The Mountain Park Kuningan -->

Kategori Berita

Benang Merah: The Mountain Park Kuningan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label The Mountain Park Kuningan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label The Mountain Park Kuningan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2021

Legalitas Bangunan The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung Diatas Tanah Pemerintah Disoal

 

The Mountain Recreation Park Kuningan

KUNINGAN, (BM) - Legalitas bangunan Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung yang berada di kawasan wisata kelurahan Cipari kabupaten Kuningan menjadi persoalan. Pasalnya sejak berdiri tahun 2013 tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuningan.


Hasil investigasi di lapangan diketahui sebagian bangunan wisata The mountain Park berdiri diatas 2 hektar tanah pemerintah dan sebagian Villa Kampung Gunung berdiri diatas 20 (bata) tanah pemerintah kabupaten Kuningan tanpa legalitas yang jelas.


Permasalahan ini diperkuat dengan keterangan dari berbagai pihak, baik pihak kelurahan Cipari maupun Bagian Aset BPKAD Pemkab Kuningan. 


"Kita saja di bagian aset baru tahu kemarin-kemarin. Kebetulan kita sedang penertiban aset. Makanya begitu tahu itu aset Pemda dan dibuktikan dengan sertifikat, langsung kita patok. Perjanjian dari sebelum 2020 tidak ada. Makanya kita sudah kasih peringatan kepada yang punya bangunan," jelas Kabid Aset BPKAD, John Raharja saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.


Menurutnya apabila dalam jangka waktu 3 bulan yang punya bangunan tetap tidak kooperatif, maka akan langsung digusur. Dan itu berlaku untuk semua bangunan yang berada diatas aset Pemda/negara tanpa legalitas yang jelas. 


Tanah Pemerintah seluas 2 hektar dipakai Wahana Pemancingan dan Outbond 


Sementara itu pihak kelurahan saat dikonfirmasi media Benang Merah mengaku tidak mengetahui proses awal perjanjian antara pihak The Mountain Park dengan pemerintah.


Menindaklanjuti penyerobotan lahan milik pemerintah oleh pengusaha Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung selama kurun waktu 7 tahun, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Kuningan telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyerobotan aset negara ke Unit Tipikor Polres Kuningan.


Sekitar 20 (bata) Bangunan Villa Kampung Gunung The Mountain Park Berada diatas Tanah Pemerintah sejak 2013


"Mengenai Waterbom The Mountain Park dan Villa Kampung Gunung sudah kita laporkan ke Polres Kuningan. Surat masuk tanggal 5 Januari 2021. Cuman sampai hari ini, kami belum menerima SP2HP dari Polres," tutur Ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Jenggo, Selasa (16/2).


Dikatakan Jenggo, pihaknya akan menunggu sampai Minggu depan, andaikan sampai minggu depan belum ada perkembangan penyidikan, LMPI Marcab Kuningan akan membawa laporan pengaduan ke Mabes POLRI tembusan POLDA Jabar. 


.(One)



Kamis, 24 Desember 2020

Selain Tidak Berizin, Pembangunan Cafe Kopi Diduga "Labrak" LP2B

 

Pembangunan Cafe Kopi di kawasan Mountain Park Kuningan kelurahan Cipari yang diduga tidak berizin dan melanggar LP2B

KUNINGAN, (BM) - Pembangunan Cafe Kopi di kawasan wisata The Mountain Park Kuningan kelurahan Cipari, diduga kuat belum memiliki izin bangunan atau IMB. Saat ini pembangunan tersebut sudah selesai tahap pondasi.


Saat dikonfirmasi awak media dan ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Lurah Cipari Nining Kurniasih, SE mengaku belum ada pengajuan izin apapun terkait pembangunan Cafe Kopi ke kantor kelurahan Cipari.


"Belum ada pengajuan izin apapun, saya bahkan baru tahu ada pembangunan disitu saat ada acara di sekitar vila kampung gunung," tutur Nining, Selasa (22/12).


Selain diduga kuat belum memiliki IMB, pembangunan caffe kopi atas nama pribadi di areal wisata The Mountain Park Kuningan juga diduga telah "melabrak" perda kabupaten Kuningan no. 7 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terutama pasal 15 dan 16 yang menjelaskan tentang Pemanfaatan LP2B.


Bahkan, sesuai dengan hasil audensi beberapa Ormas kabupaten Kuningan dengan pihak The Mountain Park Kuningan (H. Wawan sebagai pemilik. red),  Komisi 2  DPRD Kabupaten Kuningan, dinas-dinas terkait dan kelurahan Cipari serta perwakilan warga Perum Pesona Alam di wakili ketua RT 20 dan beberapa warga, terkait Pembangunan Perumahan Pesona Alam, Waterboom The Mountain dan Villa Kampung yang berada di daerah Rembesan Air dan termasuk areal LP2B kabupaten Kuningan yang melahirkan keputusan Larangan adanya pembangunan baru di area LP2B tersebut.  


"Ketua Komisi 2 saat itu juga memerintahkan langsung kepada Direktur Utama H. Wawan untuk tidak melakukan pembangunan baru karena tidak akan diberi izin," kata salah seorang warga perum pesona alam yang waktu itu hadir dalam audensi di DPRD Kuningan dan tidak mau disebutkan namanya.


Manager Pengelola dan Kasi Kelurahan Cipari saat dikonfirmasi Awak media dan LMPI di lokasi pembangunan Cafe Kopi


Sementara itu Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) yang saat ini menyoroti permasalahan tersebut mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permintaan penghentian pembangunan kepada SATPOL-PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kuningan.


"Kita sudah melayangkan 2 surat pemberhentian kepada SATPOL-PP dan DPMPTSP kabupaten Kuningan tentang pemberhentian kegiatan pembangunan di kawasan LP2B. Saya berharap baik SATPOL PP maupun DPMPTSP bisa bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Hermawan. (Irwan)


Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu