Dishub Kuningan -->

Kategori Berita

Benang Merah: Dishub Kuningan

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Dishub Kuningan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dishub Kuningan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 September 2024

Tindaklanjuti Aksi Kekerasan Terhadap Salah Satu Petugas, Dishub Kuningan Lakukan Upaya Hukum

 

Kadishub Kuningan bersama kuasa hukumnya saat koordinasi di rumah korban pengeroyokan

Benangmerah, Salah satu petugas dishub Kuningan, Wawan dilaporkan mendapat aksi pengeroyokan oleh beberapa orang saat bertugas. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban. 


Setelah menerima kabar tersebut, kepala dinas Perhubungan Kab.Kuningan, didampingi pengacara LKBH KORPRI Kab.Kuningan, langsung berkoordinasi dengan ibu dari korban. Kepala Dishub Kab.Kuningan membuat surat pernyataan dan meminta di tanda tangani oleh korban, akan tetapi surat tersebut tidak di tanda tangan dan di bawa oleh adik korban dengan alasan sedang berkomunikasi dengan Pihak Pelaku.


Muncul kabar bahwa Perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan diduga telah ada intervensi pihak lain. sedangkan menurut pengakuan dari korban dan ibu korban, perkara tersebut akan terus berjalan hingga menemukan keadilan, dan juga kepala Dinas Perhubungan Kab.Kuningan meminta agar proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.


Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.


Kadishub Kuningan, didampingi kuasa hukum bersama keluarga korban pengeroyokan 


Sementara itu, Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Bambang sangat menyayangkan dan memprihatinkan atas tindakan redakilesme dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, yang mana Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Agamis sesuai dengan Visi nya, dan merupakan Kabupaten yang terkenal dengan keramahan serta kemakmuran masyarakatnya. Di dalam Lambang Daerah Kabupaten Kuningan juga mengandung makna umum yaitu semangat menegakan keadilan, melenyapkan kebhatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.  


Bahwa, Tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:


“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun


Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.  


"Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ)," tegas Bambang kepada awak media.


"Proses hukum pun bisa berlanjut karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut," lajutnya


Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.


Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan juga memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan dan Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban. memberantas aksi anarkis dan premanisme yang terjadi saat ini jangan sampai menimpa kepada orang lain dikemudian hari, karena hukum harus tetap di tegakan, tidak bisa tajam keatas tapi tumpul kebawah, serta hukum tidak bisa dibeli dengan materi.


.(YS)

Selasa, 16 Juli 2024

PJU Kuningan Caang Banyak Yang Mati, Spesifikasi Material Dipertanyakan, Pansus Meredup, Mantan Kadishub Disorot

 

Masalah Program Kuningan Caang Terus Berlanjut


Benangmerah, Meskipun pekerjaan Proyek Kuningan telah dinyatakan selesai dan sedang memasuki masa pemeliharaan, nyatanya, pekerjaan tersebut menuai banyak masalah. Salah satunya, banyaknya titik PJU yang mati. Menurut data dari Dishub Kuningan melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, HM. Khadafi, pada awal tahun ada sekitar 700 titik PJU yang mati dan sudah disampaikan ke pihak ketiga. 


"Kami sudah minta call center untuk pengaduan PJU Kuningan caang yang bermasalah, namun sampai saat ini belum ditanggapi oleh pihak pihak ketiga," ungkap Kabid prasarana dishub Kuningan.


Walaupun ketika dikonfirmasi lewat telepon, pihak ketiga mengaku sudah menanganinya, namun PJU yang mati/rusak terus bermunculan seiring waktu berjalan, bahkan pihak dishub Kuningan juga mengaku kerepotan atas bermunculannya masalah tersebut.


Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, dan mengaku terlibat dalam pekerjaan Jabar Caang di kabupaten lain, menyebutkan bahwa, Tiang PJU Oktagonal yang seharusnya terbuat dari Galvanis, ternyata terbuat dari besi yang dicelup di salah satu daerah di Cikarang. Hal ini menguatkan dugaan pengurangan kualitas PJU oleh pihak ketiga. Belum lagi elemen PJU lainnya.


Permasalahan ini juga mendapat perhatian dan sorotan dari LSM Frontal kabupaten Kuningan. Melalui ketua, Uha Juhana mengkritik keras mekanisme pelaksanaan proyek Kuningan caang mulai dari proses pengadaan melalui e-katalog sampai saat ini.


"Karena tengah menjadi sorotan luas masyarakat, kami meminta kepada Kapolres dan Kajari Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari Setda Kuningan yang menangani pengadaan Proses E-Purcashing / E-Katalog Pengadaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penyediaan Prasarana Perhubungan Rp. 117.000.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Miliar Rupiah) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dari Sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat TA. 2023. Karena diduga kuat terdapat Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tindakan atau perbuatan pidana terkait pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan dan pemilihan pemenang penyedia lelang pekerjaan tersebut," pinta Uha kepada awak media, Senin (15/7/2024).


Fatalnya, lanjut Uha, ke 2 orang PPK yaitu PPK 1 Anton Krisdianto, S.IP., M.Si dan PPK 2 Susan Lestiawati, S.STP, M.Si tidak pernah mengetahui perencanaan dan survey titik lokasi PJU Kuningan Caang sejak awal, semua data administrasi lelang ditelan mentah oleh mereka berdasarkan dokumen sepihak yang diberikan oleh pejabat lama bekas Kadishub Kuningan Mutofid tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Itulah jawaban mengapa di lapangan penentuan atau penetapan titik lokasi PJU Kuningan Caang mendapatkan penolakan sangat keras dari para Kepala Desa karena sejak awal perencanaan dan survey kegiatannya dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di masyarakat ditambah lagi hasil akhir proyek PJU Kuningan Caang sangat bermasalah tidak sesuai dengan Spesifikasi dan RAB sehingga menimbulkan gejolak hebat.


Saat ini DPRD Kuningan telah membentuk Pansus PJU Kuningan Caang namun hasilnya tidak jelas padahal komposisi panitia di dalamnya terdiri dari aktivis dan politisi senior semua. Seperti Sekretaris Pansus PJU Kuningan Caang yang dijabat oleh Deky Zaenal Mutaqin bekas tokoh pergerakan. Calon Bupati Kuningan periode 2024 - 2029 dari Partai Gerindra.


.(One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu