Dian Rachmat Yanuar -->

Kategori Berita

Benang Merah: Dian Rachmat Yanuar

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Dian Rachmat Yanuar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dian Rachmat Yanuar. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Maret 2025

Bupati Kuningan Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui 'Lapor Kuningan Melesat'

Bupati Kuningan meresmikan Laporan Pengaduan Masyarakat Melalui Lapor Kuningan Melesat


Kuningan, Untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat. 


Menurut Bupati Dian, dengan hadirnya layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Diskominfo akan mengelola pengaduan ini melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan.


“Layanan Lapor Kuningan Melesat ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penerangan jalan umum,” disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025.


Lebih lanjut, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menyebutkan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan, penelaahan dan pengklasifikasian aduan, hingga penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab untuk segera ditindaklanjuti.


Bagi pelapor, diterangkan Ucu Suryana, diwajibkan mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, serta nomor HP aktif. Laporan yang disampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap agar dapat diproses dengan baik.


“Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp dengan menyertakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap. Informasi seperti waktu dan lokasi kejadian harus dicantumkan, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” katanya.


Ucu menambahkan, jika tersedia, bukti pendukung juga dapat dilampirkan guna memperkuat laporan. Setelah laporan diajukan, tim admin di Command Center akan melakukan verifikasi sebelum diteruskan ke OPD terkait.


“Setiap pengaduan akan diverifikasi dalam waktu tiga hari sebelum ditindaklanjuti oleh OPD yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani,” jelas Kadis Ucu, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.


Menurutnya, pelaksanaan layanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.


.(One/Diskominfo)

Senin, 03 Maret 2025

Banyak Bangunan Gedung Tidak Mengantongi Ijin PBG dan SLF. Pantas PAD Kuningan Sektor Ini Kecil

 

Ilustrasi Bangunan Gedung

Benangmerah, Sektor perijinan kabupaten Kuningan saat ini banyak menuai sorotan masyarakat baik melalui medsos ataupun media online. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian perijinan di kabupaten Kuningan, hingga banyak ditemukan perusahaan yang tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) apalagi SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 ijin PBG maupun SLF merupakan kewenangan pemkab, baik dari mulai proses sampai penerbitan ijin serta penindakkan bagi bangunan/perusahaan yang tidak mengantongi ijin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting dalam proses pembangunan gedung. PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan. 


Baru-baru ini komisi 1 DPRD kabupaten Kuningan dikabarkan telah melakukan Kunjungan ke beberapa bangunan usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG dan SLF. Mereka diantaranya pembangunan Mie Gacoan di Jalan Aruji, Toko Material RKM Cirendang dan Perumahan Tiga Raja Laut desa Cilaja, Kramatmulya. 


Hal ini jelas merugikan pemkab Kuningan. Bidang tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber PAD melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten bagi setiap pemohon setelah sebelumnya disetujui Tim Profesi Ahli (TPA) dinas PUTR. 


Pemkab Kuningan melalui bupati, H. Dian Rachmat Yanuar diharapkan mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan. 


Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja serta PP nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

- Izin yang diberikan sebelum pembangunan dimulai

- Berlaku untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan

- Harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan gedung

- Bertujuan mengatur keberlangsungan bangunan dan menghindarkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar


Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

- Sertifikat yang diberikan setelah pembangunan selesai 

- Menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan 

- Menjamin kevalidan bahwa bangunan gedung selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi 

- Berlaku secara periodik, dengan usia SLF yang berbeda-beda tergantung jenis bangunan 


.(One)

 

Kamis, 20 Februari 2025

'Hidup Yang Tidak Dipertaruhkan, Tidak Akan Pernah Dimenangkan' Perjalanan H. Dian Rachmat Yanuar Menuju Bupati Kuningan

 

H. Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Ela Helayati

Benangmerah, Hidup yang tidak dipertaruhkan, tidak akan pernah dimenangkan. Ungkapan ini menjadi perjalanan karier sosok Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menjadi Bupati Kuningan dengan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, SH. M.Kn periode 2025-2030, pada ini Kamis 20 Februari 2025, resmi dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta.  


Lahir dari pasangan guru, H. Sukardi Kartapermata dan Hj. Tati Supartinah, H. Dian adalah anak kelima dari enam bersaudara. Didikan kedua orang tuanya yang menanamkan prinsip guyub, saling mengayomi, dan etika menjadi pondasi kuat dalam perjalanan hidupnya. Sebagai suami dari Hj. Ela Helayati dan ayah dari tiga anaknya (dr. Abyantara insan, Athaya Haura Khaerunnisa, S.K.G dan Azalea Rauda Firdaussy). H. Dian senantiasa menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupannya.


Komitmennya terhadap pendidikan tercermin dari berbagai jenjang akademik yang berhasil diraih. Memulai dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, kemudian meraih gelar Magister di UNTAG Cirebon, hingga meraih gelar doktor di Universitas Pasundan. Selain itu, ia juga aktif mengikuti pelatihan, termasuk pelatihan menjadi asesor nasional, Program Pemantapan Pimpinan Daerah Lemhanas dan pelatihan Digital Capacity Building Program for Civil Servants of West Java Province di Local Government Officials Development Institute (LOGODI) di Korea Selatan.


Karier Cemerlang sebagai Birokrat dan Pemimpin Organisasi

Dian yang memiliki hobi berolahraga sepeda dan Tenis ini, telah mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lebih dari 30 tahun. Karirnya dimulai sebagai Kasubag Tata Laksana di Bagian Organisasi Setda Kuningan pada 2002. Seiring waktu, ia menduduki berbagai posisi strategis seperti Kabag Humas, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Sekretaris Daerah 2018-2024. Jabatan-jabatan ini menjadi bukti kemampuan H. Dian untuk memimpin dan membantu pimpinan daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.


Tak hanya di pemerintahan, H. Dian yang memiliki hobi membaca ini merupakan penggagas Majalah Purbawisesa, pelopor Tour de Linggarjati, Pacuan Kuda dan Kuningan sebagai Kabupaten Angklung, Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Kuningan, Ketua Harian Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS), Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Jawa Barat, berkhidmat di Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), bahkan sampai sekarang menjadi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Saat ini, H. Dian Rachmat Yanuar juga masih menjadi Ketua DPD Korp Alumni KNPI Kabupaten Kuningan masa bakti 2023-2026, dan Ketua Dewan Pertimbangan ICMI Kabupaten Kuningan (2022-2027).


Sosok yang Piawai Membangun Komunikasi

Dian Rachmat Yanuar, juga dikenal sebagai sosok yang piawai membangun komunikasi dengan berbagai pihak, selain sangat kompeten dalam mengelola administrasi pemerintahan. Dian, juga dikenal sebagai figur yang mampu menyatukan persepsi antara legislatif dan eksekutif, sehingga hubungan kedua lembaga terjalin sangat baik dalam menjalankan roda pemerintahan.


Maju dalam Pilkada Kuningan

Dengan keyakinan dan dukungan keluarga serta masyarakat, H. Dian memutuskan untuk maju dalam Pilkada Kuningan 2024. Bersama Hj. Tuti Andriani, mereka mendeklarasikan pasangan “DIRAHMATI” yang didukung berbagai partai, mulai Partai Golkar, PKS, Gerindra, Nasdem, PSI, Partai Ummat, hingga Partai Buruh. Deklarasi di Kuningan Islamic Center menjadi awal langkah besar yang diikuti oleh kampanye masif ke desa/kelurahan hingga komunitas masyarakat Kuningan.


Visi “Kuningan Melesat” untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dalam Pilkada Kuningan 2024, pasangan H. Dian dan Hj. Tuti Andriani maju dengan membawa visi “Kuningan Melesat”, yang merupakan singkatan dari Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh. Visi ini menjadi pedoman dalam membangun Kabupaten Kuningan yang lebih progresif, dengan misi:


  1. Mendorong percepatan reformasi birokrasi yang berintegritas dan profesional melalui pemerintahan modern yang melayani.
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pariwisata, pertanian, perdagangan, dan jasa dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
  3. Membangun daya kreasi, inovasi, dan produktivitas masyarakat melalui pemberdayaan.
  4. Menjaga komitmen kelestarian sumber daya alam, daerah tangkapan air, serta mengurangi emisi lingkungan.
  5. Menerapkan nilai-nilai agamis dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membangun infrastruktur yang tangguh, berorientasi pada layanan pendidikan, kesehatan, dan penguatan ketahanan sosial.


Kuningan Melesat Kemenangan untuk Masyarakat Kuningan

Kerja keras dan dukungan luas dari masyarakat membawa pasangan DIRAHMATI pada kemenangan. Berbagai pertaruhan dalam perjuangan politik begitu berat namun bisa dilewati, akhirnya Pada 5 Desember 2024, hasil pleno KPU dinyatakan bahwa pasangan ini memperoleh 38,24% suara dengan total 211.961 suara. Kemenangan ini menjadi awal bagi Kuningan untuk mewujudkan Kuningan Melesat. Dalam perjuangan H. Dian selalu menuturkan “Hidup yang tidak dipertaruhkan, tidak akan dimenangkan”.


Kini, di bawah kepemimpinan H. Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani. Mari bersama mewujudkan “Kuningan Melesat” untuk masa depan yang lebih baik. Terima kasih masyarakat Kuningan, atas kepercayaan dan partisipasinya dalam Pilkada Serentak 2024.


(IKP/One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu