Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Balong Gunung Puyuh
  • bupati kuningan
  • H.Dian Rachmat Yanuar
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Objek Wisata
  • Penyegelan
  • Satpol PP

Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 20, 2025

 

Satpol PP Sedang Menyegel Objek Wisata Balong Gunung Puyuh di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang

Kuningan, Setelah mendapat informasi dari pemberitaan salah satu media online dan LSM, bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung perintahkan Pol PP turun ke objek wisata Balong Gunung Puyuh guna melakukan pemeriksaan terkait ijin usaha wisata.


Sesuai regulasi, Pol PP Kuningan telah menyegel objek wisata tersebut karena tidak memiliki ijin dan berada di zona hijau, Kamis (20/3/2025).


Diketahui sebelumnya objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Baca juga : Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi


Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani saat ini diketahui sedang melakukan penertiban diberbagai sektor. Sebelumnya, perusahaan air minum di desa Langseb mendapat pemanggilan karena bangunannya berdiri diatas bahu jalan, kemudian pemberhentian Project Penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM karena belum memiliki ijin operasional.


Penertiban yang dilakukan pemkab Kuningan sebetulnya bukan untuk menghambat perkembangan dunia usaha di kabupaten Kuningan, hanya dalam pelaksanaannya setiap perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku.


Penyegelan Objek Wisata dilakukan Satpol PP kab Kuningan karena telah beroperasi dari bulan Desember tanpa memiliki ijin


Dikutip dari website kuningankab.go.id (13/3/2025) Bupati Dian menyampaikan, setiap usaha di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan dalam mendukung misi KUNINGAN MELESAT.


“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkapnya.


(One)

Tags:
  • Balong Gunung Puyuh
  • bupati kuningan
  • H.Dian Rachmat Yanuar
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Objek Wisata
  • Penyegelan
  • Satpol PP
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







































Most popular
  • Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton

    April 24, 2026
    Mitra MBG Rangkap Supplier Berpotensi Korupsi Secara Masif dan Terstruktur. Satgas dan APH Jangan Jadi Penonton
  • Perwakilan Warga Desa Bayuning Kembali Buat Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemdes

    April 22, 2026
    Perwakilan Warga Desa Bayuning Kembali Buat Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemdes
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
  • Capaian Gizi Harus Sebanding dengan Triliunan Rupiah Alokasi Negara

    April 20, 2026
    Capaian Gizi Harus Sebanding dengan Triliunan Rupiah Alokasi Negara
  • Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral. Uha : Suara Rakyat Suara Golkar

    April 24, 2026
    Pecat Anggota DPRD Kuningan Amoral. Uha : Suara Rakyat Suara Golkar
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo