Agen Perusahaan J&T Cargo di Kuningan Diduga Labrak PP 36 tahun 2021
KUNINGAN (BM) - Beberapa karyawan tetap Agen Perusahaan J&T Cargo Kertawangunan kabupaten Kuningan mengeluhkan aturan pemilik agen yang dianggap sewenang-wenang terhadap karyawannya. Mulai tidak diserahkannya slip gaji, sulitnya mengambil libur meskipun ada jatah libur sebulan tiga kali sampai susahnya memberikan bonus ketika sudah melebihi target pengiriman.
" Sejak kerja disini, sudah beberapa kali kami minta slip gaji kepada bu Bos namun belum pernah dikasih. Kami kerja sudah lebih dari 2 tahun namun belum pernah dikasih slip gaji yang merupakan hak kami. Harusnya dari awal kami diangkat karyawan, itu hak kami, "ujar beberapa karyawan agen J&T Kertawangunan yang tidak mau dipublikasikan identitasnya, Kamis (7/5).
Disamping, itu mereka juga mengaku sulit mendapatlan jatah libur walaupun perusahaan telah memberi jatah libur 3 kali sebulan.
"Jatah libur ada 3 kali sebulan, itupun suka dipersulit, begitu juga terkait bonus suka dipersulit walau sudah melebihi target pengiriman,, " Tambahnya.
Sikap agen perusahaan J&T ini diduga telah mengabaikan PP nomor 36 tahun 2021 terutama pasal 53 ayat 2 yang merupakan turunan daru UU Cipta Kerja.
"Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan"
Masih dalam suasana Hari Buruh Nasional atau lebih dikenal May Day, peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Kuningan diharapkan bisa hadir serta ikut menertibkan perusahaan yang 'mengkebiri' hak pekerja sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Apalagi mulai menjamurnya agen perusahaan pengiriman jasa paket seiring terus berkembangnya era digitalisasi.
Sementara itu Kepala Disnakertrans, Dr. H. Toto Toharuddin, M.Pd., M.H Kuningan, melalui Kepala Bidang Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Syaepul Bahri, S.E didampingi sekretaris dinas, dr. Krisyudi mengatakan sebaiknya tenaga kerja membuat laporan pengaduan ke disnakertrans agar kami bisa dengan cepat menindaklanjuti perusahaan yang diduga melanggar aturan dan undang-undang.
"Suruh buat laporan pengaduan saja ke kami agar dengan enak menindaklajutinya. Kami juga punya tugas memberikan jaminan dan perlindungan tenaga kerja di kabupaten Kuningan, " Ujar Syaepul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5).
Ditambahkannya, setelah dicek agen perusahaan J&T Cargo Kertawangunan tidak tercatat memberikan PKWT dan PP ke Disnakertrans.
Hasil pantauan di lokasi agen J&T Cargo Kertawangunan tidak tampak mobil ekspedisi dari J&T Cargo. Yang ada malah mobil ekspedisi Lion Parcel. Saat hendak dikonfirmasi lebih jauh yang bersangkutan (pemilik agen J&T Cargo) sedang tidak ada ditempat.
. (One)


