Dugaan Korupsi 1,9 Milyar Dinas Lingkungan Hidup Kuningan Disorot. APH Diminta Turun Tangan
KUNINGAN (BM) - Kebiasaan buruk kinerja pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan dalam merealisasikan anggaran pemerintah melalui sejumlah kegiatan baik belanja modal maupun belanja operasi APBD Kuningan terbongkar dengan adanya temuan yang dituangkan dalam LHP BPK atas LKPD tahun anggaran 2025.
Sejumlah temuan awal di DLH Kuningan menunjukkan realisasi belanja 1,9 milyar yang tidak bisa dibuktikan dengan SPJ diantaranya,
- Belanja BBM truk pengangkut sampah Rp867.968.696.
- Belanja BBM Non Subsidi untuk alat berat di UPTD TPA Ciniru. Hasil analisis BPK atas 242 bukti pembelian (struk) BBM non subsidi sebesar Rp720.312.500 dari SPBU 3445508 menunjukkan bahwa seluruhnya tidak tercatat pada database transaksi pada SPBU 3445508.
- Belanja Pemeliharaan kendaraan yang dikelola Subbagian Umum DLH Rp324.247.798.
Hasil konfirmasi BPK dengan Kepala DLH, Sekretaris, Kasubag Umum dan Bendahara Pengeluaran bahwa sejumlah pengeluaran truk BBM pengangkut sampah digunakan untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan namun tidak disertai SPJ yang sah. Kemudian pengeluaran di TPA Ciniru atas penggunaan BBM Eskavator dijawab dengan asumsi perhitungan Kepala Dinas.
Sehingga kesimpulan akhir BPK atas kelebihan pembayaran Belanja BBM dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp653.939.994. Jumlah tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp342.000.000,00 secara bertahap, yang disetorkan terakhir pada tanggal 20 Mei 2026. Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar
Hal tersebut mengakibatkan:
- Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Barang dan Jasa, khususnya Belanja BBM dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp311.939.994,00; dan
- Realisasi Belanja Barang dan Jasa, khususnya Belanja BBM tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp537.087.000.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan Inspektur daerah melakukan pemeriksaan atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa, khususnya Belanja BBM yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp537.087.000,00 dan apabila ditemukan kelebihan pembayaran agar disetorkan ke kas daerah.
Terkait permasalahan tersebut media online benangmerah.co.id telah melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kuningan Usep Sumirat. Menurutnya, dengan adanya temuan BPK ini menjadi bahan evaluasi bagi DLH terutama bagian tertentu yang menjadi temuan BPK.
"Saya malah mengucapkan terimakaaih kepada BPK. Dengan adanya temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, " Ungkapnya beberapa waktu lalu saat ditemui di kantornya.
Usep juga mengaku kalau semua temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah disetor ke kas daerah dan sudah diperiksa Inspektorat atas rekomendasi BPK.
"Sudah beres semua. Kita sudah setor semua dan sudah juga diperilsa inspektorat. Silakan tanyakan ke Inspektorat, semuanya sudah beres, " Jawabnya.
Di waktu dan tempat terpisah Plt. Inspektur Inspektorat kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi melalui sekretaris, Dodi Sudiana menjelaskan bahwa menindaklanjuti temuan BPK tahun anggaran 2025, DLH belum menyetorkan semuanya ke kas daerah, dan Inspektorat belum melakukan pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK.
"Kalau tudak salah DLH sudah setor TGR sekitar 300 - 400 juta. Masih ada sisa TGR. Kami juga belum melakukan pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK karena rekomendasinya belum lama kami terima, " Terangnya, Senin (27/7).
Perbedaan keterangan antara Kepala DLH dengan Inspektorat terkait temuan BPK di Dinas Lingkungan Hidup mendapat sorotan dari beberapa ormas dan LSM. Diduga Kepala DLH tidak sepenuhnya memberikan informasi yang riil sesuai fakta dengan maksud tertentu.
Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Donny Sigakole didampingi sekretaris, Irwan Dirgantara bertekad membawa temuan Dugaan Korupsi ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencari kebenaran.
"Dasar dan landasan hukum pemeriksaan yang dipakai oleh BPK tentunya berbeda dengan APH. Hasil temuan BPK dengan adanya SPJ fiktif bisa dikategorikan sebagai bentuk Dugaan Korupsi apabila dilihat dari sudut pandang hukum, " Tutur Donny.
Sementara Irwan, berpandangan bahwa masalah ini layak mendapat penanganan dari aparat hukum.
"Selain mencari kebenaran, jika terbukti, ini merupakan sock terapi bagi oknum pegawai dalam tata kelola keuangan negara, " Tambahnya.
. (Tim red)


