Balong Gunung Puyuh -->

Kategori Berita

Benang Merah: Balong Gunung Puyuh

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Balong Gunung Puyuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Balong Gunung Puyuh. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2025

Bupati Kuningan Tegas, Langsung Segel Objek Wisata Tanpa Ijin

 

Satpol PP Sedang Menyegel Objek Wisata Balong Gunung Puyuh di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang

Kuningan, Setelah mendapat informasi dari pemberitaan salah satu media online dan LSM, bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar langsung perintahkan Pol PP turun ke objek wisata Balong Gunung Puyuh guna melakukan pemeriksaan terkait ijin usaha wisata.


Sesuai regulasi, Pol PP Kuningan telah menyegel objek wisata tersebut karena tidak memiliki ijin dan berada di zona hijau, Kamis (20/3/2025).


Diketahui sebelumnya objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Baca juga : Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi


Pemkab Kuningan dibawah kepemimpinan H Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani saat ini diketahui sedang melakukan penertiban diberbagai sektor. Sebelumnya, perusahaan air minum di desa Langseb mendapat pemanggilan karena bangunannya berdiri diatas bahu jalan, kemudian pemberhentian Project Penanaman kelapa sawit oleh PT KCSM karena belum memiliki ijin operasional.


Penertiban yang dilakukan pemkab Kuningan sebetulnya bukan untuk menghambat perkembangan dunia usaha di kabupaten Kuningan, hanya dalam pelaksanaannya setiap perusahaan harus mentaati aturan yang berlaku.


Penyegelan Objek Wisata dilakukan Satpol PP kab Kuningan karena telah beroperasi dari bulan Desember tanpa memiliki ijin


Dikutip dari website kuningankab.go.id (13/3/2025) Bupati Dian menyampaikan, setiap usaha di wilayah Kabupaten Kuningan perlu dilakukan kajian untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mempertahankan kelestarian lingkungan, serta mempertahankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan dalam mendukung misi KUNINGAN MELESAT.


“Kebijakan ini didasarkan pertimbangan ekologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan kelestarian lingkungan serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan potensi daerah,” ungkapnya.


(One)

Rabu, 19 Maret 2025

Belum Kantongi Ijin Karena Zona Hijau, Objek Wisata Ini Sudah Berani Beroperasi

Pemilik Objek Wisata Balong Gunung Puyuh, Nana Suryana


Kuningan, Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan saat ini berusaha untuk memperketat terkait masalah ijin suatu usaha baik usaha produksi, makanan maupun usaha wisata. Hali ini dilakukan bukan untuk menghambat perkembangan usaha di kabupaten Kuningan, namun demi tertibnya peraturan dalam berusaha. 


Beberapa sektor usaha telah mendapat sorotan dari pemkab Kuningan melalui bupati Kuningan maupun anggota legislatif. Diantaranya, pembangunan Mie Gacoan, toko modern material RKM, yang belum memiliki PBG, program penanaman kelapa sawit yang dihentikan bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar karena belum memiliki ijin operasional.


Terbaru hasil temuan awak media dan ormas, diketahui objek wisata Balong Gunung Puyuh yang berlokasi di desa Tarikolot kecamatan Pancalang bahkan belum memiliki ijin apapun, namun sudah beroperasi sejak Desember 2024.


Nana Suryana pemilik usaha tersebut saat dikonfirmasi awak media membenarkan kalau usahanya belum memiliki ijin apapun, baik itu dokumen lingkungan, PBG dan rekom ijin usaha pariwisata dari Disporapar kabupaten Kuningan. Dirinya pun mengaku sudah mulai beroperasi sejak bulan Desember 2024 lalu dengan tarif anak-anak Rp. 5000 dan dewasa Rp. 10.000.


Objek Wisata Balong Gunung Puyuh desa Trikolot kec. Pancalang


"Kalau untuk ijin saya sudah koordinasi dengan pak Iyan dari DPMPTSP, namun sampai sekarang belum ada kelanjutannya, karena kata beliau ini zona hijau jadi harus alih fungsi dulu ke dinas pertanian. Nanti habis lebaran akan saya urus ke dinas,"jawab Nana terkait ijin usaha.


Nana juga tetap optimis dirinya bisa menyelesaikan masalah perijinan walaupun usahanya berdiri di zona hijau. 


"Namanya di Indonesia, sesulit apapun segala sesuatu pasti bisa di uruskan lah. Walaupun daerah ini katanya zona hijau. Bapak-bapak kaya yang tidak tahu saja," katanya seolah aturan bisa dibeli dengan uang dan berubah menjadi Diskresi.


Kodisi Area di sekitaran Objek Wisata Balong Gunung Puyuh yang dikelilingi Pesawahan produktif/zona hijau


Wakil Ketua Pekat IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole yang pada saat itu ikut mengunjungi Balong Gunung Puyuh, meminta pemkab Kuningan bersikap tegas dalam penegakan aturan masalah perijinan di kabupaten Kuningan. 


"Belum ada ijin apapun sudah beroperasi. Ini sudah jelas tidak ada ijin apalagi tidak bisa keluar ijin karena berada di zona hijau, saya berharap Pemkab melalui Pol PP sebagai penegak perda untuk segera menutup tempat usaha tersebut, karena jelas-jelas melanggar aturan," tegas Donny.


.(One)



Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu