Kecamatan Karangkancana -->

Kategori Berita

Benang Merah: Kecamatan Karangkancana

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Kecamatan Karangkancana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kecamatan Karangkancana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Februari 2021

Pemdes Kaduagung Beri Klarifikasi Terkait Pelaksanaan Kegiatan APBDes 2020

 

Kepala Desa Kaduagung Kec Karangkancana, Ruhiyat didampingi Kasi Keuangan dan Kasi Kesra 

KUNINGAN, (BM) – Pemdes Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan siang tadi, Jumat (19/2) memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2020 sebagai bentuk sanggahan atas pemberitaan sebelumnya . Aparat desa Kaduagung yang terdiri dari Kepala Desa (Ruhiyat), Kasi Keuangan (Bambang Sugiharto) dan Kasi Kesejahteraan (Bebi Hartanto).

 

Menurut Ruhiyat, setiap kegiatan pembangunan di desa Kaduagung kecamatan Karangkancana yang ada di APBDes merupakan kegiatan swakelola/padat karya yang melibatkan unsur masyarakat setempat termasuk LPM sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

 

“Terkecuali kegiatan yang bersumber dari anggaran pokir baru dikerjakan oleh pihak ketiga. Di luar itu, baik dari Dana Desa, Bantuan Provinsi semuanya dikerjakan secara swakelola,” terangnya kepada benangmerah.co.id

 

Dijelaskan Ruhiyat, untuk kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa dengan anggaran Rp. 5.760.000 dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama dana yang diserahkan Rp. 1.000.000 dan sisanya Rp. 4.760.000 diserahkan kepada ketua PAUD pada tahap 2. Sementara untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD dengan anggaran Rp. 1.615.000 dialokasikan untuk pengadaan timbangan anak, alat ukur tinggi badan dan alat tes gula darah.

 

“Jadi untuk bantuan kegiatan PAUD sudah lunas semua, silakan cek ke penerimanya. Begitu juga untuk posyandu tidak ada yang fiktif,” tegas Ruhayat

 

Ditempat yang sama Kasi Keuangan, Bambang Sugiharto menjelaskan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dengan anggaran Rp. 140.000.000 terbagi menjadi tiga kegiatan, yaitu rabat beton di dusun Pahing 58.085.300, Latasir di dusun Pahing 61.545.000 dan Pendampingan IP dusun Manis 20.440.000.

 

“Untuk latasir di dusun Pahing, karena di desa kami tidak ada yang punya keahlian pekerjaan tersebut, maka kita pakai teknisi/pihak ketiga dari luar. Itupun tenaga kerjanya tetap dari masyarakat desa kami,” jelasnya


 

Riul Jalan Usaha Tani di blok Pahing senilai 73.000.000

Sementara Kasi Kesra, Bebi Hartanto yang ikut mendampingi kades Kaduagung berusaha menjelaskan tentang  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Usaha Tani diduga tumpang tindih. 


"Sebenarnya ada 2 kegiatan pengerjaan jalan usaha tani, yaitu pengerjaan riul jalan usaha tani di blok pahing sebesar Rp. 73.000.000 dan rabat beton jalan usaha tani di blok manis sebesar Rp. 100.000.000 dari dana pokir/aspirasi leading sektor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," kata Bebi


 

Rabat Beton Jalan Usaha Tani di blok Manis senilai 100.000.000 dari dinas Pertanian

Ruhiyat selaku Kepala Desa juga berharap kepada masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa ada kejanggalan terhadap kegiatan pembangunan di desa Kaduagung agar bisa terlebih dahulu konfirmasi dan koordinasi dengan pemerintahan desa agar tidak terjadi fitnah yang menimbulkan pencemaran nama baik desa Kaduagung.

      

.(Irwan)

Kamis, 18 Februari 2021

Soroti Pelaksanaan Kegiatan APBDes 2020, Masyarakat Kaduagung Laporkan Kades ke Kejari

 

Kantor Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

KUNINGAN, (BM) – Berdasarkan Permendesa No. 6 Tahun 2020, Pembangunan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa.

 

Pada kenyataannya di desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan hampir semua kegiatan yang ada di APBDesa dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga (Pemborong). Hal ini diakui juga oleh kepala desa Kaduagung, Ruhayat saat ditemui media www.benangmerah.co.id, Rabu (17/2).

 

“Betul yang mengerjakan latasir jalan adalah Niko dari Cirebon. Sementara yang mengerjakan rabat betonnya adalah Imam (Mantan Tim Sukses Pilkades),” kata Ruhayat dengan polosnya.


 

Kepala Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana, Ruhayat


Pembangunan yang selalu mengandalkan pihak ketiga jelas tidak sesuai Permendesa No 6 tahun 2020, karena tidak adanya sistem swakelola. Ini berarti juga seorang kepala desa tidak bisa mendayagunakan SDM dan SDA yang ada di desa sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menuju kemandirian desa. Dalam hal ini peran LPM sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat pun dipertanyakan

 

Baca Juga : Legalitas Bangunan The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung Diatas Tanah Pemerintah Disoal

Baca Juga : Laporkan KMC Luragung ke Presiden, LMPI Marcab Kuningan Mendapat Dukungan dari Mabes


Hal yang dilakukan pemdes Kaduagung terutama kepala desa ternyata menimbulkan banyak kontra di kalangan masyarakat. Beberapa kalangan masyarakat yang belum bisa dipublikasikan identitasnya bahkan mengaku sudah melaporkan kasus dugaan tidak pidana korupsi ke Kejaksaan Kuningan walaupun menurut informasi dari pelapor baru sebatas lisan. Namun kenyataannya diakui Ruhiyat sudah dua kali dipanggil kejaksaan Kuningan terkait pelaksanaan kegiatan APBDesa tahun 2020.

 

Beberapa kegiatan yang dipermasalahkan Sebagian masyarakat desa Kaduagung diantaranya,

  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa dengan anggaran Rp. 5.760.000 menurut pengakuan penerima, baru dilaksanakan Rp. 1.000.000 dan akan dibayar tahun 2021
  • Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD dengan anggaran Rp. 1.615.000 diduga Fiktif
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dengan anggaran Rp. 140.000.000, menurut pengakuan pihak ketiga (pemborong) hanya menerima bayaran Rp. 35.000.000
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan /Pengerasan Jalan Usaha Tani diduga tumpng tindih dengan anggaran bansos/pokir
  • Pelaksanaan Kegiatan yang selalu mengandalkan pihak ketiga/pemborong

 

Baca Juga : Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Medis RS KMC Luragung Terus Bermunculan


Menyikapi hal ini, Ruhiyat mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan.

 

“Sudah beres dengan Kejaksaan. Bahkan saya sudah memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut dua kali di kejaksaan Kuningan sambil bawa SPJ Kegiatan,” Katanya.

 

Namun demikian menurut seorang yang mengaku sebagai pelapor, menegaskan bahwa pihak kejaksaan mungkin hanya melakukan klarifikasi secara lisan saat ini, karena laporannya pun baru sebatas lisan. Tapi apabila kita buat secara tertulis tentunya semua kegiatan akan diperiksa dan diinvestigasi dengan bantuan pihak Polres maupun Inspektorat.

 

. (Irwan


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu