Kejaksaan Hentikan Kasus PJU Kuningan Caang 117 Miliar. LSM Frontal : Obral SP3 untuk Koruptor
KUNINGAN (BM) - Seperti kita ketahui bersama sudah puluhan orang termasuk Pj Sekda Kuningan, eks Kadishub lama selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para pihak perusahaan pemenang penyedia barang jasa telah dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada program Kuningan Caang di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 oleh penyidik pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor PRINT-99/M.2.23/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Setelah hampir satu tahun berlangsung, berdasarkan informasi ternyata penyidikan kasus megakorupsi PJU Kuningan Caang sebesar Rp 117 miliar malah dihentikan oleh Kajari Kuningan pada bulan Januari tahun 2026. Kejaksaan Negeri Kuningan terkesan mengobral surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hampir semua penyidikan kasus korupsi besar yang melibatkan para pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan dihentikan. Harus diakui, SP3 selalu didominasi kasus korupsi dengan nilai kerugian besar dan melibatkan pejabat tinggi daerah atau elite politik serta pengusaha besar. Walaupun SP3 bukanlah harga mati, pengalaman membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan tidak pernah membuka kembali perkara-perkara yang sudah di-SP3.
Mencermati semakin maraknya penerbitan SP3, perlu kiranya melihat dasar yuridis yang digunakan. Menurut KUHAP, SP3 dapat dikeluarkan berdasar beberapa alasan. Pertama, tidak diperoleh alat bukti yang cukup untuk meneruskan perkara. Kedua, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum. Misalnya, alasan seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas dasar perbuatan yang sama (nebis in idem), tersangka meninggal dunia dan kedaluwarsa.
Selama ini, ada dua pertimbangan hukum yang selalu digunakan Kejaksaan Negeri Kuningan. Yakni, tidak adanya alat bukti yang cukup dan tidak ditemukan kerugian negara. Alat bukti merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab, SP3 dikeluarkan setelah adanya status ''tersangka'' yang telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Artinya, menurut pasal 1 ayat (2) dan (5) KUHAP, telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai tindakan pidana.
Sementara, perihal kerugian negara, pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi menentukan bahwa ada tiga unsur penting dalam pidana korupsi. Yakni, unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata ''dapat'' sebelum frasa ''merugikan keuangan atau perekonomian negara'' menunjukkan bahwa pidana korupsi merupakan delik formal. Yaitu, adanya pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, kata ''dapat merugikan keuangan negara'' diartikan bahwa tindak pidana yang terjadi berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara walaupun belum tentu ada kerugian negara secara nyata. Dengan demikian, alasan Kejaksaan Negeri Kuningan tidak dapat diterima dan dipertanggungjawabkan secara yuridis.
"Karena itu, jika ada kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat secara tiba-tiba dihentikan, tentunya KPK berhak menyelidiki. KPK patut mempertimbangkan untuk menelaah kembali perkara korupsi yang telah di-SP3 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dan mengambil alih kasus tersebut," ungkap Ketua LSM Frontal, Uha Juhana
Menurutnya, Penyelidikan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp 117 miliar sebenarnya telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan pantauan, selain memanggil tiga perusahaan pemenang tender, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan juga memanggil H.M. Mutofid, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut. Mutofid hadir langsung di Kantor Kejari Kuningan pada Selasa (26/8/2025) dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Hal ini dinilai sebagai langkah positif dan strategis, mengingat posisi PA sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan serta pencairan anggaran pada proyek berskala besar tersebut. Pengguna anggaran adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses administratif maupun teknis proyek.
"Sayangnya penyidik pidana khusus Kejari Kuningan tidak berani mendalami peran PA lama untuk diperiksa secara mendalam. Keputusan yang diambil oleh Kajari Kuningan terkait SP3 kasus PJU Kuningan Caang tidal layak untuk diapresiasi," lanjutnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang berada di jalur yang salah dan mereka pandang bulu terhadap siapa yang terlibat. Seharusnya kasus tersebut tidak boleh dihentikan karena masih ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban yaitu mulai dari Pengguna Anggaran (PA) lama bekas Kadishub sebagai aktor utama yang merencanakan, kontraktor atau rekanan penyedia barang jasa yang melaksanakan pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kalau penyelidikan ini serius maka terbuka kemungkinan naik ke tahap penyidikan dan tinggal pengumuman tersangka saja. Sebenarnya masyarakat Kuningan menaruh harapan besar agar kasus proyek Kuningan Caang tidak dihentikan apalagi sampai di SP3. Desakan kepada Jaksa Agung selaku atasan Kajari Kuningan agar dilakukan penindakan hukum yang lebih keras dipastikan kian menguat, seiring kian jelasnya pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
.(One)



.jpg)