desa dengan mengutamakan nilai-nilai dan sifat-sifat Kesejatian. 

Dia menjelaskan, Sajati disini merupakan rangkaian dari tiga kata, santana, basajan, santika. Santana  adalah sesuatu sifat-sikap  kita  harus egaliter, harus merakyat, silih asah, silih asih, silih asuh. Sementara Basajan itu, kita harus memiliki sifat-sikap yang sederhana, handap asor kalau bahasa sundanya. “Terakhirnya santika,  kita harus memiliki sifat- sikap untuk responsif, untuk peduli mengatasi, mengantisipasi semua persoalan yang ada secara bergotong royong dengan sajati,”ungkapnya.

Bupati berharap  kepada masyarakat atau pengguna jalan, mari pergunakan jalan ini dengan tertib berlalu lintas, santun berkendaraan. Nah satu lagi, karena jalan ini merupakan jalan yang cukup indah dipakai, dipandang, terlebih ditunjang dengan keelokan pemandangannya. Untuk ketertiban lalu lintas  jangan digunakan untuk selfie-selfie di jalan. 

Untuk antisipasi langkah tersebut, kami telah bekerja sama sesuai petunjuk  Pak Kapolres dan Pak Dandim,  dan juga dengan  Dishub dan Satpol PP kita melakukan Patroli, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan.

“Tadi juga dipesankan agar dengan terbangunnya akses jalan ini  harus difungsi sebagai jalan penghubung, tidak menjadi jalan yang nanti laju pertumbuhannya tidak terkendali. Untuk sempadan jalan, karena ini  jalan nasional, yaitu  22,5 meter dari AS. Untuk PJU nanti juga akan dipasang di sepanjang jalan,” ungkapnya.

.(Irwan)

Jumat, 04 Februari 2022

Bidang SDA Realisasikan DAK 2021 di 8 D.I.

Kepala Bidang SDA Dinas PUTR Kabupaten Kuningan


Kuningan, (BM) - Pemerintah kabupaten Kuningan melalui bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR terus melakukan pembangunan dan rehabilitasi dibidang pengairan guna memenuhi kebutuhan masyarakat petani.


Air merupakan kebutuhan utama dalam dunia pertanian yang dapat menunjang produktivitas hasil panen. Oleh karena itu, berbagai program pemerintah hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran.


Di tahun 2021 Bidang SDA Dinas PUTR kabupaten Kuningan telah merealisasikan Alokasi Dana Khusus (DAK) di 8 Daerah Irigasi (D.I). diantaranya;

1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ciawi II kecamatan Ciniru
2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ciberes kecamatan Ciawigebang
3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cihambar kecamatan Cilimus
4. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cijolang kecamatan Selajambe
5. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cisande hilir kecamatan Ciawigebang
6. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ciporang kecamatan Ciawigebang
7. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Citamba kecamatan Kuningan
8. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Susukan kecamatan Cipicung


Kedelapan kegiatan tersebut saat ini masuk dalam masa pemeliharaan oleh pihak ketiga. Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) pekerjaan semunya sudah memenuhi volume pekerjaan 100 persen.


"semua pekerjaan telah dilaksanankan dan sudah mencapai progres 100 persen sebelum akhir tahun. Saat ini tinggal menunggu BAST 2 masa pemeliharaan selama 6 bulan," jelas Kepala Bidang SDA Dinas PUTR kabupaten Kuningan, Andi, SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/2).


"Diharapkan dengan terehabilitasinya di 8 Daerah Irigasi tersebut bisa memperlancar persediaan air bagi petani di daerah sekitarnya, sehingga bisa meningkatkan produktivitas hasil pertanian serta taraf ekonomi masyarakat petani," sambungnya.


Menurut Andi, masih banyak Daerah Irigasi yang belum bisa direhabilitasi dengan tingkat kerusakan yang cukup parah karena pembangunannya sudah melebihi 5 tahun seperti Citanggulun, Bratakasian dan yang lainnya. Awalnya daerah irigasi tersebut akan di perbaiki melalui progran IPDMIP, namun karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah kabupaten kuningan sehingga tidak bisa terlaksana. Direncanakan akan diusulkan untuk direhabilitasi melalui DAK tahun berikutnya.


Selain DAK, Bidang SDA PUTR juga telah melaksanakan kegiatan melalui pembiayaan APBD kabupaten Kuningan tahun 2021 diantaranya, Rehabilitasi embung Windujanten, embung Cibuntu, embung Cikalapa dan embung Cijoho serta beberapa pekerjaan tebing penahan sungai di beberapa lokasi.


.(Irwan)

Senin, 26 Oktober 2020

Program Sanimas Tahun 2020 Kabupaten Kuningan Prioritaskan Pembangunan Jamban Dan Septiktank

 

Kasi Penyehatan Lingkungan Bidang Ciptakarya Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Nur Jamaludin, ST, M.Si

KUNINGAN, (BM) – Diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) percepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun yang tersebar di 34 Provinsi.


Percepatan program padat karya Kementerian PUPR utamanya adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19 yang terjadi sekarang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Anggaran program padat karya tersebut digunakan untuk 7 program, yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.


PAMSIMAS dan SANIMAS merupakan program padat karya untuk mendukung pencegahan stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak balita melalui penyediaan sarana prasarana air bersih dan sanitasi.


Beberapa kegiatan PAMSIMAS yakni pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, perluasan dan optimalisasi SPAM eksisting dengan modul sambungan rumah. Sementara beberapa kegiatan SANIMAS yakni prasarana mandi, cuci, kakus (MCK), instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) komunal, IPAL kombinasi dengan MCK, dan sambungan rumah (SR).


Pelaksanaan Program SANIMAS di kabupaten Kuningan sendiri saat ini sudah mencapai progres 60 persen dengan memprioritaskan pembangunan Jamban dan Septiktank individu. Hal ini sesuai kebutuhan masyarakat dimana masih banyaknya keluarga yang belum memilki jamban dan Septiktank. 


Kepala dinas PUTR kabuten Kuningan, H.M. Ridwan Setiawan, SH, MH, M.Si  melalui Kasi Penyehatan Lingkungan Bidang Cipta Karya, Nur Jamaludin, ST, M.Si menyebutkan program SANIMAS padat karya tunai saat ini sedang dikerjakan di 12 desa di kabupaten Kuningan, diantaranya Cisantana, Ciasih, Selajambe, Citundun, Ciwaru, Cikeusik, Pakembangan, Sagaranten, Ciputat, Sukaraja, Kadurama dan Cilimusari.


"Semuanya dikerjakan secara Padat Karya dengan memberdayakan masyarakat setempat. Tidak ada campur tangan pihak ketiga. SANIMAS di kabupaten kali ini hanya meliputi pembangunan jamban dan Septiktank dengan jumlah sesuai kebutuhan di desa masing-masing. Jadi jumlahnya tidak sama antara pembangunan jamban dengan Septiktank. Ada yang 30 KK, ada juga yang 40 KK," tutur Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/10).


Dijelaskannya, prioritas pembangunan jamban dan Septiktank pada program SANIMAS di kabupaten Kuningan tahun ini berdasarkan data yang diperoleh bahwa masih banyaknya masyarakat atau kepala keluarga yang belum memilik jamban dan Septiktank individu sehingga terjadi buang air besar sembarangan yang dapat mencemari lingkungan dan air disekitarnya. (Irwan)

Kamis, 13 Februari 2020

Ada Apa Kadis PUTR Masuk Kantor Kejaksaan ?

Mobil Dinas Kadis PUTR yang diparkir dikantor Kajari Kuningan (13/2)

KUNINGAN, (BM) - Pejabat yang terkenal licin seperti belut ini alias sulit dihubungi wartawan masuk ke kantor kejaksaan negeri Kuningan tepatnya pukul 10.00 Wib hari kamis (13/2) dengan bergegas langsung masuk ruangan salah satu pejabat kantor kejaksaan negeri Kuningan.
     
Informasi yang dihimpun BM dari berbagai nara sumber yang dapat ditanggungjawabkan menyebutkan, banyak para pejabat dilingkungan Pemkab Kuningan yang dipanggil terkesan tidak ada tindak lanjut sampai ke Pengadilan.

Terkait dengan datangnya Ridwan Setiawan Kepala Dinas PUTR Kab Kuningan menyambangi kantor Kejaksaan negeri Kuningan belum jelas, apakah yang bersangkutan silaturahmi atau dipanggil diminta keterangan.

Ridwan Setiawan memang terkenal sangat sulit dihubungi wartawan, yang bersangkutan menerima tamu dari kalangan eksternal terkesan tebang pilih.

Sumber lain mengatakan apabila Ridwan Setiawan dipanggil secara kedinasan dalam sebuah perkara harus ada tindak lanjut. (Anton)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu