Satpol PP -->

Kategori Berita

Benang Merah: Satpol PP

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Satpol PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satpol PP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2025

Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

 

Satpol PP Sedang Menyegel Objek Wisata Balong Gunung Puyuh di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang

Kuningan, Setelah mendapat informasi dari pemberitaan salah satu media online dan LSM, bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung perintahkan Pol PP turun ke objek wisata Balong Gunung Puyuh guna melakukan pemeriksaan terkait ijin usaha wisata.


Sesuai regulasi, Pol PP Kuningan telah menyegel objek wisata tersebut karena tidak memiliki ijin dan berada di zona hijau, Kamis (20/3/2025).


Diketahui sebelumnya objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Baca juga : Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi


Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani saat ini diketahui sedang melakukan penertiban diberbagai sektor. Sebelumnya, perusahaan air minum di desa Langseb mendapat pemanggilan karena bangunannya berdiri diatas bahu jalan, kemudian pemberhentian Project Penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM karena belum memiliki ijin operasional.


Penertiban yang dilakukan pemkab Kuningan sebetulnya bukan untuk menghambat perkembangan dunia usaha di kabupaten Kuningan, hanya dalam pelaksanaannya setiap perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku.


Penyegelan Objek Wisata dilakukan Satpol PP kab Kuningan karena telah beroperasi dari bulan Desember tanpa memiliki ijin


Dikutip dari website kuningankab.go.id (13/3/2025) Bupati Dian menyampaikan, setiap usaha di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan dalam mendukung misi KUNINGAN MELESAT.


“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkapnya.


(One)

Minggu, 31 Maret 2024

Bangunan Tiga Lantai Untuk Pusat Pemda Kuningan, Dan Kantor Satpol PP Di Kompleks KIC Jadi Sarang Mahluk Astral

Rencana kantor Setda Pemkab Kuningan di komplek Kuningan Islamic Center (KIC) yang dibangun tahun 2012 kini tampak merana


Benangmerah, Dua bangunan megah yang bertengger di lokasi Kompleks Islamic Centre (KIC) Kuningan, yang semula di rencanakan untuk di jadikan pusat pemerintahan Kabupaten Kuningan terbengkalai. Bangunan Tiga lantai Kantor Setda serta Dua lantai bangunan yang rencananya untuk Kantor Satpol PP,  terlihat merana.


kendatipun kedua bangunan megah ini bertengger diatas tanah bersertifikat atas nama Pemkab Kuningan berarti asset Pemda Kuningan, namun karena lama terbengkalai hingga ditumbuhi rumput liar yang tampak tidak terawat, kerusakan di bagian ruang dalam bangunan megah ini pun menjadi rusak, bau dan menjijikan, pantas kalau jadi hunian mahluk ghaib.


Selain Rencana awal pembangunan di kompleks KIC ini kurang matang pada saat pemerintahan H. Aang Hamid suganda, juga penerus kepemimpinan Kabupaten Kuningan yakni Bupati Acep Purnama seolah membiarkan bangunan yang menelan milyaran rupiah itu diabaikan.


Bangunan megah kantor Satpol PP yang berdampingan dengan Kantor Setda, dibangun tahun 2015 pun mengalami nasib yang sama


Dibangunnya Kantor setda yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah itu menjadi hal yang mubazir. Ini fakta bukan ilustrasi, kantor Setda Tiga lantai dan dua lantai kantor Satpol PP, dibangun sejak tahun 2012, di susul membangun kantor Satpol PP yang jarak bangunan kantornya hampir nempel dengan kantor Setda dibangun pada tahun 2015 silam, bangunan megah itu, hingga hari ini tampak mengerikan karena bukan ditempati para penjabat Pemkab Kuningan, melainkan di huni oleh mahluk astral, lantaran lama tak di pelihara, kenapa nasib bangunan megah itu  bisa seperti ini, ada apa yah?


Berulangkali media ini hendak melakukan konfirmasi kepada Sekda Kuningan DR H. Dian Rahmat Yanuar M.Si namun tak pernah berjumpa. Kendati melalui pesan singkatnya pun tidak di jawab. (Mans Bom)

Senin, 01 Agustus 2022

Di Kuningan Orang Buang Hewan Sapi Ke Sungai Tebar Bau Busuk, Damkar Bertindak Bakar Tuh Sapi

Wujud bangkai Sapi Yang di buang di bawah jembatan


Kuningan, (BM) - oknum masyarakat yang membuang bangkai hewan Sapi ke Sungai Cisanggarung di bawah jembatan perbatasan Desa Lengkong dan Desa Tembong, Kecamatan Garawangi. Bangkai Sapi menebar bau busuk itu lalu dibakar oleh tim Damkar Satpol PP, pihak Polsek Garawangi kini tengah menyelidiki oknum pembuang bangkai sapi ke Sungai tersebut.


Menurut Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) hal tersebut berdasarkan adanya informasi dari aparat Pemdes Lengkong atas dasar laporan masyarakat, Dua aparat Pemdes Lengkong dan Desa Tembong bersepakat untuk melaporkan hasil temuan peristiwa tersebut kepada UPT Damkar Satpol PP Kuningan serta ke Polsek setempat, Tim Damkar menuju lokasi, setelah ada kesepakatan antara Pemdes dengan Polsek serta Damkar melakukan pemusnahan dengan cara di bakar di lokasi. Minggu malam (31/07/2022) sekira pukul 23.30 WIB. 


Setelah mendapat kesimpulan dari berbagai pihak kami melakukan proses pembakaran di tempat penemuan bangkai hewan tersebut, sebab kalau tidak di bakar akan menimbulkan bau busuk menyengat serta akan timbul pencemaran air yang akan menyebarkan penyakit. "Kalau dilakukan pengambilan bangkai hewan tersebut sangat tidak memungkinkan selain berada dikedalaman 10 meter di bawah jembatan juga kondisi malam," jelas Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan Mh. Khadafi Mufti.


Khadafi menduga bangkai Sapi berukuran besar itu sengaja di buang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Proses penyelidikan pun lebih lanjut dilakukan oleh pihak Polsek Garawangi, imbuhnya.

Proses pemusnahan


Kepala UPT Damkar Kuningan Mh. Khadafi menghimbau kepada masyarakat, masyarakat jangan membuang bangkai hewa, binatang apapun ke aliran sungai karena selain menganggu masyarakat umum dari bau busuk menyengat, juga akan mencemari air hingga akan menimbulkan penyakit. sebaiknya bangkai hewan atau binatang di kubur, jika masyarakat menemukan hal serupa agar segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib himbaunya(Mans Bom)

Jumat, 15 Maret 2019

BPR Kuningan Jalin MoU Dengan Satpol PP

KUNINGAN - Kembali Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan dipercaya sebagai penyalur Dana Bantuan Stimulan anggota LINMAS tahun 2019. Pemberian pelayanan khusus perbankan dalam penyaluran Bantuan Stimulan anggota LINMAS tahun 2019 ini secara simbolis ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPR Kuningan dengan Satpol PP Kabupaten  Kuningan pada hari Kamis (14/3/2019) bertempat di Rumah Makan Cipondok, desa Cipondok Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Pejabat dari Satpol PP dan Pejabat serta Dewan Pengawas dari BPR Kuningan.

Setelah pada tahun 2018 untuk pertama kalinya BPR Kuningan menyalurkan dana bantuan stimulan kepada seluruh anggota LINMAS yang ada di Kab. Kuningan. Karena BPR dianggap berhasil dalam penyaluran dana tersebut, maka di tahun 2019 Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan meminta kembali BPR Kuningan sebagai bank penyalur dana bantuan stimulan tersebut kepada seluruh anggota LINMAS di Kab. Kuningan. Direktur Utama BPR Kuningan, Litawati, SE merasa sangat bangga mendapat kepercayaan tersebut.

"Tentunya kami pihak BPR Kuningan merasa sangat bangga atas kepercayaan ini. Ini merupakan suatu bentuk penghargaan bagi BPR Kuningan. Untuk itu BPR Kuningan akan menjaga kepercayaan tersebut dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi", Tutur Litawati saat ditemui setelah acara tersebut

Pemberian bantuan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 734/KPTS.105.Sat Pol PP/2019 tentang Pemberian Bantuan Stimulan Kepada Anggota LINMAS Desa/Kelurahan Tahun 2019 di Kabupaten Kuningan. Dana bantuan tersebut diberikan kepada 3441 anggota LINMAS yang terdapat di 361 Desa dan 15 Kelurahan dengan besaran Rp. 400.000,00 per orang per tahun.

Selain MoU tentang penyaluran bantuan stimulan untuk anggota LINMAS, dalam waktu yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPR Kuningan dengan Satpol PP Kabupaten Kuningan tentang Pemberian Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Kuningan. Pemberian Kredit tersebut dilakukan dengan pembayaran angsuran berasal Gaji/Tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil/Honorarium Tenaga Harian Lepas.

"Hal ini dilakukan karena banyaknya permintaan kredit dari pegawai THL yang saat ini belum mendapat fasilitas kredit dari bank. sehingga untuk menjawab hal tersebut, BPR Kuningan merasa perlu dilakukan MoU sebelum pemberian fasilitas kredit", terang Litawati.

BPR Kuningan memberikan fasilitas kredit khususnya kepada THL bertujuan untuk membantu bagi pegawai yang memerlukan dana baik untuk keperluan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, maupun keperluan lainnya dengan suku bunga 15% per tahun Flat dan jangka waktu paling lama 5 tahun.

.(Yesi)

   

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu