BK DPRD Diminta Bersikap Tegas Terhadap Anggota DPRD Kuningan Yang Terlibat MBG

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas Terhadap Anggota DPRD Kuningan Yang Terlibat MBG

Senin, 06 Oktober 2025

 

Ilustrasi Pengelola proyek MBG

KUNINGAN (BM) - Maraknya dugaan anggota DPRD Kuningan yang terlibat dalam program MBG menimbulkan desakan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan untuk bersikap tegas. Hal ini sesuai dengan Surat Himbauan DPRD Kuningan Nomor 172/782/DPRD yang ditandatangani ketua DPRD Kuningan tanggal 3 September 2025.


Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan, sesuai undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah paragraf 13 larangan dan sanksi pasal 188 ayat 1 dan 2 : Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai (c) Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.


Surat Himbauan Ketua DPRD Kuningan


Berdasarkan informasi dan data yang telah dihimpun PEKAT IB DPD Kuningan ada beberapa anggota DPRD kabupaten Kuningan yang terindikasi terlibat atau memiliki Dapur MBG/SPPG. Oleh sebab itu, Ketua PEKAT IB DPD Kuningan, Donny Sigakole mendesak BK DPRD Kuningan untuk bersikap tegas menindak anggota DPRD yang telah melanggar aturan dan undang-undang itu.


"Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, ada beberapa anggota DPRD Kuningan yang terlibat dan bahkan memiliki SPPG. Menyikapi hal tersebut, kami PEKAT IB DPD Kuningan akan segera membuat laporan berdasarkan data dan informasi yang diterima kepada BK DPRD Kuningan," ucap Donny.


Donny juga berharap BK DPRD mampu independen, bersikap tegas terhadap anggota DPRD yang terbukti telah melanggar undang-undang.


.(One)