Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hot News
  • Pemilu 2024
  • Politik
  • Yanuar Prihatin

Yanuar Prihatin: Hak Angket Fungsi Pengawasan DPR RI terhadap Carut Marut Pemilu 2024

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 23, 2024
H. Yanuar Prihatin


Benangmerah,  Hak Angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini. Tulis Ketua DPP PKB yang juga Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI ini.


Hal itu Tidak usah takut dengan hak angket ini. Karena tujuannya bagus, yaitu menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


Penyelenggaraan Pemilu jelas memenuhi syarat tersebut. Adakah dan di manakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu yang bertentangan dengan segala undang-undang yang terkait? Pertanyaan ini tentu harus dijawab oleh negara. Ketika pemerintah tidak mau meluruskan soal ini, maka jalan lain adalah melalui mekanisme konstitusional di DPR.


Di mana salahnya bila hak angket diajukan?. Secara formal, dilindungi undang-undang tentang hak penyelidikan ini. Pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap paling banyak keanehan, kejanggalan, kecurangan dan dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 


Beberapa hal terjadi di lapangan yang tidak bisa dipungkiri. Dari mulai politik uang, netralitas aparat yang diragukan, intimidasi, dugaan kecurangan pencoblosan dan penghitungan suara, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, dan sebagainya.


Karena eskalasinya yang begitu luas, maka tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait; atau sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, juga tidak memadai.


Hak Angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Ini mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut.


Sebagian berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu baik-baik saja, normal dan sudah sesuai aturan. Berpendapat begini wajar saja, sebagaimana wajar juga bila sebagian lainnya menilai pemilu 2024 paling buruk sepanjang era reformasi.


Kembali saja kepada mekanisme yang formal. DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, gak perlu ditakutkan. 


Sejauh mana hak angket bisa dilaksanakan oleh DPR? Hal ini tergantung sejauh mana masing-masing koalisi di DPR melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.


Satu hal lagi, apakah inisiator Hak Angket tidak akan mengalami intimidasi politik dan hukum? Apakah pimpinan parpol akan aman dari tekanan kekuasaan?

Kita lihat saja nanti prosesnya. (Mans Bom)

Tags:
  • Headline
  • Hot News
  • Pemilu 2024
  • Politik
  • Yanuar Prihatin
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





























Most popular
  • PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

    Mei 07, 2020
    PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu
  • Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU

    Juli 13, 2026
    Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU
  • Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab

    Juli 17, 2026
    Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab
  • Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

    Juli 18, 2026
    Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo