Pencurian Data Pribadi -->

Kategori Berita

Benang Merah: Pencurian Data Pribadi

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 400px x 250px. Iklan ini akan tampil hanya di halaman utama.

News Feed

Tampilkan postingan dengan label Pencurian Data Pribadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian Data Pribadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

Dugaan Pencurian Data Pribadi di Desa Tenjolayar, diakui Kaur Umum dan Kepala Desa

 

Kaur Umum Desa Tenjolayar, Ahmadi

Benangmerah, Adanya aduan dari warga desa Tenjolayar terkait pemberian data pribadi atas nama Chin An Chen tanpa seijin keluarga kepada Nasikin di akui kaur umum dan kepala desa Tenjolayar. Kaur Umum mengakui pemberian berkas data pribadi berupa fotocopy akta kematian Chin An Cheng atas perintah kepala desa, sementara kepala desa juga mengakui karena kedekatan dengan Nasikin.


"Pada saat itu ketika Anggi anaknya Chin An Chen datang ke desa untuk menyuruh menarik ulang berkas, saat itu juga kita lakukan dan buat pernyataan dari Nasikin agar menjamin berkas tersebut tidak tercecer," jelas Kaur Umum desa Tenjolayar, Ahmadi, Selasa (16/9) di kantor desa Tenjolayar.


Senada dengan Kaur Umum, Kepala desa Tenjolayar, Kusniadi mengakui telah menyuruh Kaur Umum untuk memberikan berkas fotocopy surat kematian Chin An Chen kepada Nasikin. Hal itu dilakukan karena Nasikin merupakan teman dekatnya, juga salah satu tim sukses saat pemilihan kepala desa.


Baca juga : Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan


"Saya akui, saat itu saya suruh kaur umum untuk memberikan berkas itu kepada Nasikin. Katanya untuk keperluan jual beli tanah di wilayah Cirebon. Saya kaget ketika dapat panggilan dari Polres Kuningan. Namun sebelum itu saya juga sudah menyuruh Kaur Umum untuk menarik lagi berkasnya," terang Kusniadi.


Salah satu keluarga korban, Anggi, merasa tidak terima. Karena meskipun berkas sudah ditarik kembali, dia menduga berkas tersebut sudah dicopy ulang oleh pihak lain untuk keperluan tertentu. Untuk mengawal proses di polres Kuningan, dirinya juga mengakui sudah koordinasi dengan Polda Jabar terkait permasalahan ini. 


"Karena jelas ketika seseorang. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan data pribadi kepada orang lain tanpa seijin pemilik sudah masuk dalam pelanggaran undang-undang. Apalagi hendak digunakan untuk kepentingan tertentu," tutur Anggi.


.(One)

Senin, 16 September 2024

Diduga Mencuri Data Pribadi Melalui Perangkat Desa, Pihak Keluarga Laporkan Pelaku ke Polres Kuningan

 

Berkas Aduan dan Pemanggilan saksi oleh Polres Kuningan

Benangmerah, Entah itu untuk kepentingan pilkada atau kepentingan lain, beberapa oknum terkadang mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan tujuan mencari keuntungan finansial.


Hal seperti ini terjadi pada salah satu keluarga di desa Tenjolayar kecamatan Pancalang, kabupaten Kuningan. Salah satu warga Tenjolayar berinisial AG (31 th) merasa fotocopy data pribadi keluarganya telah dicuri melalui perangkat desa serta diduga telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapat keuntungan.


Menurut AG, kejadian dugaan pencurian data pribadi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di balai desa Tenjolayar. Diduga pelaku berinisial NSK telah meminta data/akta kematian ayah korban bernama Chen An Chin serta fotocopy KK ibu korban tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan keluarga korban 


Data pribadi ini, dugaan diambil oknum melalui Kaur Umum desa Tenjolayar, Ahmadi dengan persetujuan kepala desa. NSK beralasan disuruh ibu Siti yang merupakan istri Chen An Chin untuk mengambil fotocopy data pribadi tersebut.


Atas peristiwa tersebut, anggota keluarga korban merasa tidak terima karena tidak ada ijin dari keluarga. Dirinya pun telah melaporkan perkara ini ke Polres Kuningan dengan aduan dugaan tindak pidana memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pasal 65 jo pasal 67 undang-undang republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.


"Ya jelas kami pihak keluarga tidak terima, karena data pribadi merupakan dokumen yang harus dilindungi. Kami sudah laporkan ke polres Kuningan, progresnya bulan depan kemungkinan akan gelar perkara oleh polres Kuningan. Bahkan data pribadi kakak saya juga kami tahu sudah keluar (dimanfaatkan oknum.red)," ungkap AG.


Dirinya berharap Polres Kuningan bisa memproses aduan dugaan tindak pidana tersebut sampai tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan pemerintah desa sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI.


.(One)

Popular 7 hari terakhir

Popular 30 hari terakhir

Popular sepanjang waktu