Tak Ingin Kasus Kuningan Caang Terulang, ALAMKU Minta Kejati Jabar Supervisi Kasus Tunjangan DPRD
KUNINGAN (BM) - Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) resmi mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penanganan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Permohonan tersebut diajukan karena perkara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dinilai memiliki perhatian publik yang cukup besar. ALAMKU ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Inisiator ALAMKU, Imam Royani, mengatakan permohonan supervisi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan Kejari Kuningan. Justru kami ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Imam.
Menurutnya, pengalaman penanganan sejumlah perkara sebelumnya menjadi salah satu alasan ALAMKU meminta adanya pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi. Ia menyebut, jangan sampai kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kuningan bernasib seperti persoalan proyek Kuningan Caang yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
“Jangan sampai kasus ini seperti Kuningan Caang. Masyarakat sudah mengawal, proses hukum berjalan, tetapi kemudian publik kehilangan kejelasan mengenai bagaimana ujung dari penanganannya. Karena itu, sejak awal kami ingin memastikan perkara ini dikawal secara serius sampai tuntas,” katanya.
Imam menegaskan, ALAMKU tidak ingin proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tunjangan DPRD berhenti hanya pada pemeriksaan sejumlah pihak tanpa adanya kejelasan mengenai konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum.
“Yang kami minta sederhana, seluruh prosesnya dibuka secara profesional. Semua pihak yang berkaitan diperiksa, dasar hukum penetapan tunjangan ditelusuri, mekanisme perhitungannya dikaji, termasuk kemungkinan adanya kelebihan pembayaran dan potensi kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam surat permohonannya, ALAMKU meminta Kejati Jawa Barat melakukan supervisi terhadap seluruh tahapan penanganan perkara. Mulai dari pemeriksaan dasar hukum penetapan besaran tunjangan, mekanisme perhitungan, appraisal atau kajian yang menjadi dasar penetapan, proses penganggaran, hingga realisasi pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Selain itu, ALAMKU juga meminta dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya kelebihan pembayaran serta potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya Kejari Kuningan sedang menjalankan prosesnya. Tetapi karena ini menyangkut keuangan daerah dan menjadi perhatian publik, supervisi dari Kejati Jabar justru penting untuk memperkuat proses penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi,” tutur Imam.
Menurut ALAMKU, Kejari Kuningan telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Karena itu, ALAMKU meminta proses tersebut terus dikawal melalui monitoring dan evaluasi, termasuk pemberian arahan teknis apabila diperlukan.
ALAMKU juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan secara menyeluruh hingga proses penyelidikan memperoleh titik terang.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional. Jika dibutuhkan, kami siap memberikan informasi maupun dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum. Prinsipnya, kami ingin memastikan uang rakyat dikelola sesuai aturan dan setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara terang benderang,” pungkas Imam.***
. (One)


