Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Economi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Politics
  • _Hukum
  • _Pemerintahan
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Program CSR

Kabag Ekonomi : Mekanisme Usulan CSR Sekarang Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Oleh www.benangmerah.co.id
Desember 18, 2020

 

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kuningan, Andi Juhandi, SH

KUNINGAN, (BM) - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-undang PT , dan undang-undang nomor 47 Tahun 2012 untuk CSR, kemudian di tindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2016, yang mengatur tentang Kewajiban Sebuah Perusahaan untuk menyalurkan sebagian kecil atau besar dari keuntungan operasionalnya yang disebut corporate Social Responsibility (CSR) yang di atur oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.


Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Kuningan wajib menyisihkan labanya 3 - 5 persen pertahun untuk kegiatan CSR. Sementara ini baru beberapa perusahaan besar seperti perbankan yang selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kuningan untuk melakukan CSR.


"Sebenarnya sekretariat CSR ada di Bappeda, untuk kita Bagian Perekonomian kaitannya dengan kebijakan Bupati. Sesuai ketentuan, CSR kali ini sangat jauh dengan pelaksanaan CSR sebelumnya," ungkap Kepala Bagian Perekonomian Setda Kuningan, Andi Juhandi, SH, Kamis (17/12).


"Proses teknisnya, perusahaan itu mengeluarkan surat kepada bupati atau dalam hal ini BJB. Bank Jabar itu mengeluarkan surat kepada bupati tentang rencana mengeluarkan CSR. Maka pa bupati menginventarisir seluruh usulan bentuk profosal yang masuk ke bupati, Wabup dan sekda dari masyarakat. Kemudian kita pilah-pilah jenis kegiatan yang sesuai ketentuan. Diluar ketentuan kita tolak," jelas Andi.


Baca juga : BJB Serahkan Dana CSR Kepada Pemkab Kuningan


Kewajiban bagian ekonomi, lanjutnya, melakukan survey awal tentang estimasi kebutuhan yang sebenarnya kepada calon penerima. Dimaksudkan jangan sampai profosal itu "bodong". Kemudian hasilnya disampaikan ke bupati untuk dikaji sesuai skala prioritas. Setelah itu bupati menyampaikan surat usulan ke Bank Jabar. Kemudian konsultan bank tersebut melakukan survey terhadap calon penerima tentang kepastian kebutuhan.


"Jadi kalau bupati mengusulkan kebutuhan 50 juta, belum tentu disetujui dengan nominal yang sama oleh Bank Jabar. Bisa jadi, yang disetujui 25 juta oleh pihak bank sesuai taksiran kebutuhan hasil survey konsultan," tambah Andi.


Jadi kesimpulannya, menurut Andi, kita hanya usulan, yang mengelola, mensurvey, menetapkan dan menentukan jumlahnya berapa itu adalah pihak perusahaan. Sementara itu mekanisme penyalurannya sendiri adalah langsung ke rekening penerima bantuan. Mesipun ini sifatnya hibah, tapi tetap bagi penerima bantuan dituntut untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke perusahaan melalui kita khusus untuk BJB. Sementara untuk perusahaan lain ke sekretariat fasilitas CSR di Bappeda.


"Memang betul kalau dulu, yang mengelola CSR khusus dari Bank Jabar, bagian perekonomian yang mengelola dana tersebut. Sekarang aturannya berbeda, kita hanya sebagai fasilitator saja," pungkas Andi. (Irwan)

Tags:
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Program CSR
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM

    Desember 02, 2025
    MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM
  • Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap

    Oktober 13, 2023
    Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap
  • Penataan Situ Bojong Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

    Juli 06, 2023
    Penataan Situ Bojong   Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
  • Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

    Maret 18, 2024
    Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
  • Politics
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo