Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Bupati
  • Dian Rachmat Yanuar
  • DPMPTSP
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • IMB
  • Kuningan
  • PBG
  • PUTR
  • SLF

Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 03, 2025

 

Ilustrasi Bangunan Gedung

Benangmerah, Sektor perijinan kabupaten Kuningan saat ini banyak menuai sorotan masyarakat baik melalui medsos ataupun media online. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian perijinan di kabupaten Kuningan, hingga banyak ditemukan perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) apalagi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ijin PBG maupun SLF merupakan kewenangan pemkab, baik dari mulai proses sampai penerbitan ijin serta penindakkan bagi bangunan/perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan gedung. PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan. 


Baru-baru ini komisi 1 DPRD kabupaten Kuningan dikabarkan telah melakukan Kunjungan ke beberapa bangunan usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Mereka diantaranya pembangunan Mie Gacoan di Jalan Aruji, Toko Material RKM Cirendang dan Perumahan Tiga Raja Laut desa Cilaja, Kramatmulya. 


Hal ini jelas merugikan pemkab Kuningan. Bidang tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber PAD melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten bagi setiap pemohon setelah sebelumnya disetujui Tim Profesi Ahli (TPA) dinas PUTR. 


Pemkab Kuningan melalui bupati, H. Dian Rachmat Yanuar diharapkan mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan. 


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

- Izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai

- Berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan

- Harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan gedung

- Bertujuan mengatur keberlangsungan bangunan dan menghindarkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai 

- Menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 

- Menjamin kevalidan bahwa bangunan gedung selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi 

- Berlaku secara periodik, dengan usia SLF yang berbeda-beda tergantung jenis bangunan 


.(One)

 

Tags:
  • Bupati
  • Dian Rachmat Yanuar
  • DPMPTSP
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • IMB
  • Kuningan
  • PBG
  • PUTR
  • SLF
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




























Most popular
  • Berkat Kolaborasi 35 Anak Yatim Desa Citiusari Bisa Berwisata di Woodland

    Juli 02, 2026
    Berkat Kolaborasi 35 Anak Yatim Desa Citiusari Bisa Berwisata di Woodland
  • Disnakertrans Kuningan Terima Bantuan CSR Berupa 24 Mesin Jahit khusus Sepatu Dari PT. Shoetown Ligung Indonesia

    Maret 10, 2023
    Disnakertrans Kuningan Terima Bantuan CSR Berupa 24 Mesin Jahit khusus Sepatu Dari PT. Shoetown Ligung Indonesia
  • Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik Dalam Pengangkatan PPPK. Oknum Guru SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

    Juli 02, 2026
    Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik Dalam Pengangkatan PPPK. Oknum Guru SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara
  • Belanja Alat/Bahan Kegitan Kantor dan Perjalanan Dinas BAPPENDA Kuningan Patut Disorot

    Juli 03, 2026
    Belanja Alat/Bahan Kegitan Kantor dan Perjalanan Dinas BAPPENDA Kuningan Patut Disorot
  • TIGA KESULTANAN BESAR DINUSANTARA KE ISTANA NEGARA, MEMINTA JALINAN HARMONISASI BERSAMA PEMERINTAH RI MENGENAI HAK TANAH ULAYAT KERAJAAN DAN KESULTANAN NUSANTARA

    Juli 08, 2024
    TIGA KESULTANAN BESAR DINUSANTARA KE ISTANA NEGARA, MEMINTA JALINAN HARMONISASI BERSAMA PEMERINTAH RI MENGENAI HAK TANAH ULAYAT KERAJAAN DAN KESULTANAN NUSANTARA
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo