Pungutan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Pungutan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Pungutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungutan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Juli 2025

Miris, Peserta Didik Baru Sekolah TK Di Kabupaten Kuningan Dibebani Biaya

 

Ilustrasi Pendidikan TK

Kuningan - Pendidikan gratis adalah sistem pendidikan di mana peserta didik atau orang tua tidak dikenakan biaya yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah. Bahwa biaya pendidikan, seperti SPP, biaya pendaftaran, dan biaya lainnya. 


Konsep pendidikan gratis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.


Namun, tujuan mulia dari amanat peraturan tentang pendidikan gratis yang untuk memastikan semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, acap kali tercederai.


Seperti halnya yang pada pendidikan setingkat Taman Kanak-kanak (TK), peserta didik baru ternyata dibebani biaya masuk yang besarnya cukup besar. Dari keterangan orang tua siswa yang anaknya masuk sekolah TK, Ia dibebani biaya sebesar 800 ribu. "Ada biaya kang, gratis dari mana, besarnya 800 ribu, ini pun turun 200 ribu. Kalau dulu katanya sampai 1 juta," terang sumber yang namanya minta tidak di tulis.


"Biaya tersebut untuk pendaftaran, seragam dan lain-lain," imbuhnya.


Keterangan yang sama diamini oleh orang tua di sekolah TK yang berbeda. Menurutnya, biaya yang dipinta pihak sekolah bisa diangsur, yang penting sebelum siswa lulus keuangan sudah beres. 


"Biaya ke sekolah TK bisa dibayar sekaligus, bahkan dicicil juga boleh, bagaimana ada keuanganya. Dan biaya ini juga besarannya langsung dikeluarkan pihak sekolah, padahal katanya gratis ya pendidikan dasar mah," tanyanya. 


Terpisah Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Ucu Samsuri, S.Kom, di ruang kerjanya, menegaskan telah meminta informasi pada pengawas, dan sudah ditindaklanjuti.


"Sudah, dikonfirmasi pada pengawas, tidak ada biaya pendaftaran. Kalau ada biaya yang lain, mungkin hasil musyawarah," terangnya, Rabu (25/6).


"Nanti saya klarifikasi lagi perkembangannya," janji Kasi.


.(Tim)

Jumat, 04 November 2022

Dengan Dalih Sumbangan, SMA 1 Luragung Diduga Pungut Dana Orang Tua Siswa Untuk Pembangunan Lab TIK

SMA Negeri 1 Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat


Benang Merah - Meski saat ini pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk peningkatan pelayanan pendidikan di sekolah, baik itu, Biaya Operasional Sekolah (BOS), BOPD dan anggaran pembangunan maupun rehabilitasi melalui berbagai program, namun tetap ada saja sekolah yang memungut dengan dalih sumbangan dari orang tua siswa. 


SMA Negeri 1 Luragung kabupaten Kuningan yang saat ini tengah melakukan pembangunan sebuah gedung laboratorium TIK dengan sumber anggaran 100 persen dari orang tua siswa. Menurut salah satu orang tua siswa yang tidak ingin dipublikasikan, pihak sekolah melalui komite sekolah telah meminta sumbangan orang tua siswa sebesar 300 ribu per-siswa dengan jumlah siswa 1070 orang.


Kepala sekolah Drs. H. Suleha, M.M.Pd melalui Wakasek Humas Asep Syahdurandana, S.Pd menjelaskan pihak sekolah telah memberikan profosal kepada komite sekolah berkaitan kebutuhan dana untuk pembangunan laboratorium TIK. Komite sekolah kemudian mengadakan rapat orang tua siswa untuk dimintai sumbangan sesuai Pergub Jabar No. 44 Tahun 2022.


Pembangunan Lab TIK SMAN 1 Luragung yang bersumber dari dana orang tua siswa 


"Kami telah mengajukan profosal kepada Komite sekola, kemudian komite sekolah mengadakan rapat orang tua siswa untuk menyampaikan kebutuhan dana yang diperlukan dalam pembangunan Lab TIK. Dalam hal ini orang tua siswa diberi pilihan nominal sumbangan denga beberapa pilihan, mulai dari 350 ribu, 450 ribu, 550 ribu dan pilihan kosong untuk diisi sesuai kemampuannya," jelas Asep saat ditemui awak media di sekolah, Kamis (3/11).


Menurutnya pihak sekolah dan komite telah melaksanakan tahapan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Sementara dana yang dibutuhkan  dari awal perencanaan sebesar 360 juta, naik menjadi 460 juta akibat kenaikan harga material. 


Ironis memang, ketika anggaran pendidikan digelontorkan pemerintah dengan jumlah yang sangat besar, masih banyak sekolah yang memungut dari orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Lebih parahnya lagi, banyak sekolah melalui komite tidak melaksanakan kewajibanya sesuai aturan yang berlaku dalam hal penyampaian laporan penggunaan dana orang tua siswa setiap 6 bulan sekali kepada orang tua siswa. Padahal hal tersebut jelas tertera dalam aturan pendidikan tentang komite sekolah.


Banyak orang tua siswa yang mengeluh tentang dugaan pungutan tersebut kepada pihak media ataupun LSM/Ormas, namun tidak berani kepada sekolah dengan pertimbangan anaknya.


.(Tim)


Sabtu, 15 Februari 2020

Pemdesa Mekarwangi Pungut 350 Ribu Untuk Program PTSL 2021

Beberapa Kwitansi Pembayaran Calon Penerima Program PTSL Tahun 2021 Yang Sudah Dipungut Pemdes Mekarwangi

KUNINGAN, (BM) - Dengan dalih untuk persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Pemdes Mekarwangi kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan pungut uang sebesar 300-350 ribu dari calon penerima program. 

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Mekarwangi, Karna yang baru dilantik sebulan yang lalu. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap warga yang sulit mengeluarkan pembiayaan PTSL. 

"Pembiayaan tersebut sebagai persiapan program PTSL tahun 2021 dengan Kuota 1.500 bidang tanah. Karena berdasarkan informasi dari desa lain kebanyakan masyarakat tidak mau bayar saat program dilaksanakan. Disamping itu banyak tanah yang harus balik nama dan belum memiliki akte tanah," terang Karna saat dikonfirmasi media benangmerah.co.id, Rabu (12/2).


Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Karna

Apa yang dilakukan Pemdes Mekarwangi ini dinilai terlalu beresiko melanggar aturan.  Hal ini dikarenakan program tersebut baru akan dilaksanakan tahun depan (red. Tahun 2021). Sesuai aturan ketika turun program pemerintah selalu disertai aturan juklak dan juknis. Bahkan menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) saja pembiayaan PTSL hanya 150 ribu.

Untuk itu masyarakat desa Mekarwangi berharap kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti keputusan Pemdes Mekarwangi yang sudah melakukan pungutan untuk program yang belum dilaksanakan. Bahkan menurut kepala desa didampingi Kadis Pahing, uang yang sudah terkumpul mencapai Rp. 90 juta rupiah dan disimpan di kepala desa. 

.(Irwan)



Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu