Rawan Korupsi Bupati Kuningan Diminta Stop Dapur MBG. Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo
![]() |
| Pendopo Bupati Kuningan |
KUNINGAN (BM) - Skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2026 membongkar jaringan penyimpangan sistematis yang melibatkan internal Badan Gizi Nasional (BGN), oknum swasta pengendali yayasan, mitra pengelola dapur umum dan oknum dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Praktik dugaan korupsi ini ternyata terjadi juga di Kabupaten Kuningan yang dilakukan dengan cara memotong anggaran inti program MBG melalui pemaksaan setoran uang per porsi makanan serta markup besar-besaran pada harga bahan baku maupun alat pendukung lainnya.
"Maka itu kami dari LSM Frontal mengajak kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Kuningan yang pro rakyat untuk bersama-sama melakukan demonstrasi turun kejalan pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB tempat depan Pendopo Bupati Kuningan dengan tujuan mendesak agar Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menghentikan semua dapur MBG karena sangat rawan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaannya, " Ungkap Ketua LSM Frontal mengajak Masyarakat, (26/10).
Adapun protes keras kami dilatarbelakangi oleh adanya temuan sebagai berikut:
1. Modus pemotongan biaya anggaran per porsi yang mengakibatkan adanya penurunan kualitas gizi yang dimakan oleh anak-anak sekolah. Salah satu temuan menunjukkan adanya yayasan naungan di Kabupaten Kuningan yang meminta setoran ilegal hingga Rp. 2.000 per porsi (per ompreng) kepada mitra pengelola dapur. Dampak langsung dari adanya praktik pungutan ilegal ini secara otomatis menggerus nilai riil makanan yang seharusnya dikonsumsi anak-anak sekolah atau oleh penerima manfaat lainnya.
2. Adanya kebocoran anggaran menyebabkan penurunan kualitas pangan atau mark-down. Dimana untuk menutupi potongan setoran tersebut, pada akhirnya mitra pengelola MBG terpaksa melakukan penghematan curang. Pihak BGN bahkan mengakui sendiri menemukan kasus di Kabupaten Kuningan dimana anggaran diajukan untuk komoditas pangan premium, namun kualitas yang dikirimkan ke lapangan diturunkan menjadi kualitas medium atau berkualitas rendah.
3. Jual beli titik dapur SPPG oleh pihak yayasan yang menyeret salah satu figur pimpinan daerah di Kabupaten Kuningan. Adanya praktik jual beli lapak secara komersial dengan cara setelah menguasai titik-titik dapur program MBG melalui manipulasi verifikasi portal mitra, pihak yayasan kemudian menjual kembali hak kelola titik dapur SPPG kepada calon mitra atau investor swasta dengan tarif hingga ratusan juta rupiah per titik. Hasil penjualan ilegal ini kemudian uangnya diketahui dialirkan kembali kepada oknum pejabat BGN dalam bentuk mata uang asing.
4. Praktik markup harga bahan baku di tingkat mitra. Pihak BGN mengakui mendapatkan banyak laporan mengenai mitra di Kabupaten Kuningan yang menggelembungkan atau melakukan markup harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini dilakukan dengan cara memonopoli pasokan. Dimana oknum mitra pengelola dapur MBG membatasi pemasok hanya pada satu atau dua supplier saja yang terafiliasi dengan mereka demi melancarkan manipulasi harga.
5. Memainkan selisih harga komoditas seperti beras, telur, dan lauk-pauk yang sengaja harganya digelembungkan untuk memanen keuntungan dari dana virtual account SPPG yang dananya bersumber dari APBN. Karena itu Bupati Kuningan harus mengaudit pihak yayasan, mitra dan Kepala SPPG yang selama ini nakal karena terindikasi kuat diduga melakukan praktik korupsi berjamaah melalui permainan anggaran diantara mereka. Seperti manipulasi laporan keuangan dalam penggunaan pagu anggaran tiap hari dimana tidak sesuai dengan nilai belanja harian yang sebenarnya seperti contohnya belanja untuk pembelian telur dengan harga Rp. 22.000/kg tapi dilaporkan pagu nya ke BGN jadi Rp. 26.000/kg.
. (One)



