Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Desa Tenjolayar
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pencurian Data Pribadi
  • Polres Kuningan

Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan

Oleh www.benangmerah.co.id
September 16, 2024

 

Berkas Aduan dan Pemanggilan saksi oleh Polres Kuningan

Benangmerah, Entah itu untuk kepentingan pilkada atau kepentingan lain, beberapa oknum terkadang mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan tujuan mencari keuntungan finansial.


Hal seperti ini terjadi pada salah satu keluarga di desa Tenjolayar kecamatan Pancalang, kabupaten Kuningan. Salah satu warga Tenjolayar berinisial AG (31 th) merasa fotocopy data pribadi keluarganya telah dicuri melalui perangkat desa serta diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapat keuntungan.


Menurut AG, kejadian dugaan pencurian data pribadi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di balai desa Tenjolayar. Diduga pelaku berinisial NSK telah meminta data/akta kematian ayah korban bernama Chen An Chin serta fotocopy KK ibu korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan keluarga korban 


Data pribadi ini, dugaan diambil oknum melalui Kaur Umum desa Tenjolayar, Ahmadi dengan persetujuan kepala desa. NSK beralasan disuruh ibu Siti yang merupakan istri Chen An Chin untuk mengambil fotocopy data pribadi tersebut.


Atas peristiwa tersebut, anggota keluarga korban merasa tidak terima karena tidak ada ijin dari keluarga. Dirinya pun telah melaporkan perkara ini ke Polres Kuningan dengan aduan dugaan tindak pidana memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pasal 65 jo pasal 67 undang-undang republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.


"Ya jelas kami pihak keluarga tidak terima, karena data pribadi merupakan dokumen yang harus dilindungi. Kami sudah laporkan ke polres Kuningan, progresnya bulan depan kemungkinan akan gelar perkara oleh polres Kuningan. Bahkan data pribadi kakak saya juga kami tahu sudah keluar (dimanfaatkan oknum.red)," ungkap AG.


Dirinya berharap Polres Kuningan bisa memproses aduan dugaan tindak pidana tersebut sampai tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan pemerintah desa sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI.


.(One)

Tags:
  • Desa Tenjolayar
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pencurian Data Pribadi
  • Polres Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






















Most popular
  • MKKS SMP Sambut Positif Program Pimda Nyawah Disdikbud Kabupaten Kuningan

    Januari 24, 2024
    MKKS SMP  Sambut Positif Program Pimda Nyawah Disdikbud Kabupaten Kuningan
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Bupati Kuningan Tolak Tanda Tangan Perbup. 50 Anggota DPRD Dikejar Debt Collector

    Maret 07, 2026
    Bupati Kuningan Tolak Tanda Tangan Perbup. 50 Anggota DPRD Dikejar Debt Collector
  • Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?

    Maret 03, 2026
    Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?
  • Stabilkan Harga, Diskatan Kuningan Gelar GPM ke 16 Selama Bulan Ramadhan

    Maret 12, 2026
    Stabilkan Harga, Diskatan Kuningan Gelar GPM ke 16 Selama Bulan Ramadhan
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo