Usai Minta Supervisi ke Kejati, ALAMKU Bawa Pengawalan Kasus Tunjangan DPRD Kuningan ke Komisi III DPR RI
KUNINGAN — Pengawalan terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus bergerak.
Tak berhenti pada permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) kini melangkah ke Senayan.
ALAMKU resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini ditempuh untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal proses penanganan perkara yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kuningan.
Inisiator ALAMKU, Ismah Winartono, menyampaikan langkah tersebut pada Rabu (22/7/2026).
Menurut Ismah, pengawalan dilakukan melalui jalur resmi dan konstitusional. ALAMKU, kata dia, tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, tetapi memastikan laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan.
“Yang kami kawal adalah prosesnya. Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan arah dan hasil penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ismah.
Ia menegaskan, permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
ALAMKU juga tidak meminta Komisi III DPR RI untuk menentukan siapa yang bersalah atau memerintahkan aparat penegak hukum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Sebaliknya, audiensi tersebut dimaksudkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kronologi laporan, perkembangan penanganan perkara, serta informasi dan dokumen yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung. Harapannya, proses penanganan perkara berjalan sesuai tahapan hukum dan tidak mengalami stagnasi,” kata Ismah.
Kasus yang dikawal ALAMKU berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Dalam pengawalan tersebut, ALAMKU juga mencermati sejumlah regulasi yang menjadi konteks dalam perkara, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, ALAMKU turut menyoroti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang Bersumber dari APBD.
Bagi ALAMKU, berbagai ketentuan tersebut penting untuk dilihat dalam konteks pengelolaan keuangan daerah dan proses penetapan tunjangan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani.
Namun, Ismah kembali menegaskan bahwa fokus utama langkah ALAMKU bukan untuk mengadili atau menentukan hasil perkara.
“Komisi III memiliki kewenangan dan mekanisme sendiri. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan proses penanganan perkara mendapat perhatian sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Langkah ke Komisi III DPR RI ini menjadi rangkaian lanjutan pengawalan ALAMKU.
Sebelumnya, ALAMKU telah mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kini, pengawalan tersebut diperluas melalui permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI.
Namun, langkah ALAMKU tidak berhenti di sana.
Ismah menyampaikan, ALAMKU juga tengah menyiapkan langkah berikutnya dengan mengajukan permohonan supervisi dan penyampaian informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara tersebut.
Langkah itu, menurutnya, ditempuh sebagai bagian dari upaya memastikan proses penanganan dugaan perkara korupsi berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan informasi dan dokumen yang kami miliki kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Tujuannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan perkara ini mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius,” ujar Ismah.
Menurutnya, pengawalan tersebut dilakukan melalui beberapa jalur sekaligus, mulai dari internal institusi penegak hukum melalui permohonan supervisi kepada Kejati Jawa Barat, jalur aspirasi dan pengawasan melalui Komisi III DPR RI, hingga rencana penyampaian informasi dan permohonan supervisi kepada KPK.
“Kami akan terus mengawal melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Yang kami dorong adalah proses hukum yang profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkas Ismah.
. (One)


