KORAKAP Laporkan Pejabat Prokopim Ke BKN
KUNINGAN (BM) - Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) dikabarkan telah melaporkan salah satu ASN yang menjabat sebagai Kasubid Protokoler/Frokopim Setda Kabupaten Kuningan a.n. ERLANDO PRATAMA TIANTARA, S.STP., M.Si alias EDO.
Dalam suratnya tertanggal 25 Juni 2026, yang bersangkutan diduga telah melakukan, bermain, mengatur dan ikut serta memploting seluruh pekerjaan / proyek yang berada di Dinas PUTR Kabupaten Kuningan dan Dinas Instansi lainnya. Ketua KORAKAP Dadang Abdullah mengaku telah memiliki bukti rekaman percakapan Edo terkait hal tersebut diatas.
Atas dugaan tersebut diatas, Edo diduga telah melanggar
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Kepala Bagian Protokoler/Frokopim Setda Kabupaten Kuningan, Sri Ucu Sukmawati saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan bahwa Ybs tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan pihak KORAKAP.
"Setelah saya konfirmasi kepada Ybs, ternyata Ybs mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak KORAKAP, " Katanya melalui pesan whatsapp.
Mengatur dan ikut serta memploting pekerjaan / proyek sebenarnya kerap terjadi dikalangan birokrasi pemerintahan. Pekerjaan ataupun proyek bisa menjadi alat transakai politik yang efektif digunakan pada umumnya baik tingkat daerah, provinsi maupun pusat.
. (One)



