Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Economi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Politics
  • _Hukum
  • _Pemerintahan
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Mapolres
  • Stikes

Pemuda Ini Tak Terlaksana Kikuk Kikuk, Janda Pedagang Dihabisi, Berakhir Di Kamar Prodeo Mapolres Kuningan

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 29, 2022
Konfrensi Pers Mapolres Kuningan


Kuningan, (BM) - Pada awalnya tanggal 18 Maret 2022 pemuda yang berstatus pelajar perguruan tinggi warga Maleber ini, bernama Fanur umurnya 19 tahun, baru berkenalan Dua minggu dengan Sriag 42 tahun umurnya, ia berstatus janda cerei, ia seorang pedagang. Baru kenalan dua minggu Fanur sudah berani minta Grtatis kikuk kikuk, setelah sebelumnya kikuk satu kali berbayar. Namun karena sang janda meolak kikuk gratis, janda itu dihabisi oleh Fanur. 


Dan kini Fanur warga Dusun Kaliwon RT 18 RW 06 Desa/Kecamatan Maleber berstatus pelajar Mahasiswa Stikes di Kuningan ini mendekam di kamar prodeo Mapolres Kuningan untuk sementara guna mempertanggung jawabkan perkara yang di perankannya. Fanur terlilit perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang, oleh sebab itu Polisi menangkap dan mengganjar dengan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHAP dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Motif dari terjadinya peristiwa pembunuhan yang di ketahui setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, dan Polisi menmukan adanya kejanggalan kejanggalan dari tempat kejadian perkara. Awalnya tersangka Fanur melakukan ofen BO (Booking out) atau bersetubuh dengan korban alias kikuk kikuk dengan membayar uang senilai Rp 200.000 untuk satu kali kikuk.


Namun karena sang janda warga jalan Pramuka gang Tunas II RT 001 RW 003 Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan ini menolak untuk di kikuk kedua kali dengan gratis, tersangka Fanur kemudian bertindak kasar dan melakukan pembekapan mulut korban dengan kaus hingga korban melemas tak berdaya.


Tidak hanya disitu, lanjut Kapolres AKBP Dany Aryandha, terduga juga merekayasa kematian korban yang tujuannya untuk menghilangkan unsur kecurigaan dengan cara membuat satu tulisan yang seolah korban mati bunuh diri, dalam tulisan secarik kertas itu berbunyi "Gua bosan hiduo" namun alibi tersangka tersebut terendus oleh pihak kepolisian. "Kemudian setelah itu terduga mengambil Handphone milik korban serta chargernya," papar Kapolres Kuningan (Mans Bom)

Tags:
  • Headline
  • Hot News
  • Hukum
  • Kuningan
  • Mapolres
  • Stikes
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM

    Desember 02, 2025
    MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM
  • Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap

    Oktober 13, 2023
    Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap
  • Penataan Situ Bojong Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

    Juli 06, 2023
    Penataan Situ Bojong   Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
  • Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

    Maret 18, 2024
    Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
  • Politics
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo