Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Economi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Politics
  • _Hukum
  • _Pemerintahan
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • AKB
  • Covid-19
  • Headline
  • Hot News
  • Juknis Hajatan
  • Kuningan
  • Pemerintahan

Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Kuningan Terus Naik, Ijin Hajatan Boleh, Hiburan Dilarang

Oleh www.benangmerah.co.id
Oktober 05, 2020

 

Camat Kadugede, Bagja Gumelar, S.Sos

KUNINGAN, (BM) - Kasus Terkonfirmasi Covid-19 kabupaten Kuningan yang terus naik periode pertengahan September sampai hari ini, Senin (5/10) memaksa Pemkab Kuningan terus melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019. Terakhir diterbitkannya peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2020 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan bupati Kuningan nomor 47 tersebut.


Selain Perbup Kuningan nomor 75 tahun 2020, baru-baru ini tanggal 26 September 2020, bupati Kuningan juga mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/2486/Huk tentang tindak lanjut penanganan penularan Corona Virus Disease 2019.  Dalam surat edaran ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat yang dianggap sebagai naiknya angka kasus Terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten Kuningan. Salah satunya tentang juknis kegiatan hajatan. Sebelumnya dalam suatu hajatan masyarakat diperbolehkan disertai dengan hiburan pengiring. Namun dengan terbitnya surat edaran bupati kuningan tersebut, bagi masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan hajatan tidak diperbolehkan disertai dengan hiburan jenis apapun.


Ketentuan aturan hajatan ini diiyakan juga oleh camat kecamatan Kadugede, Bagja Gumelar, S.Sos saat dikonfirmasi tentang juknis pelaksanaan kegiatan hajatan di wilayahnya, Senin (5/10). Menurutnya masyarakat sebelum merencanakan hajatan hendaknya berkoordinasi dahulu dengan gugus tugas covid-19 tingkat kecamatan. Kalaupun sebelumya sudah terlanjur melaksanakan persiapan hajatan, pihak penyelenggara harus mengajukan surat permohonan penyelenggaraan hajatan disertai surat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru.


"Untuk saat ini khusus kegiatan hajatan diperbolehkan, namun tidak disertai hiburan jenis apapun yang bisa mengundang masa berkerumun. Selain itu juga prosedur mulai surat permohonan dari desa setempat dan surat pernyataan penyelenggara hajatan ke gugus tugas covid-19 kecamatan harus ditempuh. Nantinya akan ada pengecekan lokasi berkaitan penerapan protokol kesehatan dari pihak gugus tugas kecamatan," jelas Camat Kadugede.


Bagja juga menghimbau khususnya kepada masyarakat di wilayah kecamatan Kadugede agar lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penularan covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) dalam kehidupan sehari-hari guna memutus rantai penularan covid-19. (Irwan)

Tags:
  • AKB
  • Covid-19
  • Headline
  • Hot News
  • Juknis Hajatan
  • Kuningan
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM

    Desember 02, 2025
    MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM
  • Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap

    Oktober 13, 2023
    Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap
  • Penataan Situ Bojong Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

    Juli 06, 2023
    Penataan Situ Bojong   Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
  • Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

    Maret 18, 2024
    Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
  • Politics
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo