Musibah Kecelakaan Terjadi di Villa Kampung Gunung Kelurahan Cipari Kabupaten Kuningan
KUNINGAN,(BM) - Nasib nahas menimpa 2 pekerja konstruksi Vila Kampung Gunung di kelurahan Cipari kabupaten Kuningan yang mengalami kecelakaan tertimpa reruntuhan bongkaran tembok villa. Menurut laporan masyarakat sekitar, kejadian ini terjadi sekitar 11.30 WIB mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang patah tulang kaki.
Sebelumnya, management perusahaan PT Agung Sedaya berencana mengembangkan usaha Vila dan waterbom dengan membuat area parkir dan pembangunan fasilitas lainnya untuk mendukung waterbom di sebelah selatannya. Namun baru juga dimulai dengan membongkar bangunan, 2 orang pekerja mengalami kecelakaan.
Menurut informasi dari salah satu masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian, 2 pekerja ini merupakan warga kelurahan Cipari yang biasa suka potong rumput.
"Yang meninggal Enco Sudarso dan yang mengalami patah kaki Sakum. Keduanya warga kelurahan Cipari yang suka potong rumput," ungkap AS salah satu warga disekitar kejadian.
AS meminta pemilik Villa sekaligus yang mempekerjakan, secepatnya bertanggungjawab terhadap kedua keluarga korban. Sampai berita ini tayang, kejadian ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Kuningan.
Sementara itu, pemilik Villa dan Waterbom Gunungkeling, H. Wawan saat dihubungi, masih belum memberikan keterangan apapun terkait kejadian ini.
"Saya masih meeting, kang. Tar saya telepon ya," singkatnya saat dihubungi lewat WhatsApp.
Hasil informasi yang dihimpun redaksi benangmerah.co.id dari masyarakat serta pekerja yang lain, Kecelakaan ini terjadi diduga pihak pemilik villa dan waterbom tidak profesional dalam memperkerjakan orang serta tidak menempuh prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Konstruksi bangunan.
Kejadian jelas merupakan teguran keras bagi para pengusaha atau lembaga yang memiliki pekerjaan konstruksi agar dikerjakan secara profesional terutama harus mengutamakan K3 Konstruksi Bangunan.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi bangunan adalah sistem yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya, mencegah kecelakaan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di lokasi konstruksi. Sistem ini mencakup berbagai aspek seperti identifikasi bahaya, penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan, dan pengawasan untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku, yang diatur oleh undang-undang dan peraturan terkait, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Apabila K3 tidak diterapkan, kemudian terjadi kecelakaan, maka ini bisa merupakan kelalaian. Beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 359 (kelalaian yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 360 (kelalaian yang mengakibatkan luka berat), akan diterapkan untuk menelusuri unsur kelalaian.
.(One)