Diduga Memalsukan Dokumen Dapodik Dalam Pengangkatan PPPK. Oknum Guru SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara
KUNINGAN (BM) - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai kebijakan dari pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyaknya praktek curang yang dilakukan oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.
Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan. Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, memalsukan keterangan atau merubah data dalam dapodik dan SK pengangkatan honorer fiktif. Pemalsuan data atau dokumen Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Berikut adalah rincian sanksi dan ketentuan hukum terkait manipulasi dokumen PPPK:
1. Ancaman pidana penjara dimana pelaku pemalsuan dokumen atau surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
2. Pembatalan kelulusan yaitu Panselnas CASN dan BKPSDM memiliki wewenang penuh untuk menggugurkan kelulusan pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu/tidak sesuai ketentuan.
3. Sanksi tambahan apabila dalam manipulasi data dapodik melibatkan sistem elektronik (termasuk verifikasi data digital), pelaku juga bisa terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Belakangan isu praktek curang ini juga muncul pada proses seleksi pengangkatan formasi guru kelas PPPK untuk penempatan pengisian di SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama guru yang lolos seleksi PPPK dengan inisial DR karena diragukan keaslian data dapodiknya sebagai seorang guru kelas sebelum yang bersangkutan diangkat karena diduga memalsukan dokumen administrasi yang melanggar UU ITE dan KUHP. Apalagi yang bersangkutan lulus PPPK (P3K) karena berdasarkan hasil penilaian observasi yang merupakan instrumen untuk mengukur kelulusan seorang peserta dari penilaian kompetensi teknis, pedagogik, sosial dan kepribadian calon pelamar. Penilaian observasi atau khusus tersebut dilakukan oleh atasannya langsung yaitu Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas Sekolah untuk menentukan kelulusan pelamar prioritas.
"Namun praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu kami dari LSM Frontal telah secara resmi melaporkan kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar S.I.K., M.Si untuk dapat mengungkap praktek culas tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan memerintahkan aparat penyidik agar isu ini terungkap terang benderang apalagi oknum guru yang dilaporkan diduga telah menerima uang gaji Rp. 3.000.000 per bulan selama 4 tahun lamanya yang jelas merugikan keuangan negara," Ungkap ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, Kamis (2/7/2026)
"Apabila praktek ini betul terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jika kemudian hari pelaporan kami terbukti, selain ancaman pidana penjara menanti, pengumuman kelulusan peserta PPPK yang diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan, " Pungkasnya.


