Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pengelolaan Dana BOS
  • SMP Negeri 2 Kramatmulya

Tidak Bersedia Dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Kramatmulya Seret Nama Disdik dan Inspektorat

Oleh www.benangmerah.co.id
Oktober 25, 2021
Kampus SMP Negeri 2 Kramatmulya di desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan


Kuningan, (BM) - Dalam penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), semestinya kepala sekolah sebagai menejerial harus transparan baik diinternal sekolah maupun terhadap publik.

    
Terkait penggunaan dana BOS di SMPN 2 Kramatmulya, Kabupaten Kuningan yang diduga keras banyak penyimpangan, akhirnya kepala sekolah tersebut membawa dua nama lembaga yakni Disdikbud dan Inspektorat sebagai senjata akhir untuk menghindari pertanyaan dari sejumlah awak media.
    
Kepala SMPN   2 Kramatmulya Ahda, S.Pd, MM  ketika diminta konfirmasi oleh sejumlah awak media online dan cetak  (25/10) yang bersangkutan dalam menjawab berbelit - belit dan terkesan tidak nyambung.
    
Dengan jawaban tidak relevan dan ia terpepet sejumlah pertanyaan, akhirnya Ahda mengambil jurus terakhir, dengan membawa lembaga Disdik dan Inspektorat bahwa dana BOS disekolahnya tidak ada masalah.
    
"Kalau media mau konfirmasi terkait dana BOS yang di kelola kami, saya tidak akan menjawab. Kan saya punya atasan yaitu Disdikbud. Dan ada juga inspektorat yang punya kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dana BOS. Inspektorat sudah menilai kami baik, pihak sekolah akan menjawab pertanyaan rekan - rekan wartawan apabila ada surat tugas dari pejabat terkait"  Ujar Ahda dengan tegas.
    
Penolakan jawaban dari kepala SMPN 2 Kramatmulya jelas bertentangan dengan komitmen pemerintah tertang transparansi pengelolaan keuangan negara. Walaupun menyandang pendidikan S2, ternyata tidak menjadi jaminan seseorang bisa menjalankan tupoksi kepala sekolah sebagai badan publik.

Diketahui, Tranparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian pemerintah. Sejak ditetapkannya undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Indonesia berkomitmen untuk mengelola keuangan negara yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good govermance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.

Komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan transparansi bahkan telah direalisir melalui penetapan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
    
Salah satu ormas pergerakan berencana melaporkan kepihak penegak hukum tentang dugaan masalah yang terjadi disekolah tersebut dan Komisi informasi Provinsi Jawa Barat tentang penolakan informasi publik. (Anton / Irwan) 
Tags:
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pengelolaan Dana BOS
  • SMP Negeri 2 Kramatmulya
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




































































Most popular
  • Kerjakan Perbaikan Jalan Cikeleng-Wano, CV Buana Karya Mandiri Utamakan Kualitas

    Juni 02, 2026
    Kerjakan Perbaikan Jalan Cikeleng-Wano, CV Buana Karya Mandiri Utamakan Kualitas
  • Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka

    Juni 03, 2026
    Kejagung Tetapkan 3 Pejabat BGN Sebagai Tersangka
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52

    Mei 19, 2025
    Empat Karyawan diPHK, Disnakertrans Pertanyakan Laporan Ketenagakerjaan CV Berkat 52
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo