DPMPTSP -->

Kategori Berita

Benang Merah: DPMPTSP

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label DPMPTSP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPMPTSP. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Maret 2025

Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

 

Ilustrasi Bangunan Gedung

Benangmerah, Sektor perijinan kabupaten Kuningan saat ini banyak menuai sorotan masyarakat baik melalui medsos ataupun media online. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian perijinan di kabupaten Kuningan, hingga banyak ditemukan perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) apalagi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ijin PBG maupun SLF merupakan kewenangan pemkab, baik dari mulai proses sampai penerbitan ijin serta penindakkan bagi bangunan/perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan gedung. PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan. 


Baru-baru ini komisi 1 DPRD kabupaten Kuningan dikabarkan telah melakukan Kunjungan ke beberapa bangunan usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Mereka diantaranya pembangunan Mie Gacoan di Jalan Aruji, Toko Material RKM Cirendang dan Perumahan Tiga Raja Laut desa Cilaja, Kramatmulya. 


Hal ini jelas merugikan pemkab Kuningan. Bidang tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber PAD melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten bagi setiap pemohon setelah sebelumnya disetujui Tim Profesi Ahli (TPA) dinas PUTR. 


Pemkab Kuningan melalui bupati, H. Dian Rachmat Yanuar diharapkan mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan. 


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

- Izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai

- Berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan

- Harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan gedung

- Bertujuan mengatur keberlangsungan bangunan dan menghindarkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai 

- Menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 

- Menjamin kevalidan bahwa bangunan gedung selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi 

- Berlaku secara periodik, dengan usia SLF yang berbeda-beda tergantung jenis bangunan 


.(One)

 

Kamis, 15 Juni 2023

Komisi lll DPRD Kabupaten Kuningan Segera Ambil Sikap Terkait Menara Tower Telekomunikasi di Kabupaten Kuninagn

DPRD Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dinas komunikasi kabupaten Kuningan terkesan lempar batu sembunyi tangan terkait dengan tanggung jawab dalam pengawasan pengendalian dalam melindungi semua pihak dari dampak kerugian terkait pelanggaran aturan pergub tentang pengawasan pengendalian pengoperasian menara tower seluler pasalnya menurut kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, bahwa pengawasan dan pengendalian berada di DPMPTSP ,hal tersebut di sampaikan Humas LSM Penjara Panji saat di hubungi melalui sambungan selulernya.


Sementara itu,menurut kepala bidang PENGENDALIAN PELAKSANAAN DPMPTSP Kabupaten Kuningan Edi selaku ketua team Koordinator pengawasan dan pengendalian (wasdal) mengungkapkan bahwa pihak nya hanya bertugas dalam proses persyaratan perizinan," wasdal itu semua dinas terlibat bukan hanya pihak kami atau pihak diskominfo" ungkapnya


Terpisah,saat redaksi meminta tanggapan kepada pihak komisi III DPRD kabupaten Kuningan sri laela sari melalui sambungan seluler (15\06\2023) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil sikap atas permasalahan menara tower telekomunikasi di kabupaten kuningan," kami akan segera koordinasi dengan pihak pihak terkait,sehingga masyarakat tidak ada yang merasa di rugikan" ungkapnya.


Di tambahkan sri,bahwa pihaknya baru mendapat pengaduan dari pihak LSM penjara indonesia.

*MK*

Rabu, 15 Desember 2021

Oknum Kepala SD Diduga Mesum Ditoilet Dan Berakhir Kawin Siri

Ilustrasi : Oknum Kepala Sekolah diduga Mesum


KUNINGAN, (BM) - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum kepala SD yang diduga keras tertangkap basah oleh masyarakat sedang bermain mesum dengan pasangan selingkuhnya didalam toilet.

     

Informasi yang dihimpun awak media belum lama ini disebutkan, perselingkuhan antara oknum kepala SD berinisial DS  yang bertugas di SDN 1 Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan dengan Hj. NN terbilang cukup lama, baru terungkap setelahnya mereka memadu kasih didalam toilet. 

     

Menurut Yana  (34) yang mengaku penduduk Kecamatan Jalaksana kepada BM mengemukakan, apabila oknum kepala sekolah tersebut berselingkuh dengan seorang janda itu haknya sang kepala sekolah, namun sangat ironis harus bercumbu didalam sebuah toilet dan diketahui masyarakat. 

     

Masih dikatakannya, akibat perselungkuhannya sang kepala sekolah harus jauh dengan istri tua nya karena ia diduga keras telah menikahi Hj. NN secara nikah agama atau yang kita kenal kawin siri.  

     

Oknum kepala SDN 1 Sindangbarang ketika dihubungi sejumlah awak media baik disekolahnya maupun melalui telp selularnya selalu menghingdar, bahkan ketika di kontek melalui Hp nya, selalu ditolak atau dirijek. 

     

Sampai berita ini diturunkan sejumlah awak media akan konfirmasi baik kepada Kadisdik maupun ke kepala BKPSDM terkait penegakkan PP 53 Tahun 2010 atas dugaan oknum tersebut yang diduga telah menodai citra dunia pendidikan. (tim) ***

Senin, 10 Desember 2018

Kuningan Bersiap Masuki Era Perizinan Online

Kuningan - Bertempat di Pandapa Paramarta, Komplek Stadion Mashud Wisnusaputra, Minggu (9/12/2018), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, menggelar Gebyar Pelayanan Perizinan.
Acara tersebut digelar sebagai salah satu upaya dalam mensosialisasikan regulasi dan mekanisme perizinan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Saya berharap masyarakat yang akan melakukan usaha agar menempuh dulu perizinan, seperti izin mendirikan Bangunan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta perizinan lainnya,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dalam sambutannya.
Selain Bupati, acara tersebut juga dihadiri oleh unsur forum pimpinan daerah, pimpinan SKPD serta ribuan peserta yang turut memeriahkan kegiatan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Drs. H. Lili Suherli, mengungkapkan bahwa pelayanan DPMPTS kini sudah menerapkan online sistem. Artinya  dalam mengurus perizinan usaha lebih mudah, tidak harus mondar mandir.
“Kami berupaya untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus perizinan, semua perangkat dan aplikasi sedang kami persiapkan, kedepan dalam mengurus izin tidak mesti datang ke DPMTSP, karena bisa juga dilayani di tiap kecamatan serta bisa secara online,” katanya.
Gebyar pelayanan perizinan ini juga dimeriahkan dengan acara jalan santai, sepeda santai, senam masal. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor, serta hadiah lainnya seperti empat sepeda gunung, dua lemari es, dua kompor gas, dua televisi satu mesin cuci serta ratusan doorprize turut disiapkan panitia dalam kegiatan ini.
Tidak lupa kegiatan ini juga menghadirkan Ega Noviantika  D Academy dan Gerryn Nugraha, Juara Dangdut Pameran Pembangunan 2018 sebagai bintang tamu.
.imam

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu