Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Ijin AMDAL
  • Kuningan
  • RS Permata

Rumah Sakit Permata Tidak Memiliki AMDAL. Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional?

Oleh www.benangmerah.co.id
September 15, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Nomor : 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif Kepada PT. Kuningan Kampung Sehat (Rumah Sakit Permata Kuningan) di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan berupa denda sebesar Rp. 56.689.837 membuat LSM Frontal mengajukan surat permohonan audiensi terkait permasalahan denda janggal dan dugaan pelanggaran regulasi operasional Rumah Sakit Permata Kuningan.

Audiensi dilaksanakan pada tanggal 14 September 2026 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kuningan yang dihadiri oleh Asda II, Plt Asda III, Kepala BPKAD / Plt Inspektorat, Kepala DLH, Kepala Bappenda, Kepala Bappeda, Kepala Satpol PP, perwakilan Kabid Penyelenggaraan Layanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) dan perwakilan Kabid Cipta Karya dari Dinas PUTR. 

Fakta ini pada akhirnya membuka kotak pandora terkait pelanggaran regulasi dalam perizinan operasional Rumah Sakit Permata Kuningan. Karena sejak berdiri tahun 2018 sampai saat ini Rumah Sakit Permata Kuningan ternyata diketahui tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana hasil pengawasan yang dilaporkan dan dituangkan dalam berita acara oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan.

Padahal dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) salah satunya adalah Bidang Multisektor. 

Pembangunan RS Permata Kuningan termasuk ke dalam Bidang Multisektor karena berisi kegiatan yang bersifat lintas sektor. Jenis kegiatan yang tercantum dalam bidang multisektor merupakan kewenangan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundangan bahwa dalam pembangunan gedung dengan skala lebih dari 5 hektar atau 10.500 meter persegi luas lahan bangunan (sudah melewati batas minimal 10.000 m2) yang diajukan oleh RS Permata Kuningan sehingga otomatis wajib menyusun dokumen AMDAL tidak bisa hanya menggunakan UKL-UPL. Namun ironisnya pihak RS Permata Kuningan hanya menggunakan dokumen Upaya Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) saja.

Rumah Sakit Permata Kuningan dikategorikan wajib AMDAL pada skala besar risiko karena menghasilkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar. Beberapa dampak utama dari operasional rumah sakit itu meliputi : 

• Limbah Medis B3: Rumah sakit menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti jarum suntik, sisa obat, dan jaringan medis yang bisa menularkan penyakit. 

• Limbah Cair: Air buangan dari laboratorium, ruang operasi, dan toilet mengandung bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme patogen (kuman penyakit). 

• Dampak Sosial dan Lalu Lintas: Pembangunan gedung besar berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar rumah sakit serta gangguan kebisingan selama masa konstruksi maupun operasional.

Oleh karena itu luas bangunan RS Permata Kuningan sebesar 10.500 m2 yang proyeknya dikerjakan pada tahun 2018 menjadi tolok ukur mutlak yang mengharuskan pihak pengembang rumah sakit kelas C tersebut untuk membuat AMDAL sebelum izin Persetujuan Lingkungan dan izin pembangunan diterbitkan.

Pembangunan Rumah Sakit Permata Kuningan (Tipe C) dengan luas bangunan 10.500 meter persegi masuk ke dalam kategori usaha berbasis risiko tinggi. Berdasarkan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) serta aturan terbaru Permenkes No. 6 Tahun 2026, kewenangan penerbitan izin operasional RS Tipe C berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan luas bangunan mencapai 10.500 m2, proyek ini termasuk bangunan skala besar yang wajib melalui tahapan perizinan dasar, persetujuan lingkungan, izin bangunan, hingga izin operasional.

Tahapan Perizinan Dilewati Operasional RS Permata Bisa Dihentikan

1. Perizinan Dasar Pemanfaatan Ruang dan Lahan

Tahap ini dilakukan untuk memastikan lokasi lahan RS Permata Kuningan aman dan sesuai dengan peruntukan tata ruang kota yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selanjutnya mengajukan konfirmasi atau persetujuan kesesuaian lokasi RS dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan melalui sistem OSS. Setelah itu mengajukan Persetujuan Teknis Pertanahan pengurusan hak atas tanah (Sertifikat HGB/Hak Milik) di Kantor BPN Kuningan.

2. Persetujuan Lingkungan dan Analisis Dampak (AMDAL)

Karena luas bangunan mencapai 10.500 m2 di atas batas minimal wajib AMDAL untuk fasilitas kesehatan skala besar serta memiliki potensi dampak limbah medis B3 yang tinggi, RS Permata Kuningan wajib menyusun dokumen lingkungan berupa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selanjutnya dikeluarkan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan setelah dokumen AMDAL dinyatakan lulus uji kelayakan.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sebelum fisik gedung RS Permata Kuningan mulai dibangun, seharusnya mereka membuat terlebih dahulu seluruh rancangan arsitektur bangunan yang wajib dilegalkan. Yaitu berupa penyusunan Master Plan, FS dan DED. Seperti membuat Feasibility Study (Studi Kelayakan), Master Plan tata ruang RS, serta Detail Engineering Design (DED) struktur bangunan yang ramah alur pelayanan medis. Setelah semua dilalui baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diajukan melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR untuk selanjutnya diverifikasi oleh Dinas PUTR Kabupaten Kuningan. Setelah PBG terbit baru pembangunan konstruksi fisik gedung baru boleh dimulai. 

Ironisnya RS Permata Kuningan atau nama pelaku usaha PT. Kuningan Kampung Sehat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak : 0845373083438000 dengan alamat kantor di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 1 Kelurahan Cijoho Kabupaten Kuningan hanya mempunyai izin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 8120219140229 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2018 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 14 Juli 2026. Sehingga karena diketahui RS Permata Kuningan tidak mempunyai AMDAL dan Persetujuan Lingkungan maka izin yang lainnya seperti PBG yang sudah ada gugur dengan sendirinya atau batal demi hukum.

Menurut Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dikarenakan tanpa adanya izin AMDAL dan Persetujuan Lingkungan yang harus terlebih dahulu terbit sebagai izin dasar maka izin-izin yang lainnya otomatis tidak bisa dikeluarkan. Padahal dalam notulensi rapat TKPRD yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2018 yang membahas tentang pembangunan Rumah Sakit Permata pihak manajemen sudah diberi teguran keras karena ternyata RS Permata sudah memperoleh IMB / PBG dengan kategori Rumah Sakit Terpadu padahal tidak memenuhi persyaratan seperti memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. Inilah awal carut marut perizinan RS Permata Kuningan bermasalah karena pihak Pemkab Kuningan membiarkan hal itu terjadi dan tidak ada tindakan tegas berupa sanksi penyegelan bangunan atau penghentian izin operasional rumah sakit.

"Walaupun dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pembangunan RS Permata Kuningan hanya terdiri dari satu lembar karena  berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rokmat Ardiyan pada tanggal 21 Desember 2018 selaku Direktur Utama pada saat itu, dalam peraturan tetap disebut sebagai 'Dokumen Lingkungan Hidup' dan mengikat komitmen yang bersangkutan untuk bertanggungjawab secara penuh apabila mengingkari surat pernyataan yang telah ditandatanganinya, " Ungkap Uha kepada media online benangmerah.co.id, Selasa (16/9). 

Ditambahkannya, yang bersangkutan dalam poin 1 menyatakan bahwa akan melakukan pengurusan izin pada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hal ini tidak dilaksanakan, maka Izin Lingkungan dinyatakan batal / tidak berlaku. Selanjutnya dalam poin 5 menyatakan apabila kami lalai tidak melaksanakan hal di atas sebagaimana mestinya, maka kami bersedia menghentikan Operasional Rumah Sakit. Ini selaras dengan nota dinas dari TKPRD pada tanggal 29 Oktober 2018 bahwa berdasarkan Peraturan Perizinan apabila terdapat beberapa persyaratan dalam penerbitan izin RS Permata tidak lengkap maka izin dicabut. 

Bola panas sekarang berada di tangan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar selaku pimpinan daerah apakah berani mencabut Izin Operasional RS Permata yang berisiko hukum karena telah melanggar keras aturan perizinan. Atau tiarap karena berhadapan dengan Rokmat Ardiyan selaku Penanggung Jawab atas Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dari kegiatan pembangunan RS Permata yang sekarang menjadi anggota DPR RI dan bertugas di Komisi XII yang ironisnya membidangi energi, sumber daya mineral, investasi serta lingkungan hidup. 

. (One) 

Tags:
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Ijin AMDAL
  • Kuningan
  • RS Permata
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal































Most popular
  • Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan

    Juni 09, 2026
    Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan
  • SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi

    Januari 14, 2026
    SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • DLH Kuningan Jangan Pelintir! Uha: Saya Tanya Dasar Hitung 56 Juta Sanksi Untuk RS Permata, Bukan Soal Uang Masuk Kantong Siapa

    September 09, 2026
    DLH Kuningan Jangan Pelintir! Uha: Saya Tanya Dasar Hitung 56 Juta Sanksi Untuk RS Permata, Bukan Soal Uang Masuk Kantong Siapa
  • Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum

    Februari 04, 2026
    Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo