Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Balong Gunung Puyuh
  • bupati kuningan
  • H.Dian Rachmat Yanuar
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Objek Wisata
  • Penyegelan
  • Satpol PP

Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 20, 2025

 

Satpol PP Sedang Menyegel Objek Wisata Balong Gunung Puyuh di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang

Kuningan, Setelah mendapat informasi dari pemberitaan salah satu media online dan LSM, bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung perintahkan Pol PP turun ke objek wisata Balong Gunung Puyuh guna melakukan pemeriksaan terkait ijin usaha wisata.


Sesuai regulasi, Pol PP Kuningan telah menyegel objek wisata tersebut karena tidak memiliki ijin dan berada di zona hijau, Kamis (20/3/2025).


Diketahui sebelumnya objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Baca juga : Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi


Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani saat ini diketahui sedang melakukan penertiban diberbagai sektor. Sebelumnya, perusahaan air minum di desa Langseb mendapat pemanggilan karena bangunannya berdiri diatas bahu jalan, kemudian pemberhentian Project Penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM karena belum memiliki ijin operasional.


Penertiban yang dilakukan pemkab Kuningan sebetulnya bukan untuk menghambat perkembangan dunia usaha di kabupaten Kuningan, hanya dalam pelaksanaannya setiap perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku.


Penyegelan Objek Wisata dilakukan Satpol PP kab Kuningan karena telah beroperasi dari bulan Desember tanpa memiliki ijin


Dikutip dari website kuningankab.go.id (13/3/2025) Bupati Dian menyampaikan, setiap usaha di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan dalam mendukung misi KUNINGAN MELESAT.


“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkapnya.


(One)

Tags:
  • Balong Gunung Puyuh
  • bupati kuningan
  • H.Dian Rachmat Yanuar
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Objek Wisata
  • Penyegelan
  • Satpol PP
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal































Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan

    Juni 09, 2026
    Acara Seren Taun Cigugur Warisan Budaya Leluhur, Harumkan Kabupaten Kuningan
  • Sumber Dana Pembayaran TGR GU Disdik Sebesar 3,1 Milyar Dipertanyakan

    September 01, 2026
    Sumber Dana Pembayaran TGR GU Disdik Sebesar 3,1 Milyar Dipertanyakan
  • Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum

    Februari 04, 2026
    Mendagri Evaluasi Tunjangan DPRD Kuningan. Keterlibatan Birokrasi Dalam Pencairan Berisiko Hukum
  • DLH Kuningan Jangan Pelintir! Uha: Saya Tanya Dasar Hitung 56 Juta Sanksi Untuk RS Permata, Bukan Soal Uang Masuk Kantong Siapa

    September 09, 2026
    DLH Kuningan Jangan Pelintir! Uha: Saya Tanya Dasar Hitung 56 Juta Sanksi Untuk RS Permata, Bukan Soal Uang Masuk Kantong Siapa
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo