Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Kuningan
  • Pendidikan
  • PGRI
  • Pungutan

Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan

Oleh www.benangmerah.co.id
Oktober 01, 2026

 


KUNINGAN (BM) — Sejumlah guru PNS maupun PPPK di wilayah Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, menyampaikan keberatan kuat atas pungutan sebesar Rp200.000 yang dipungut oleh Ketua PGRI Kecamatan Hantara secara sepihak. Para guru menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar sah, terkesan dipaksakan, dan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. 

"PGRI ada untuk memperjuangkan nasib guru, bukan sebaliknya membebani guru dengan pungutan yang tidak jelas peruntukannya karena selama ini saya belum pernah menerima LPJ iuran wajib sebagai bentuk ketransparanan ke anggota. Sekarang ada lagi pungutan 200.000 untuk kegiatan, " ungkap salah satu guru di kecamatan Hantara kabupaten Kuningan, Kamis (1/10).

Dirinya, mengatakan bahwa proses penentuan pungutan Rp. 200.000 tidak melalui mekanisme yang benar sesuai AD/ART organisasi PGRI. 

"Penentuan besaran pungutan hanya melalui rapat PGRI Cabang Keecamatan Hantara. Sementara, untuk PGRI tingkat ranting tidak dilibatkan, " Tambahnya. 

Ketua PGRI Cabang Kecamatan Hantara, Didi, M.Pd saat dihubungi lewat whatsapp tidak memberikan klarifikasi yang jelas dan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus lain. 

"Saya belum bisa memberikan klarifikasi sekarang. Besok saja karena saya juga mau berkoordinasi dengan wakil saya, " Jawabnya. 

Sementara, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Sufrida menjelaskan bahwa iuran PGRI sebesar 25.000 per-anggota sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi, diantaranya Rp. 10.000 dikelola oleh pengurus kabupaten dan sisanya Rp. 15.000 dikelola penguru PGRI Cabang. 

"Untuk iuran Rp. 25.000 itu sudah sesuai dengan aturan organisasi PGRI, selain itu, pengurus dan anggota berkewajiban memberikan sumbangan untuk kegiatan tambahan secara sukarela dengan mwlalui mekanisme musyawarah sesuai AD/ART, " Terangnya. 

Pungutan Rp. 200.000 terhadap guru di kecamatan Hantara diduga merupakan pungutan liar, karena tidak menempuh mekanisme musyawarah yang melibatkan anggota/pengurus ranting, sehingga bisa dikatakan keputusan sepihak yang dilakukan pengurus cabang. Selain itu, anggota PGRI kecamatan Hantara juga mempertanyakan bentuk transparanai pengelolaan dana, baik iuran wajib (25.000) maupun iuran sukarela (200.000) yang ditetapkan oleh pengurus cabang 

Tags:
  • Headline
  • Kuningan
  • Pendidikan
  • PGRI
  • Pungutan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








































Most popular
  • Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan

    Oktober 01, 2026
    Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan
  • Rumah Sakit Permata Tidak Memiliki AMDAL. Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional?

    September 15, 2026
    Rumah Sakit Permata Tidak Memiliki AMDAL. Bupati Kuningan Hentikan Izin Operasional?
  • Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR

    Agustus 08, 2026
    Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Vendor dan Konsultan Jangan Lepas Tangan, Sekolah Jangan Jadi Tumbal TGR
  • 2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?

    September 14, 2026
     2 Miliar Harusnya Sanksi Denda Untuk RS Permata. Bupati Kuningan Dibodohi DLH, Kok Bisa?
  • Jumlah Siswa SMPN 1 Kramatmulya Meningkat Pesat. Apa Kunci Suksesnya?

    Juli 25, 2025
    Jumlah Siswa SMPN 1 Kramatmulya Meningkat Pesat. Apa Kunci Suksesnya?
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo