Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kejaksaan Negeri Kuningan
  • Kuningan

Kejaksaan Negeri Kuningan Eksekusi Terpidana Korupsi Di Lapas Sukamiskin Bandung

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 14, 2024
Rini Tasrini (RT) saat sebelum di vonis hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung


Benangmerah, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (14/3/2024) bertempat di Lapas Sukamiskin Kelas 2 Bandung, telah mengeksekusi Terpidana perkara korupsi perguliran UPK Luragung eks dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBN.


Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejaksaan negeri Kuningan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Sudiarso, ST.,SH.,MH. 


"Terpidana berinicial RT sebelumnya pada saat berstatus sebagai tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kuningan, sebelum akhirnya dapat di tangkap di kota Tasikmalaya setelah tim pidana khusus dan tim seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pengintaian di beberapa lokasi persembunyian terpidana," terang Sudiro.


Eksekusi tersebut, lanjut Sudiro, dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor 121 Pidus-TPK 2023 PN Bandung, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 bulan. serta menghukum saudari RT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 721.925.500,- 


Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Bandung Kelas I A terpidana menerima putusan tersebut sehingga pihak jaksa kejaksaan negeri kuningan dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, paparnya. (Mans Bom)

Tags:
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kejaksaan Negeri Kuningan
  • Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







































Most popular
  • Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

    Mei 19, 2025
    Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52
  • Inilah Rincian Penggunaan Dana BOS SDN 17 Yang Jadi Temuan BPK dan Diduga Ada Unsur Manipulasi

    April 14, 2026
    Inilah Rincian Penggunaan Dana BOS SDN 17 Yang Jadi Temuan BPK dan Diduga Ada Unsur Manipulasi
  • The Best 54 BPR Milik Pemda Versi Infobank, Bank Kuningan Tingkatkan Kinerja Keuangan Dan Kualitas Layanan Nasabah

    April 17, 2026
    The Best 54 BPR Milik Pemda Versi Infobank, Bank Kuningan Tingkatkan Kinerja Keuangan Dan Kualitas Layanan Nasabah
  • Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    April 17, 2026
    Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo