Kejaksaan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Kejaksaan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejaksaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2025

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Kondisi jalan perum Griya Karimah Cilaja yang tidak layak bagi penghuni


Kuningan, Tayangan akun kuningansatu.com di tiktok, https://vt.tiktok.com/ZShY9fvsF/ tentang buruknya kualitas bangunan perum Griya Karimah Cilaja membuat geram wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Doni Sigakole yang selama ini banyak mengkritik tentang perumahan subsidi di kabupaten Kuningan.


Kepada benangmerah.co.id, Doni berjanji akan menindaklanjuti tentang perumahan tersebut kepada pihak terkait, baik PUPR, DISPERKIMTAN maupun kejaksaan. Menurutnya kualitas bangunan seperti dalam tayangan tiktok akun Kuningansatu.com sudah tidak masuk standar kualitas bangunan perumahan subsidi, sehingga berpotensi korupsi.


Selain kualitas bangunan, Fasum Fasos di perum Griya Karimah Cilaja juga dianggap tidak memenuhi aturan perumahan subsidi yang ditetapkan pemerintah, baik jalan, penerangan jalan, tempat ibadah, saluran air maupun tanah pemakaman. Termasuk juga kualitas rumah yang dianggap merugikan konsumen bahkan bisa membahayakan penghuni rumah.

Akun tiktok Kuningansatu.com menampakkan kondisi bangunan rusak parah


Dijelaskan Doni, Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Baca juga :




Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Dalam pelaksanaanya, diduga banyak aturan yang yang dilanggar baik oleh developer maupun pihak bank. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. 


"Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, baik karena kualitas bangunan yang tidak sesuai standar kualitas bangunan maupun karena tidak ditempati," ungkapnya, Minggu (4/5/2025).


Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


.(One)

Rabu, 22 Mei 2024

Subsidi Perumahan di Kuningan Diduga Banyak Penyimpangan. Pekat IB Laporkan Pihak Terkait ke Kejaksaan

 

Beberapa unit perumahan subsidi yang dibiarkan rusak, namun cicilan lancar dengan tujuan investasi

Benangmerah, Perumahan subsidi adalah perumahan harga murah, kualitas bagus dengan jangka waktu angsuran mencapai 20 tahun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR) dengan bantuan subsidi dari APBN.   


Perumahan subsidi merupakan program pemerintah melalui kementrian PUPR yang pembiayaannya mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah. Adapun subsidi pemerintah tersebut meliputi, Sumbangan Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp. 4.000.000 perorang per rumah, PPN nol persen atau gratis dan bantuan selisih bunga bank sampai lunas, sehingga angsurannya bersifat Flat.


Debitur perumahan subsidi akan mencicil dari awal sampai Lunas tanpa ada kenaikan sedangkan rumah komersil adalah sebaliknya. Debitur tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga tidak ada bantuan uang muka dan PPN 10 persen dan angsuran tidak flat tapi mengikuti suku bunga bank.


Siapa yang berhak mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah ?

 

1. Masyarakat yang berusia minimal 21 tahun, warga negara indonesia dan memiliki KTP setempat


2. Belum memiliki rumah dan belum pernah mengambil perumahan subsidi yang di sertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat sesuai KTP. 


3. Sudah punya penghasilan tetap minimal 4 juta rupiah maksimal 8 juta rupiah


4. Memiliki NPWP dan sudah menyetorkan pajak NPWP minimal 2 tahun.


Ketentuan Apa Saja yang Harus Ditaati oleh Konsumen yang Mendapatkan Rumah Subsidi 


1. Rumah tersebut wajib di tempati dan tidak boleh di biarkan kosong apalagi sampai Roboh


2. Tidak boleh di kontrakan sebelum 5 tahun ditempati oleh pemiliknya


3. Setelah 5 tahun di tempati boleh di di jual kepada pihak lain dan pembeli yang baru di kenakan harga dan aturan komersil


4. Tidak boleh di rubah bentuk terutama tampak depan kecuali, pemasangan kanopi, penambahan pagar pengaman di bolehkan


Unit perumahan subsidi belum 5 tahun sudah direnovasi total yang menunjukkan si konsumen bukan termasuk kriteria MBR


Dan apabila di temukan pelanggaran tersebut di atas maka pihak bank mempunyai hak dan harus mencabut subsidi yang di terima. Sehingga pembiayaan konsumen dihitung secara komersil karena tidak mendapatkan subsidi lagi. 


Perihal tentang perumahan subsidi diatur dalam undang undang dan beberapa peraturan menteri PUPR. Kenyataan di lapangan diduga pihak bank dengan sengaja membiarkan adanya penyimpangan. Terkadang pihak bank dan pihak depelover menganjurkan si pemohon untuk meminjam nama orang lain ketika persyaratannya tidak sesuai aturan. Padahal ketika dipinjam nama, orang tersebut tidak akan bisa mengajukan permohonan Kredit perumahan subsidi, karena sudah tercatat. Sehingga haknya sudah hilang.


Penyimpangan lain dari perumahan subsidi bisa dibuktikan dengan banyaknya unit rumah yang rusak, dan tidak ditempati. Karena pembelian rumah tersebut untuk tujuan investasi. Yang penting cicilan lancar.


Dugaan adanya beberapa penyimpangan dalam perumahan subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena subsidinya menggunakan anggaran APBN.


Menurut Ketua Pekat IB DPD kab. Kuningan, H. Dudung munjadji SH. MH bahwa perumahan subsidi di kabupaten Kuningan sudah menjamur. Berdasarkan data Disperkimtan (dulu DPKPP) sudah ada 125 perumahan subsidi yang tersebar di kabupaten Kuningan. Meskipun banyak perumahan subsidi, ternyata masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Data dari sumber yang sama menunjukkan, sekitar 35 ribu orang yang belum memiliki rumah dan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi karena beberapa aturan bank. 


Dalam kasus ini, bank dan depelover lebih cenderung mementingkan keuntungan tanpa menjalankan aturan yang sebenarnya. Pihak terkait, termasuk bank dan depelover sengaja membiarkan pelanggaran yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara.


"Sebelumnya, kami melakukan audensi terkait dugaan penyimpangan perumahan subsidi yang ada di kabupaten Kuningan dengan Komisi I DPRD. Dalam audensi tersebut dihadirkan juga beberapa perwakilan bank, developer, notaris dan dinas terkait. Hasil audensi jelas terbuka beberapa penyimpangan yang telah dilakukan oleh pengembang dan bank pemberi kredit," ungkap Dudung kepada media online benangmerah.co.id, Selasa (21/5).


Menindaklanjuti hasil audensi dengan komisi I DPRD, masih Dudung, Pekat IB DPD kab. Kuningan juga telah melaporkan temuan di salah satu perumahan yang berada di wilayah kecamatan Cigugur serta bank pemberi kredit kepada Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 20 Mei 2024.  


"Selain berpotensi kerugian negara, pendapatan pajak bagi pemda kab. Kuningan juga tidak ada. Anehnya pihak Disperkimtan kab kuningan yang punya wewenang terhadap melakukan kontrol baik terhadap kelayakan kualitas serta tepat sasarannya subsidi tidak pernah di libatkan sejak awal perijinan. Untuk itu kami sarankan segera buat satuan tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada semua perumahan subsidi di kabupaten kuningan," pungkas Dudung.


.(One)

Kamis, 18 Februari 2021

Soroti Pelaksanaan Kegiatan APBDes 2020, Masyarakat Kaduagung Laporkan Kades ke Kejari

 

Kantor Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

KUNINGAN, (BM) – Berdasarkan Permendesa No. 6 Tahun 2020, Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa.

 

Pada kenyataannya di desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan hampir semua kegiatan yang ada di APBDesa dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga (Pemborong). Hal ini diakui juga oleh kepala desa Kaduagung, Ruhayat saat ditemui media www.benangmerah.co.id, Rabu (17/2).

 

“Betul yang mengerjakan latasir jalan adalah Niko dari Cirebon. Sementara yang mengerjakan rabat betonnya adalah Imam (Mantan Tim Sukses Pilkades),” kata Ruhayat dengan polosnya.


 

Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana, Ruhayat


Pembangunan yang selalu mengandalkan pihak ketiga jelas tidak sesuai Permendesa No 6 tahun 2020, karena tidak adanya sistem swakelola. Ini berarti juga seorang kepala desa tidak bisa mendayagunakan SDM dan SDA yang ada di desa sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menuju kemandirian desa. Dalam hal ini peran LPM sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pun dipertanyakan

 

Baca Juga : Legalitas Bangunan The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung Diatas Tanah Pemerintah Disoal

Baca Juga : Laporkan KMC Luragung ke Presiden, LMPI Marcab Kuningan Mendapat Dukungan dari Mabes


Hal yang dilakukan pemdes Kaduagung terutama kepala desa ternyata menimbulkan banyak kontra di kalangan masyarakat. Beberapa kalangan masyarakat yang belum bisa dipublikasikan identitasnya bahkan mengaku sudah melaporkan kasus dugaan tidak pidana korupsi ke Kejaksaan Kuningan walaupun menurut informasi dari pelapor baru sebatas lisan. Namun kenyataannya diakui Ruhiyat sudah dua kali dipanggil kejaksaan Kuningan terkait pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun 2020.

 

Beberapa kegiatan yang dipermasalahkan Sebagian masyarakat desa Kaduagung diantaranya,

  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa dengan anggaran Rp. 5.760.000 menurut pengakuan penerima, baru dilaksanakan Rp. 1.000.000 dan akan dibayar tahun 2021
  • Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD dengan anggaran Rp. 1.615.000 diduga Fiktif
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dengan anggaran Rp. 140.000.000, menurut pengakuan pihak ketiga (pemborong) hanya menerima bayaran Rp. 35.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Usaha Tani diduga tumpng tindih dengan anggaran bansos/pokir
  • Pelaksanaan Kegiatan yang selalu mengandalkan pihak ketiga/pemborong

 

Baca Juga : Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Medis RS KMC Luragung Terus Bermunculan


Menyikapi hal ini, Ruhiyat mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan.

 

“Sudah beres dengan Kejaksaan. Bahkan saya sudah memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut dua kali di kejaksaan Kuningan sambil bawa SPJ Kegiatan,” Katanya.

 

Namun demikian menurut seorang yang mengaku sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihak kejaksaan mungkin hanya melakukan klarifikasi secara lisan saat ini, karena laporannya pun baru sebatas lisan. Tapi apabila kita buat secara tertulis tentunya semua kegiatan akan diperiksa dan diinvestigasi dengan bantuan pihak Polres maupun Inspektorat.

 

. (Irwan


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu