Kelurahan Cipari -->

Kategori Berita

Benang Merah: Kelurahan Cipari

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Kelurahan Cipari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelurahan Cipari. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2025

Satu Meninggal, Satu Patah Kaki Dalam Kegiatan Konstruksi Villa Kampung Gunung

  

Musibah Kecelakaan Terjadi di Villa Kampung Gunung Kelurahan Cipari Kabupaten Kuningan


KUNINGAN,(BM) - Nasib nahas menimpa 2 pekerja konstruksi Vila Kampung Gunung di kelurahan Cipari kabupaten Kuningan yang mengalami kecelakaan tertimpa reruntuhan bongkaran tembok villa. Menurut laporan masyarakat sekitar, kejadian ini terjadi sekitar 11.30 WIB mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang patah tulang kaki.


Sebelumnya, management perusahaan PT Agung Sedaya berencana mengembangkan usaha Vila dan waterbom dengan membuat area parkir dan pembangunan fasilitas lainnya untuk mendukung waterbom di sebelah selatannya. Namun baru juga dimulai dengan membongkar bangunan, 2 orang pekerja mengalami kecelakaan. 


Menurut informasi dari salah satu masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian, 2 pekerja ini merupakan warga kelurahan Cipari yang biasa suka potong rumput.


"Yang meninggal Enco Sudarso dan yang mengalami patah kaki Sakum. Keduanya warga kelurahan Cipari yang suka potong rumput," ungkap AS salah satu warga disekitar kejadian.


AS meminta pemilik Villa sekaligus yang mempekerjakan, secepatnya bertanggungjawab terhadap kedua keluarga korban. Sampai berita ini tayang, kejadian ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Kuningan.


Sementara itu, pemilik Villa dan Waterbom Gunungkeling, H. Wawan saat dihubungi, masih belum memberikan keterangan apapun terkait kejadian ini.


"Saya masih meeting, kang. Tar saya telepon ya," singkatnya saat dihubungi lewat WhatsApp.


Hasil informasi yang dihimpun redaksi benangmerah.co.id dari masyarakat serta pekerja yang lain, Kecelakaan ini terjadi diduga pihak pemilik villa dan waterbom tidak profesional dalam memperkerjakan orang serta tidak menempuh prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi bangunan. 


Kejadian jelas merupakan teguran keras bagi para pengusaha atau lembaga yang memiliki pekerjaan konstruksi agar dikerjakan secara profesional terutama harus mengutamakan K3 Konstruksi Bangunan.


K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi bangunan adalah sistem yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya, mencegah kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di lokasi konstruksi. Sistem ini mencakup berbagai aspek seperti identifikasi bahaya, penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan, dan pengawasan untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku, yang diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 


Apabila K3 tidak diterapkan, kemudian terjadi kecelakaan, maka ini bisa merupakan kelalaian. Beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 360 (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), akan diterapkan untuk menelusuri unsur kelalaian.


.(One)

Senin, 19 Mei 2025

Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

 

CV BERKAT 52 Kelurahan Cipari kabupaten Kuningan

Kuningan, akibat dikeluarkan secara sepihak, salah satu mantan karyawan pertanyakan prosedur PHK yang dilakukan CV Berkat 52 terhadap 4 orang karyawan beberapa waktu lalu. Satu ex karyawan berinisial YL bahkan sempat mengadu ke beberapa media dan ormas serta dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kuningan. 


Mereka rata-mengeluhkan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak, setelah sebelumnya dari awal buka perusahaan dipekerjakan di CV Berkat 52. 


"Saya pertama kali bekerja disitu dari mulai buka, setelah berjalan selama dua bulan, eh malah kami berempat dikeluarkan dengan alasan yang tidak jelas. Ya jelas kami kecewa. Orang yg berkerja sekarang tinggal meneruskan saja," ungkapnya kepada awak media, Senin (19/5).


Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kuningan, Imat Masriadi, S.IP., M.Si., yang juga merangkap sebagai Plh Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, mengaku belum mengetahui perusahaan tersebut karena perusahaan yang bersangkutan belum pernah melaporkannya ke dinas.


"Itu perusahaan apa namanya? Saya belum tahu lokasinya, mungkin selama ini perusahaan tersebut belum melaporkan terkait ketenagakerjaan ke kami," ungkapnya.


Ditambahkannya, pihak dinas akan menelusuri lebih lanjut terkait hal ini. Diakui memang secara regulasi terkait PHK harus sesuai mekanisme aturan.


Sekretaris Disnakertrans kabupaten Kuningan Imat Masriadi, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi awak media


Sementara, wakil ketua PEKAT IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole mengecam tindakan yang semena-mena dari pihak CV Berkat 52 yang beralamat di jalan baru Cigugur-Cisantana yang telah memecat 4 karyawannya tanpa dasar begitu saja. 


"Pihak management CV Berkat 52 mestinya profesional dalam perekrutan ataupun pemberhentian tenaga kerja. Jangan asal rekrut, kemudian dibuang begitu saja. Apalagi digaji dibawah UMR, padahal perusahaan ini memproduksi tas merk Eiger yang cukup terkenal,' tegas Donny.


Menurut Donny, Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) umumnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk persiapan berkas, pemberitahuan kepada karyawan, musyawarah, dan jika diperlukan, penyelesaian melalui mediasi atau pengadilan. 


Tahapan PHK Karyawan PKWT: 

1. Persiapan Berkas: 

Perusahaan mempersiapkan semua berkas dan data pendukung yang menjadi dasar PHK, seperti perjanjian kerja, aturan perusahaan, dan catatan kinerja karyawan. 

2. Pemberitahuan: 

Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK kepada karyawan secara tertulis, paling lambat 7 hari sebelum tanggal efektif PHK. Pemberitahuan harus berisi alasan PHK dan tanggal efektif PHK. 

3. Musyawarah: 

Karyawan dan perusahaan dapat melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan terkait PHK, termasuk kompensasi yang akan diberikan. 

4. Mediasi (jika diperlukan): 

Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja. 

5. Penyelesaian (jika mediasi gagal): 

Jika mediasi tidak berhasil, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

6. Kompensasi: 

Jika PHK dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk ganti rugi upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak dan uang kompensasi. 


Kewajiban Perusahaan dalam PHK Karyawan PKWT: 

  • Memberikan pemberitahuan tertulis dengan alasan PHK dan tanggal efektif PHK. 
  • Melakukan musyawarah dengan karyawan untuk mencari kesepakatan. 
  • Memberikan kompensasi PHK, termasuk ganti rugi upah dan uang kompensasi. 
  • Hak Karyawan PKWT yang Di-PHK: 
  • Menerima pemberitahuan tertulis mengenai PHK. 
  • Berhak melakukan musyawarah dengan perusahaan. 
  • Berhak menerima kompensasi PHK, termasuk ganti rugi upah dan uang kompensasi. 


Contoh: 

Jika seorang karyawan dengan PKWT di-PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan harus membayar ganti rugi upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya kontrak, dan juga wajib memberikan uang kompensasi. 


.(One)

Kamis, 24 Desember 2020

Selain Tidak Berizin, Pembangunan Cafe Kopi Diduga "Labrak" LP2B

 

Pembangunan Cafe Kopi di kawasan Mountain Park Kuningan kelurahan Cipari yang diduga tidak berizin dan melanggar LP2B

KUNINGAN, (BM) - Pembangunan Cafe Kopi di kawasan wisata The Mountain Park Kuningan kelurahan Cipari, diduga kuat belum memiliki izin bangunan atau IMB. Saat ini pembangunan tersebut sudah selesai tahap pondasi.


Saat dikonfirmasi awak media dan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Lurah Cipari Nining Kurniasih, SE mengaku belum ada pengajuan izin apapun terkait pembangunan Cafe Kopi ke kantor kelurahan Cipari.


"Belum ada pengajuan izin apapun, saya bahkan baru tahu ada pembangunan disitu saat ada acara di sekitar vila kampung gunung," tutur Nining, Selasa (22/12).


Selain diduga kuat belum memiliki IMB, pembangunan caffe kopi atas nama pribadi di areal wisata The Mountain Park Kuningan juga diduga telah "melabrak" perda kabupaten Kuningan no. 7 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terutama pasal 15 dan 16 yang menjelaskan tentang Pemanfaatan LP2B.


Bahkan, sesuai dengan hasil audensi beberapa Ormas kabupaten Kuningan dengan pihak The Mountain Park Kuningan (H. Wawan sebagai pemilik. red),  Komisi 2  DPRD Kabupaten Kuningan, dinas-dinas terkait dan kelurahan Cipari serta perwakilan warga Perum Pesona Alam di wakili ketua RT 20 dan beberapa warga, terkait Pembangunan Perumahan Pesona Alam, Waterboom The Mountain dan Villa Kampung yang berada di daerah Rembesan Air dan termasuk areal LP2B kabupaten Kuningan yang melahirkan keputusan Larangan adanya pembangunan baru di area LP2B tersebut.  


"Ketua Komisi 2 saat itu juga memerintahkan langsung kepada Direktur Utama H. Wawan untuk tidak melakukan pembangunan baru karena tidak akan diberi izin," kata salah seorang warga perum pesona alam yang waktu itu hadir dalam audensi di DPRD Kuningan dan tidak mau disebutkan namanya.


Manager Pengelola dan Kasi Kelurahan Cipari saat dikonfirmasi Awak media dan LMPI di lokasi pembangunan Cafe Kopi


Sementara itu Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) yang saat ini menyoroti permasalahan tersebut mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permintaan penghentian pembangunan kepada SATPOL-PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kuningan.


"Kita sudah melayangkan 2 surat pemberhentian kepada SATPOL-PP dan DPMPTSP kabupaten Kuningan tentang pemberhentian kegiatan pembangunan di kawasan LP2B. Saya berharap baik SATPOL PP maupun DPMPTSP bisa bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Hermawan. (Irwan)


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu