Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum
KUNINGAN (BM) - Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD terutama di wilayah Jawa Barat. Menyusul adanya temuan tunjangan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai kebutuhan. Evaluasi ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/376/SJ yang menekankan agar Pemerintah Daerah memperhatikan suara publik.Tunjangan perumahan DPRD dan tunjangan-tunjangan lainnya bersumber dari APBD. Dasar kebijakan tunjangan rumah diberikan jika rumah dinas belum tersedia. Evaluasi dilakukan untuk memastikan besaran sesuai dengan kemampuan daerah dan tidak melampaui kepatutan. Kepala daerah wajib menetapkan kembali besaran tunjangan yang lebih rasional dengan merujuk pada pembaruan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beleid dari Menteri Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2026 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber Dari APBD dikeluarkan dalam rangka menyikapi dinamika yang terjadi terkait dengan tunjangan perumahan DPRD. Dengan memperhatikan aspirasi dan tuntutan masyarakat, serta guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, kewajaran, kepatutan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Memakai dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mendagri meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut:
1. Kebijakan pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang penetapan besarannya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana tersebut pada huruf a harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, telepon dan sejenisnya.
3. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan berjenjang yaitu untuk Anggota DPRD tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD tidak lebih besar dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD. Selanjutnya, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan/atau anggota DPRD Provinsi, demikian juga tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Provinsi tidak lebih besar dari tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPR Rl.
5. Bagi Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah disediakan rumah negara dan perlengkapannya sesuai standar yang berlaku, tidak dapat diberikan tunjangan perumahan.
6. Penentuan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dimaksud harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
7. Dalam hal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD sudah dinilai sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan dan rasionalitas serta menghindari penentuan besaran yang terlalu tinggi yang dapat memicu keresahan dan gejolak bagi masyarakat agar besaran tunjangan perumahan tidak dinaikkan.
8. Bagi daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan perumahan terlalu tinggi, sehingga mendapatkan perhatian dan kritikan dari masyarakat yang disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik/media sosial agar segera dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas serta kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
9. Penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD sebelum ditetapkan dengan peraturan kepala daerah agar dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing).
10. Dalam penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dengan peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
11. Selanjutnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayahnya.
12. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan memakai SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 dan ditandatangani tanggal 15 April 2025. Tanpa menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam bunyi isi SK pada diktum KETIGA disebutkan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2025. Sudah salah memakai SK Bupati, berdasarkan informasi untuk pencairan Tunjangan DPRD dari bulan Januari s/d Maret tahun 2025 diketahui juga meski regulasi yang mengaturnya belum ada, mereka tetap berani mencairkan bahkan tanpa memakai aturan pelaksana sama sekali atau pada kondisi kekosongan hukum. Hal ini bisa terjadi akibat kebiasaan tidak mau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
Disinilah keterlibatan peran serta birokrasi mulai terlihat. Diawali dari kecerobohan Sekretaris DPRD yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan Tunjangan DPRD meskipun payung hukumnya salah. Dokumen SPM diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SKPD guna mencairkan dana yang bersumber dari APBD. Setelah itu SPM diajukan kepada Bendahara Umum Daerah sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk membayar pencairan belanja yang telah disetujui dalam DPA. Selanjutnya SP2D ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala BPKAD yang merupakan dokumen resmi sebagai perintah kepada bank operasional dalam hal ini Bank BJB Kuningan untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada pihak bendahara pengeluaran Setwan.
Kuningan, 3 Februari 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


