Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerjasama

Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Jalin Kerjasama

Jumat, 16 Februari 2024

 

MoU Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (15/2/2024)

Benangmerah, Bank Kuningan sebagai salah satu BUMD di kabupaten Kuningan, kembali melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Kuningan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sinergitas, setelah sebelumnya Bank Kuningan juga melakukan hal yang sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan, Universitas, Apdesi, Dinas- dinas di lingkup pemda Kabupaten Kuningan serta Bank Umum dan lain sebagainya. 


Penandatangan nota kesepahaman dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (15/2/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dewan Pengawas Bank Kuningan Drs. H Kamil Ganda Permadi, M.M , Anggota Dewan Pengawas Bank Kuningan Drs. H. Uca Somantri, M.Si., Direktur Utama Bank Kuningan H. Dodo Warda, SE, kepala kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH.,MM, serta para pejabat dilingkungan Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan. 


Direktur Utama Bank Kuningan H. Dodo Warda, SE menyampaikan bahwa Mou dengan kejaksaan Negeri Kuningan salah satunya didasari dengan lahirnya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau sering disebut sebagai UU P2SK yakni UU Nomor 04 yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023, hal ini merupakan langkah reformasi sektor keuangan, khususnya dalam mempertajam literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen. 


Lebih lanjut dodo mengatakan, dari aspek literasi dan inklusi keuangan, secara spesifik UU P2SK mengamanatkan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada konsumen dan masyarakat. Selanjutnya, dari aspek perlindungan konsumen, UU P2SK antara lain mengatur bahwa otoritas sektor keuangan, dalam hal ini OJK, berwenang dalam mengatur mengenai pengawasan perilaku pasar (market conduct).


"Selain didasari dari UU P2SK tersebut, kerja sama ini juga sebagai implementasi dari Roadmap Pengembangan Industri BPR/BPRS 2021 – 2025 yakni Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, Akselerasi Tranformasi Digital, Penguatan peran BPR/S terhadap daerah/ Wilayah serta Penguatan pengaturan, perijinan dan pengawasan. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Bank Kuningan dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik Bank Kuningan dalam bidang keperdataan dan/atau tata usaha Negara. Kerjasama ini juga dapat dimanfaatkan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, kedua belah pihak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat), workshop, seminar, dan sosialisasi," Terangnya.


"Dengan sinergitas antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan ini maka kedepan diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya khususnya Bagi Bank Kuningan dan Nasabah Bank Kuningan karena dengan kerjasama ini maka Kejaksaan Negeri Kuningan dapat memberikan literasi dan edukasi kepada nasabah akan pentingnya kerjasama bisnis yang sehat dalam hal ini Bank Kuningan sebagai lembaga intermediasi yakni lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan dan deposito dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, dengan kata lain bahwa dari sudut pandang nasabah sebagai mitra dari Bank Kuningan, dalam menjalankan kerjasamanya dapat saling menguntungkan dan dari sudut pandang Bank Kuningan, harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi nasabah terlebih sekarang berlaku undang-undang perlindungan konsumen," Tutup Dodo .


Dalam kesempatan yang sama kepala kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH.,MM dalam sambutannya menyampaikan rasa syukurnya dapat bekerjasama dengan Bank Kuningan karena hal tersebut sebagai momentum untuk memberikan kebermanfaatan khususnya untuk Bank Kuningan karena salah satu tupoksinya adalah membina dan memberikan pendampingan kepada Instansi- instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan kedudukannya sebagai Pengacara Negara.


.(YSB)