Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Bawaslu Kuningan
  • Hot News
  • kasus Acep
  • keputusan
  • Kuningan

Pelanggaran Administratif atau Pidanakah? Bawaslu hanya Punya Waktu 7 hari.

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 23, 2019

KUNINGAN - Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya punya waktu sekitar tujuh hari dalam pengambilan keputusan terhadap kasus H. Acep Purnama dalam video “laknat” yang sudah menasional. Batas waktu normal tersebut terhitung mulai Rabu (20/2/2019). Keputusan Bawaslu berkaitan dengan apakah ada pelanggaran kampanye yang dilakukan dan apakah pelanggaran tersebut berujung sangsi administratif ataukah pidana.
 
“Dalam proses pengambilan keputusan, Bawaslu telah memanggil 9 pihak terkait untuk dimintai keterangan selama 2 hari sampai hari kamis kemarin. Hasilnya sedang kita kaji, makanya belum bisa saya katakan ini masuk pelanggaran administratif atau pidana. Kalau sampai 7 hari dinyatakan belum cukup, sesuai aturan bisa ditambah 7 hari lagi”, terang Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, Ondin Sutarman.

Menurutnya pihak yang dimintai klarifikasi sudah dianggap cukup. Setelah kajian keluar , hasilnya akan dibawa ke dalam rapat sentra Gakumdu. Dalam hal ini pihak Bawaslu kabupaten Kuningan berhak mengambil keputusan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pihak terkait yang telah dimintai klarifikasi diantaranya, panitia penyelenggara kegiatan deklarasi Tim Akar Rumput, Pengawas Pemilu Kelurahan/desa, KPU, H. Acep Purnama, Wajil Bupati M.Ridho Suganda sampai pengurus APDESI Kabupaten Kuningan.

Karena kasus ini sudah menjadi kasus nasional. Bahkan desakan dari berbagai pihak juga datang tidak hanya terhadap Bawaslu kabupaten tapi juga ke pusat. Sehingga dalam kajian ini mendapat supervisi dari Bawaslu provinsi Jawa Barat.

“Tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil laporan supervisi, serta mendapat rekomendasi dari Bawaslu kabupaten, kasus ini bisa ditangani langsung Bawaslu provinsi”, tutur Ondin

Sementara masyarakat pada umumnya berharap Bawaslu Kabupaten Kuningan bisa menjalankan kinerjanya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku tanpa melihat siapa yang dilaporkan. Hal ini terlihat dari suara masyarakat baik yang datang langsung ke Bawaslu, melalui media maupun aksi-aksi di lapangan.

.Irwan

Tags:
  • Bawaslu Kuningan
  • Hot News
  • kasus Acep
  • keputusan
  • Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




































































Most popular
  • Kerjakan Perbaikan Jalan Cikeleng-Wano, CV Buana Karya Mandiri Utamakan Kualitas

    Juni 02, 2026
    Kerjakan Perbaikan Jalan Cikeleng-Wano, CV Buana Karya Mandiri Utamakan Kualitas
  • Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka

    Juni 03, 2026
    Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

    Mei 19, 2025
    Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo